Posts

Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam berbisnis, pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu sarana yang paling sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena memilki sifat, ciri dan keistimewaan yang tdak dimiliki oleh bentuk usaha lainnya, antara lain: Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum Memiliki kekayaan yang terpisah antara pediri atau pemilik saham dengan perseronya Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi. Adapuan persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Udang nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: 1.       Pendiri terdiri dari 2 (dua) orag atau lebih dengan akta pendirian. 2.       Setiap pendiri wajib mengambil saham saat perseroan didirikan kecuali perusahaan tersebut dibentuk dengan peleburan. 3.       Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan d

HUKUM BISNIS Part 2

Kepailitan   Kepailitan dalam UU kepailitan dan PKPU bab 1 pasal 1 angka 1 memiliki definisi sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat dibawah pengawasan hakim pengawas. Pihak-Pihak yang terkait dalam kepailitan: Kreditur: orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimuka pengadilan Debitur: orang yang memiliki utang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimka pengadilan Tujuan Hukum Kepailitan Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur diantara para krediturnya Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan hutang Asas-asas kepailita

HUKUM BISNIS

A.     Norma Norma memliki pengertian sebagai sekumpulan nilai yang terdapat dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya dan dipelihara oleh masyarakat serta terdapat sanksi bagi yang melanggar. Jenis Norma: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum B.      Sumber Hukum 1.       Undang-Undang 2.       Konvensi, yang memiliki arti kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat positif dan terus dipelihara 3.       Traktat, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih 4.       Yurisprudensi, yang dapat didefinisikan sebagai putusan hakim terdahulu yang digunakan oleh hakim kemudian untuk memutus perkara yang sama. 5.       Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum. C.      Sistem dan Penggolongan Hukum 1.       Sistem hukum di dunia terdapat 2 (dua) jenis yaitu Anglo Saxon (Common Law) dan Continental (Civil Law) a.        Anglo Saxon digunakan dinegara-negara Inggris dan negara-negara bekas jajahannya seperti Australia, Malaysia, Singapura dll.