Contoh Replik



Replik
Dalam Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr
ANTARA
Muhammad Jodi selaku Penggugat
Melawan
Susi Nur Baiti selaku Tergugat
Kediri, 23 November 2014
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr
di- tempat

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Tentang Eksepsi:
1.      Bahwa penggugat dengan tegas menolak dalil-dali tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2.      Bahwa ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
3.      Bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur adalah tidak benar, karena sebagian uang pembayaran telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat secara langsung pada tanggal yang sama dengan ditandatanganinya perjanjian oleh kedua pihak.
Tentang Pokok Perkara:
1.      Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas;
2.      Bahwa tidak ada pemberitahuan apapun terhadap penggugat yang dilakukan oleh tergugat perihal tentang permohonan pengunduran jadwal pemenuhan perjanjian;
3.      Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi perjanjian, seharusnya tergugat segera menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung;
4.      Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera memenuhi seluruh pembuatan baju dan tidak mengundur-undur waktu pemenuhan;
5.      Bahwa tergugat tetap harus memberikan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan kepada penggugat;
6.      Bahwa penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual sebidang tanah dan ruko tersebut, maka penggugat akan mengalami kerugian, karena tanah dan ruko tersebut dapat dijadikan pengganti pelunasan atas wanprestasi yang dilakukan tergugat.
DALAM REKONPENSI
Tentang Pokok Perkara:
1.      Bahwa tidak ada penyerahan berupa sertifikat apapun kepada tergugat rekonpensi yang dilakukan oleh penggugat rekonpensi sebagai jaminan pelunasan perjanjian pembuatan baju;
2.      Bahwa karena sertifikat yang dimaksud tidak pernah diterima oleh tergugat rekonpensi, maka tergugat rekonpensi tidak pernah menghilangkannya;
3.      Bahwa gugatan rekonpensi oleh penggugat rekonpensi adalah kabur dan hanya bohong belaka.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penggugat tetap pada tuntutan semula dan memohon majelis hakim untuk dapat memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
3.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 100.000.000.000 ditambah dengan bunga sebesar 10% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai kerugian tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4.      Menghukum tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 untuk setap harinya, apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Menyatakan menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
2.      Menghukum penggugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikian kami sampaikan Replik ini, atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi




Muhammad Fikri Alan,S.H.,M.H.


Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Surat Dakwaan Kasus Penganiayaan