Analisis Prosedur Pra Peradilan



Adik Atut Praperadilankan KPK
Selasa, 31 Desember 2013 | 10:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, melayangkan gugatan praperadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda jawaban dari KPK dijadwalkan digelar pada Selasa (31/12/2013). "Gugatan praperadilan Tubagus Chaeri Wardana terhadap KPK atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan singkat, Senin (30/12/2013).

Sidang tersebut dijadwalkan dibuka pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak.

Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.

Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK. Menurut Pia, penangkapan Wawan tidak masuk kategori operasi tangkap tangan. Barang bukti Rp 1 miliar pun ditemukan di rumah orangtua pengacara Susi Tur Handayani.

Seperti diketahui, Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dan Atut.

Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

ANALISIS
Sebelum kita meganalisis gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui lebih dulu tentang pengertian dari praperadilan itu sendiri. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam dalam undang-undang ini, tentang:[1]
a.                   Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.                  Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.                   Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Suatu proses untuk melakuakan peradilan kepada seseorang dilakukan melalui beberapa tahap. Dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jalur untuk mengetahui adanya suatu peristiwa yang melanggar hukum atau tindak pidana adalah melalui:
·                     Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.[2]
·                      Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.[3]
·                     Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.[4]
Proses pengajuan laporan atau pengaduan:
1.                  Tertulis atau lisan[5]
2.                  Menerima bukti laporan atau pengaduan untuk control perkembangan kasus[6]
3.                  Petugas segera mengambil tindakan yang diperlikan[7]
Syarat-syarat tertangkap tangan:[8]
1.      Pada waktu
2.      Segera setelah beberapa saat
3.      Diserukan khalayak ramai
4.      Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
 Setelah kita mengetahui awal dari dilakukannya penyelidikan kita selanjutnya akan membahas tentang penangkapan. Penangkapan adalah suatu tindakan penyelidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[9]
Pihak yang berwenang melakukan penangkapan:[10]
·         Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penagkapan.
·         Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembatu berwenang melakukan penagkapan.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarka bukti permulaan yang cukup.[11] Bukti permulaan yang cukup terdiri dari adanya pengaduan atau laporan ditambah dengan minimal satu alat bukti. Lamanya penangkapan satu hari (1 x 24 jam).[12]
            Alat bukti yang sah itu sendiri terdiri dari:[13]
·         Keterangan saksi
·         Keterangan ahli
·         Surat
·         Petunjuk
·         Keterangan terdakwa

Penangkapan dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Penangkapan dalam keadaan biasa[14]
·         Ada surat tugas
·         Ada surat perintah penangkapan yng berisi identitas tersangka, alasan penagkapan, dan uraian singkat terhadap apa yang disangkakan serta tempat diperiksa
·         Serta tembusan pada keluarga tersangka.
2.      Penangkapan dalam keadaan khusus ( tertangkap tangan)[15]
·         Langsung tanpa surat perintah, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan penyidik atau penyidik pembantu.
·         Prinsipnya penangkapan hanya dilakukan terhadap kejahatan.
·         Pada pelanggaran tidak diadakan penagkapan, kecuali bila tersangka dipanggil 2 kali secara sah berturut-turut tidak hadir dengan alasan yang jelas.
Bagimanakah pengkapan Wawan oleh KPK apakah sudah memenuhi Prosedur diatas ? Untuk lebih jelasnya kita terlebih dahulu harus mengetahui kronologi kejadiaanya. Kronologinya adalah sebagai berikut, pada rabu, 2 oktober 2013 malam dalam waktu yang tidak disebutkan, Susi telah menerima uang dari Wawan melalui F di Apartemen Asthon, Jakarta. Kemudian uang itu dibawa kerumah orang tua Susi di Tebet. Selanjutnya uang itu akan diserahkan kepada Akil Mochtar. Namun sebelum penyerahan uang ke Akil, sekiranya pukul 15.00 WIB, Susi Tur Andyani pergi ke Lebak. Dari situ Tim penyelidik dan penyidik membuntutinya. Kemudian pada malam harinya, tim langsung melaukan penangkapan di Lebak. Sementara itu Wawan menyusul ditangkap dirumahnya di Jalan Denpasar 4 Nomor 35 Megakuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 01.00 WIB.[16]
Jika dilihat dari kronologis diatas penangkapan Tubagus Chairy Wardhana alias Wawan  termasuk penangkapan dengan cara tertangkap tangan karena pada tersangka ditemukan alat atau barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana yang merupakan salah satu syarat penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan. Penangkapan Wawan oleh KPK sah atau sesuai prosedur.
Selanjtnya Bagaimana dengan penahanan Wawan sebelumnya kita harus mengetahui apa pengertian penahanan dan prosedur dari penahanan itu sendiri. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[17]

