Contoh Duplik



Duplik
Dalam Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
ANTARA
Muhammad Riski Ginanjar selaku Penggugat
Melawan
Siti Aminah selaku Tergugat
Kediri, 23 Maret 2015
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
di- tempat

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas Replik penggugat yaitu sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Tentang Eksepsi:
1.      Bahwa tergugat tetap pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan penggugat.
Tentang Pokok Pekara:
1.      Bahwa terhadap bantahan penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak pernah memberitahukan perihal kemunduran waktu pelunasan adalah bohong semata;
2.      Bahwa tergugat memang memiliki itikad baik untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, tergugat membutuhkan waktu yang lebih lama karena sedang mengalami krisis keuangan sehingga modal untuk memenuhi perjanjian tersebut belum tersedia;
DALAM REKONPENSI
1.      Bahwa tergugat konpensi sekarang dalam kedudukannya selaku penggugat rekonpensi akan mereplik jawaban rekonpensi oleh penggugat konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku tergugat rekonpensi;
2.      Bahwa bantahan tergugat rekonpensi yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan sertifikat dalam bentuk apapun dari penggugat rekonpensi dalam rangka memberikan jaminan pelaksanaan perjanjian adalah bohong semata;
3.      Penyerahan tersebut telah melibatkan saksi yang hadir dan menyaksikan secara langsung proses penyerahan tersebut;
4.      Bahwa sertifikat tersebut sekarang telah hilang dan tidak diketahui keberadannya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tergugat tetap pada jawaban semula dan memohon majelis hakim untuk dapat memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
Menolak eksepsi dari penggugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan tergugat tidak melakukan wanprestasi;
3.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
4.      Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi





Hotman Batubara,S.H

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE