HUKUM BISNIS



A.    Norma
Norma memliki pengertian sebagai sekumpulan nilai yang terdapat dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya dan dipelihara oleh masyarakat serta terdapat sanksi bagi yang melanggar.

Jenis Norma:
Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum

B.     Sumber Hukum
1.      Undang-Undang
2.      Konvensi, yang memiliki arti kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat positif dan terus dipelihara
3.      Traktat, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih
4.      Yurisprudensi, yang dapat didefinisikan sebagai putusan hakim terdahulu yang digunakan oleh hakim kemudian untuk memutus perkara yang sama.
5.      Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum.

C.     Sistem dan Penggolongan Hukum
1.      Sistem hukum di dunia terdapat 2 (dua) jenis yaitu Anglo Saxon (Common Law) dan Continental (Civil Law)
a.       Anglo Saxon digunakan dinegara-negara Inggris dan negara-negara bekas jajahannya seperti Australia, Malaysia, Singapura dll.
b.      Continental digunakan oleh negara-negara eropa daratan seperti Prancis, Jerman, Belanda beserta daerah-daerah jajahannya termasuk Indonesia.
2.      Penggolangan Hukum terdapat 2 (dua) jenis juga yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
a.       Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara seperti hukum pidana, hukum adminstrasi negara, dan Hukum Tata Negara
b.      Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, contohny adalah hukum perdata dan hukum bisnis yang kita bahas kali ini juga termasuk hukum privat.

D.    Badan Usaha
Pengertian dari badan usaha adalah organisasi yang mengubah sumber daya seperti bahan baku dan tenaga menjadi untuk menghasilkan barang atau jasa kepada pelanggan

Kategori badan usaha dibedakan menjadi
1.      Jumlah Pemiliknya: Perseorangan (dimiliki satu orang) dan Persekutuan (dimiliki lebih dari satu orang)
2.      Status Hukum: Badan Usaha Berbadan Hukum dengan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum
3.      Pemilik Modal: Swasta dan Negara

E.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.      Perusahaan Dagang, adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung jawabnyapun dibebankan kepada satu orang saja. Contohnya salon, took, dan rumah makan.
Ciri-Ciri Perusahaan Dagang
a.       Dimiliki perseorangan (individu atau keluarga)
b.      Tanggung jawab tidak terbatas
c.       Modalnya relatif kecil
d.      Kelangsungan usaha tergantung pemilik
e.       Sulit mengatur roda perusahaan
Kewajiban Perusahaan Dagang
a.       Pembukuan, mencatat mengenai harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan yang dipergunakan dalam perusahaan dalam perusahaan menurut syarat-syarat yang dimintaoleh perusahaan sehingga dari catatan tersebut setiap waktu diketahui hak dan kewajibannya.
b.      Membayar pajak, berupa pajak penghasilan (PPh)
Hukum yang berkaitan dengan perusahaan dagang
a.       Intern, berupa hubungan kerja dengan karyawan
b.      Ekstern, berupa perjanjian dengan pihak ketiga
Keunggulan dari perusahaan dagang
a.       Pemilik bebas mengambil keputusan
b.      Seluruh keuntungan menjadi hak milik pemilik perusahaan
c.       Rahasia perusahaan terjamin
d.      Mudah mengubah jenis usahanya
Kelemahan Perusahaan Dagang
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.      Sumber keuangan perusahaan terbatas
c.       Kelangsungan hudup perusahaan kurang terjamin
d.      Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengeloaan memajemen menjadi kompleks.
2.      Persekutuan Perdata
Menurut Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan 2 (dua) orang atau lebih dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Unsur-Unsur Persekutuan Perdata:
a.       Perjanjian
b.      Pemasukan
c.       Persetujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan
d.      Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama
Tanggung jawab ekstern
a.       Apabila seseorang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.
b.      Perbuatan tersebut baru mengikat sekutu-sekutu yang lainnya apabila:
1.      Ada surat kuasa dari sekutu lainnya
2.      Keuntungan dari hubungan dengan pihak ketiga tersebut menguntungkan persekutuan perdata
3.      Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka para sekutu itu tidak dapat dipertanggung jawabkan sama rata meskipun pemasukan mereka tidak sama
c.       Berakhirnya Persekutuan Perdata
1.      Berakhirnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan
2.      Musnahnya barang yang telah diselesaikan yang menjadi tugas pokok persekutuan itu didirikan
3.      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia.