Prosedur mirip dengan penangkapan
·         Ada surat tugas
·         Ada surat perintah penahanan
·         Ada tembusan pada keluarga
Tenggang waktu penahanan[18]
Ø  Pasal 24 penyidikan
20 hari, perpanjangan 40 persetujuan penuntut umum
Ø  Pasal 25 penunutan
20 hari, perpanjangan 30 hari atas persetujuan ketua Pengadilan Negeri
Ø  Pasal 26 Pengadilan Negeri
30 hari, perpanjangan oleh ketua Pengadilan Negeri 60 hari
Ø  Pasal 27 PEngadilan Tinggi
30 hari perpanjangan 60 hari oleh ketua pengadilan tinggi
Ø  Pasal 28 Mahkamah Agung
50 hari perpanjangan 60 hari oleh ketua mahkamah agung
Alasan penahanan.
1.      Alasan yuridis atau obyektif[19]
Ø  Terhadap ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih yang secara limitatif diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP dapat dilakukan penahanan
2.      Alasan subyektif[20]
Ø  Ada dugaan kuat berdasarkan bukti yang cukup
Ø  Penegak hukum khawatir bila tidak ditahan
o   Tersangka melarikan diri
o   Menghilangkan atau merusak barang bukti
o   Mengulangi tindak pidana
Apakah penahanan Wawan sudah memenuhi prosedur ? menurut pendapat saya penahanan Wawan sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif.
Syarat obyektifnya adalah Wawan  dituntut oleh Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara sehingga memenuhi syarat penahanan obyektif seperti tercantum diatas. Kedua sebab menurut penyidik dalam hal ini KPK, Wawan diduga kuat dapat melarikan diri serta menghilangakan barang bukti yang memberatkan tindak pidananya atau menyembunyikan asset-aset hasil korupsinya. Jadi dalam hal ini penangkapan Tubagus Chairy Wardhana sah menurut hukum.
Selanjutnya bagaimana dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap rumah dan kantor Wawan dan penyitaan terhadap barang- barang yang dimiliki Wawan, kita akan akan mngetahuimnya sesaat lagi tetapi kita harus mengetahui lebih dahulu apa itu penggeledahan dan penyitaan.
Penggeledahan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[21]
Yang melakukan penggeledahan rumah adalah
o   Penyidik dan penyidik pembantu[22]
o   Penyelidik atas perintah penyidik[23]
Cara melakukan penggeledahan rumah dibagi menjadi dua,
·         Dalam keadaan biasa
Harus ada ijin kepala Pengadilan Negeri[24]. Bila tidak dilakukan sendiri oleh penyidik harus ada juga perintah tertulis dari penyidik.[25]
·         Dalam keadaan mendesak, tanpa ijin dari ketua pengadilan negeri pada hal penggeledahan:[26]
o   Rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam
o   Tempat lain bertempat tinggal
o   Tempat tindak pidana dilakukan
o   Tempat penginapan atau tempat umum lainnya.
Tidak boleh memeriksa atau menyita surat dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana kecuali diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana stelah itu wajib melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.[27] 
Dua hari setelah dilakukan penggeledahan penyidik atau petugas yang melakuakan penggeledahan membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik rumah yang bersangkutan.[28]
Cara measuki rumah/menggeledah rumah:
o   Menunjukkan tanda pengenal
o   Ada saksi yang menyaksikan penggeledahan
o   Bila tersangka atau penghuni:
Ø  Setuju, disaksikan 2 orang saksi.[29]
Ø  Tidak, disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengann dua orang saksi[30]
2.      Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.[31]
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[32]
            Untuk masalah penyitaan ini KPK memiliki prosedur tersendiri dan dapat mengesampingkan apa yang terdapat dalam KUHAP seperti asas hukum Lex specialis derogate legi generalis. Ketentuan mengenai penyitaan oleh KPK diatur dalam UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuannya adalah sebagai berikut:[33]
Ø  Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
Ø  Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Ø  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang kurangnya memuat:
1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
2. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
3. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
4. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan
penyitaan; dan
5. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
Ø  Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Ø  Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Jika melihat prosedur diatas dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Wawan tidak ada yang dilanggar oleh KPK. Hal yang diajukan oleh kuasa hukum Wawan bahwa penggeledahan dan penyitaan harus disaksikan oleh kuasa hukum tersangka tidak diwajibkan oleh KUHAP dan UU no. 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penggeledahan dan penyitaan  hanya diwajibkan adanya 2 orang saksi atau kepala lingkungna setempat itu saja sudah cukup.
Jadi kesimpulan dari hal diatas adalah guagatan praperadilan yag diajukan Tubagus Chairy Wardhana tidak berdasar dan seharusnya di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
















Daftar pustaka


Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang  Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adik Atut Praperadilankan KPK (www.kompas.com) diakses 27 maret 20014.

Kronologi Penangkapan Tubagus Chairy Wardhana (www.Sindonews.com) diakses 30 Maret 2014.




[1] Pasal 1 butir 10 KUHAP
[2] Pasal 1 butir 25 KUHAP
[3] Pasal 1 butir 24 KUHAP
[4] Pasal 1 butir 19 KUHAP
[5] Pasal 108 KUHAP
[6] Ibid.,
[7] Pasal 102, 106 KUHAP
[8] Pasal 1 butir 19 KUHAP
[9] Pasal 1 butir 20 KUHAP
[10] Pasal 16 KUHAP
[11] Pasal 17 KUHAP
[12] Pasal 19 ayat 1 juncto pasal 1 ayat 31 KUHAP
[13] Pasal 184 KUHAP
[14] Pasal 18 ayat 1 KUHAP
[15] Pasal 18 ayat 2 KUHAP
[16] Kronologi Penangkapan Tubagus Chairy Wardhana (www.Sindonews.com) diakses 30 Maret 2014.
[17] Pasal 1 butir 21 KUHAP
[18] Pasal 24-28 KUHAP
[19] Pasal 21 ayat 4 KUHAP
[20] 21 ayat 1 KUHAP
[21] Pasal 1 butir 17 KUHAP
[22] Pasal 7 juncto pasal 32 KUHAP
[23] Pasal 5 ayat 1b KUHAP
[24] Pasal 33 ayat 1 KUHAP
[25] Pasal 33 ayat 2 KUHAP
[26] Pasal 34 ayat 1 KUHAP
[27] Pasal 34 ayat 2 KUHAP
[28] Pasal 34 ayat 1 jo 35 ayat 5 KUHAP
[29] 33 ayat 3 KUHAP
[30] 33 ayat 4 KUHAP
[31] Pasal 1 butir 18 KUHAP
[32] Pasal 1 butir 16 KUHAP
[33] Pasal 47 Undang-undang nomor 30 tahun 2002

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik