HUKUM BISNIS Part 2



Kepailitan  
Kepailitan dalam UU kepailitan dan PKPU bab 1 pasal 1 angka 1 memiliki definisi sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat dibawah pengawasan hakim pengawas.
Pihak-Pihak yang terkait dalam kepailitan:
  1. Kreditur: orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimuka pengadilan
  2. Debitur: orang yang memiliki utang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimka pengadilan
Tujuan Hukum Kepailitan
  1. Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur diantara para krediturnya
  2. Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur
  3. Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan hutang
Asas-asas kepailitan
  1. Asas Keseimbangan
Terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur. Terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditur yang tidak jujur.
  1. Asas Kelangsungan Usaha
Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
  1. Asas Keadilan
Ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan
  1. Asas Integrasi
Sistem hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Proses Kepailitan
Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Syarat-syarat mengajukan permohonan pailit terhadap seorang debitur:
  1. Debitur yang ingin dipailitkan mempunyai dua atau lebih kreditur disebut concursus creditorium
  2. Debitur tidak melunasi sedikitnya satu utang kepada salah satu kredirutnya
  3. Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kewajjiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbiter.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit:
  1. Kreditu atau beberapa kreditur
Meliputi kreditur konkuren, kreditur separatis maupun preferen. Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan.
  1. Debitur sendiri
Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya (voluntary petition)
  1. Kejaksaan untuk kepentingan umum
Kepentingan umum seperti kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Tata permohonan pailit sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh debitur atau kreditur dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.
  1. Bank Indonesia
Hanya dapat diajukan oleh bank Indonesia yang merupakan kewenangan BI terkait mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan keseluruhan sehingga tidak perlu dipertanggungjawabkan.



Comments

  1. The 5 BEST Indian Casinos in Washington, D.C. - Mapyro
    Discover 부산광역 출장샵 the 5 BEST Indian 강릉 출장안마 Casinos in 의정부 출장샵 Washington, D.C. 제주 출장마사지 and other Indian Casinos in 김해 출장안마 Washington, D.C..

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik