Posts

Showing posts from August, 2016

Perbedaan Hukum Adat Indoensia dan Hukum Modern

BAB I PENDAHULUAN A.         Latar Belakang Hukum   adat   merupakan   suatu   istilah   yang   diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat   itu dinamakan “adat recht ” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa   Snouchk   Hurgronje   memberi   judul   “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat. Istilah   Adatrecht   digunakan   juga   oleh   Van   Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie”   yang   artinya   hukum   ada   Hindia   Belanda.   Mengapa   Van Vollenhoven   memberi   judul   hukum   adat   Hindia   Belanda   dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa   rakyat Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui   buku   “Het   Adat-Recht   Van   Nederlandsch”   Van Vollenhoven   dianggap   sebagai