Posts

Showing posts from March, 2017

Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam berbisnis, pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu sarana yang paling sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena memilki sifat, ciri dan keistimewaan yang tdak dimiliki oleh bentuk usaha lainnya, antara lain: Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum Memiliki kekayaan yang terpisah antara pediri atau pemilik saham dengan perseronya Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi. Adapuan persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Udang nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: 1.       Pendiri terdiri dari 2 (dua) orag atau lebih dengan akta pendirian. 2.       Setiap pendiri wajib mengambil saham saat perseroan didirikan kecuali perusahaan tersebut dibentuk dengan peleburan. 3.       Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan d