Posts

Showing posts from July, 2016

Contoh Duplik

Image
Duplik Dalam Perkara N omor : 43/Pdt.G/201 5 /PN.Kdr ANTARA Muhammad Riski Ginanjar selaku Penggugat Melawan Siti Aminah selaku Tergugat Kediri, 23 Maret 2015 Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/201 5 /PN.Kdr di- tempat Dengan Hormat, Untuk dan atas nama tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas Replik penggugat yaitu sebagai berikut: DALAM KONPENSI Tentang Eksepsi: 1.       Bahwa tergugat tetap pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan penggugat. Tentang Pokok Pekara: 1.       Bahwa terhadap bantahan penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak pernah memberitahukan perihal kemunduran waktu pelunasan adalah bohong semata; 2.       Bahwa tergugat memang memiliki itikad baik untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, tergugat membutuhkan waktu yang lebih lama karena sedang mengalami krisis keuangan sehingga modal untuk memenuhi perjanjian tersebut belum tersedia; DALAM REKONP

Contoh Replik

Image
Replik Dalam Perkara N omor : 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr ANTARA Muhammad Jodi selaku Penggugat Melawan Susi Nur Baiti selaku Tergugat Kediri, 23 November 2014 Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr di- tempat Dengan Hormat, Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut: DALAM KONPENSI: Tentang Eksepsi: 1.       Bahwa penggugat dengan tegas menolak dalil-dali tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali; 2.       Bahwa ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; 3.       Bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur adalah tidak benar, karena sebagian uang pembayaran telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat secara langsung pada tanggal yang sama dengan ditandatanganinya perjanjian oleh kedua pihak. Tentang Pok

Contoh Eksepsi

Image
JAWABAN TERGUGAT Dalam Perkara Perdata Nomor : 43/Pdt.G/201 5 /Pn.Kdr ANTARA Muhammad Riski Ginanjar selaku Penggugat Melawan Siti Aminah selaku Tergugat Kediri, 8 Maret 2015 Lampiran     : Surat Kuasa Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 43/Pdt.G/201 5 /PN.Kdr Di           Kediri Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Hotman Batubara , S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang bertempat di Kantor Advokat HB dan Rekan, berkantor di Jl. Ki Hajar Dewantara 71 Kota Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2015 (surat kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari tergugat: Siti Aminah, Tempat, Tanggal Lahir di Kediri, 26 Agustus 1970 Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Penjahit, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sungkono Nomor 34B Katang Kediri Dengan ini mengajukan eksepsi, jawaban, serta gugat balik (Rekonpensi) sebagai berikut: EKSEP