3.      Persekutuan Firma (Fa)
Memiliki pengertian sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 (dua) orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Contoh Firma: Law Firm Hotman Paris & Partners
Ciri-Ciri Persekutuan Firma:
a.       Sekutu firma (atau disebut Firmant) biasanya sudah saling kenal dan saling percaya
b.      Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaris atau dibawah tangan
c.       Memakai nama bersama dalam melaksanakan usahanya
d.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Pendirian Persekutuan Firma:
a.       Harus dengan akta otentik
b.      Akta harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dimana Firma Berdomisili
c.       Diumumkan dalam Berita Negara
Pengurusan atas suatu persekutuan firma ditentukan dalam akta (perjanjian) pendirian firma.
Tanggung jawab persekutuan firma secara ekstern:
a.       Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak bertindak keluar untuk memakili persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan).
b.      Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma bertindak keluar menjadi tanggung jawab pribadi.
Keunggulan Persekutuan Firma:
a.       Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para sekutu
b.      Pendirian relatif mudah baik dengan akta notaris maupun yang dibawah tangan
c.       Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Kelemahan Persekutuan Firma:
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, bersifat tanggung renteng
b.      Kesalahan seorang Firmant harus ditanggung bersama
c.       Kelangsungan perusahaan tidak menentu
Berakhirnya Persekutuan Firma:
a.       Berakhirnya jangka waktu pendirian
b.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya yang menjadi tugas pokok persekutuan Firma
c.       Kehendak dari seseorang atau beberapa orang
d.      Salah seorang sekutu meninggal dunia, pailit, atau dibawah pengampuan.

4.      Persekutuan Komanditer (CV)
Memiliki pengertian persekutuan yang mirip dengan firma tetapi satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau pengusahaan perusahaan, hanya memperoleh keuntungan. Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang disetorkan.
Pendirian CV:
a.       Pembuatan akta pendirian oleh notaris
b.      Akta pendirian didaftarkan pada Panitera Negeri setempat
c.       Akta diumumkan dalam berita negara republik Indonesia
Keunggulan CV antara lain:
a.       Kemampuan manajemen yang lebih besar
b.      Proses pendirian relative mudah
c.       Modal yang dikumpulkan dapar lebih besar
Kelemahan CV antara lain:
a.       Sekutu yang menjadi sekutu aktif memiliki tangung jawab yang tidak terbatas
b.      Sulit untuk menarik modal kembali
c.       Kelangsungan perusahaan tidak menentu
Berakhirnya CV:
a.       Lampaunya waktu untuk mendirikan CV
b.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya tugas yang menjadi pokok didirikannya CV
c.       Kehendak dari seseorang atau dari beberapa orang sekutu
d.      Salah seorang sekutu meninggal dunia, pailit, atau berada dibawah pengampuan.
5.      Perseroan Terbatas (PT)
Dulu disebut juga dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usahanya memiliki modal yang berupa saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usahanya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum. Badan Hukum sendiri memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Organisasi yang teratur yang dipimpin oleh pengurus
b.      Memiliki harta kekayaa tersendiri yang terpisah dengan harta kekayaan anggotanya
c.       Dapat melakukan hubungan hukum sendiri diwakili oleh pengurusnya. Pengurus tidak bertanggung jawab lebih dari pelaksanaan tugas yang diberikan kepada mereka.
d.      Mempunyai tujuan sendiri terlihat dalam anggaran dasar.

Jenis-Jenis PT:
a.       PT tertutup, kepemilikannya terbatas, sahamnya hanya dimiliki sejumlah kecil investor. 
b.      PT terbuka, saham bisa dimiliki oleh umum
c.       PT kosong, PT yang sudah dibubarkan atau tidak beroperasi lagi.

