HUKUM PAJAK
Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.
Unsur Unsur pajak ;
- Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timba atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ciri-ciri pajak :
- pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah
- Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.
- dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
- pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
- pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
- pajak dapat dipungut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemahaman
peraturan perpajakan tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman hukum, disamping
ekonomi dan akuntansi tentunya. Memahami peraturan perpajakan pajak dengan
mencoba memahami prinsip hukum sangatlah menarik dan dibutuhkan untuk
menginterpretasi peraturan yang ada. Salah satunya adalah teori peristiwa dan
perbuatan hukum dalam perspektif peraturan perpajakan.
Peristiwa hukum
atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta
yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau
peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena
perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum,
dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum
dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan
dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum
dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya
kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis),
misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Apabila
melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang
timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
- Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
2.
Ajaran
Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang
dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self
Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam
contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa.
Peristiwa hukum
merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU
Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak
Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh
Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000,
sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU
No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum
terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk
ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN
sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta
dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa
yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek,
subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu
peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal
1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian,
aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa
hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum
menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek
hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak
Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP
melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan
SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29
dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak
atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan
pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang
mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan
formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan
hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun
Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No.
28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun
2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah
ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada
ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan
yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008
berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga
ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila
konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua
perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat
perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang
dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat
(7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.
Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga
penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya
keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses
keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari
2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula
perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk
permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP
suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.
Macam Macam Pajak Terutang :
·
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang
atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris,
PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax
(GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut
disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata
lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang
ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan
pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual
produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli,
memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994,
Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
·
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak
penjualan atas barang mewah atau disingkat PPnBM merupakan pajak yang dikenakan
atas konsumsi didalam negeri (didalam daerah pabean), baik konsumsi barang
maupun jasa. Oleh karena itu, atas barang yang tidak dikonsumsi didalam daerah
pabean (ekspor), dikenakan pajak dengan tarif 0%. Sebaliknya, atas impor barang
dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
Pengenaan
terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP (Barang Kena
Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
Dan juga PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. Namun apabila
eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar
pada saat perolehan dapat di restetasi.
·
Bea
Materai
Salah satu
cara mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional adalah
memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Materai terhadap
dokumen-dokumen tertentu. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang
undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai bahwa dengan nama Bea Materai
dikenakan atas dokumen. Pengertian dokumen disini adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan keadaan atau
kenyataan bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan. Sedangkan Bea
Materai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang bersangkutan
menentukan lain. Apabila dokumen dibuat sepihak, maka Bea Materai terutang oleh
penerima dokumen, seperti kwitansi. Demikian pula hal nya apabila dokumen
dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terutang Bea Materai
atas dokumen yang diterimanya. Seperti surat perjanjian dibawah tangan atau
perjanjian diatas akta notaries.
·
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didasarkan pada Undang-Undang no. 12 tahun 1985
tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
no.12 tahun 1994.
Pajak Bumi
dan Bangunan dikenakan atas Bumi dan atau Bangunan. Subjek pajak dalam PBB
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan
atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki menguasai, dan atau
memperole manfaat atas Bangunan. Sehingga subjek pajak tersebut menjadi Wajib
Pajak Bumi dan Bangunan.
Hapusnya
Hutang Pajak
Selain
hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1.
Pembayaran
Utang
pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan
oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan
yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar
pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib
Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan
pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan
dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
4.
Daluarsa
Dalam
penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan.
Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang
pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar
hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam
unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu
sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa
pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk
memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun
daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat
Teguran dan Surat Paksa.
4.
Pembebasan
Hutang
pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan.
Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap
sanksi administrasi.
5.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak.
Daftar Bacaan :
Setia Negara Anshari Tunggul. 2005. Pengantar Hukum Pajak. Malang :
Bayumedia Publishing
Utang Pajak. 2008. Teori Timbul Utang Pajak (www. vivanews. com. online 15 maret 2014)
_______2005. Pajak
Dalam Pembangunan Indonesia (www. antaranews.com. online 15 maret 2014).
Undang – Undang No. 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Comments
Post a Comment