Pendirian Perseroan
a.       Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan, yaitu:
1.      Didirikan oleh dua orang atau lebih
2.      Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan
b.      Prosedur pendirian perseroan
1.      Pembuatan akta pendirian oleh notaris
2.      Pengesahan oleh menteri bidang hukum dan hak asasi manusia
3.      Pendaftaran perseroan yang meliputi nama dan tempat kedudukan, alamat lengkap, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan dsb.
4.      Pengumman di dalam tambanhan lembaran negara Republik Indonesia

Modal dan saham
a.       Modal dasar perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham
b.      Minimal setoran modal PT
1.      Kecil                : 100-500 juta
2.      Sedang                        : 500 juta – 1 Milyar
3.      Besar               : > 1 Milyar
c.       Paling sedikit 25% dari modal tersebut harus ditempatkan  dan disetor penuh dan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
d.      Penambahan Modal
1.      Dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
2.      Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
3.      Penambahan modal wajib diberitahukan kepada menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.
e.       Saham
1.      Saham merupakan benda bergerak
2.      Saham merupakan surat tanda bukti tentang ikutnya seseorang dalam perseroan
Bentuk saham:
a.       Saham biasa: saham blanco/lihat/tunjuk/bawa dan saham atas nama
b.      Saham preferent/prioritas (kumulatif/wintsdelend), saham bonus dan saham pendiri.
Cara pemindahan hak atas saham:
a.       Saham tunjuk : penyerahan surat saham
b.      Saham atas nama : akta pemindahan hak dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan
Perseroan wajib menjamin semua saham yang ditawarkan pemegang saham dibeli dengan harga wajar dan dibayar tunai.
Pemegang saham dapat menggugat  PT ke Pengadilan Negeri bila dirugikan dan diperlakukan tidak adil.
Hak yang didapatkan oleh pemegang saha antara lain:
a.       Hak untuk dicatat dalam daftar pemilik saham
b.      Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
c.       Hak untuk menerima deviden yang dibagikan
d.      Hak untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
Tanggung jawab pemegang saham:
a.       Telah memenuhi persyaratan sebagai badan hukum
b.      Tidak memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi semata-mata
c.       Pemegang saham tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum
d.      Tidak menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT
e.       Tidak terjadi percampuran harta pribadi dan PT
Organ pereroan:
a.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas waktu yang ditentukan dalam UU atau Anggaran Dasar.
RUPS terdiri dari:
1.      RUPS tahunan
Diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku beerakhir
2.      RUPS lainnya/RUPS luar biasa
Diadakan setiap waktu berdasarkan untuk kepetingan persero.
b.      Direksi
Adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ruang lingkup kewenangan Direksi meliputi:
1.      Mengurus harta kekayaan PT
2.      Mengelola dan menjalankan manajemen PT
3.      Mewakili PT didalam dan diluar Pengadilan
4.      Menyerahkan laporan keuangan PT kepada akuntan publik untuk diaudit
5.      Bertanggung jawab penuh secara pribadi bila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Apabila terjadi kepailitan karena kesalahan/kelalaian direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk menutupi kerugian tsb. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng.  
c.       Dewan Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.
Ruang lingkup pengawasan Dewan Komisaris meliputi:
1.      Mengawasi dan menasehati kebijakan direksi
2.      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi
3.      Dapat bertindak sebagai pengurus
Berakhir atau bubarnya PT :
a.       Keputusan RUPS
b.      Jangka waktu habis
c.       Penetapan pengadilan:
1.      Permohonan Kejaksaan
2.      Permohonan pihak yang berkepentigan berdasarkan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
3.      Permohonan pemegang saham, direksi, dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin dilanjutkan seperti
a.       PT tidak aktif selama 3 tahun atau lebih.
b.      PT tidak dapat melakukan RUPS karena sebagian pemegang sahamnya tidak diketahui alamatnya
c.       RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena perimbangan kepemilikan saham sedemikian rupa sehinga selalu tidak ada kuorum
d.      Kekayaan PT jauh berkurang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya lagi.





Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik