Contoh surat Gugatan



Surat Gugatan

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri
Jln. Basuki Rahmat Nomor 56
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Kediri, 14 November 2014

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Muhammad Fikri Alan, S.H.,M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang bertempat di Kantor Advokat MFA dan Rekan, berkantor di Perumahan Brawijaya Indah Nomor 456A Purworejo Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2014 (surat kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami:
Muhammad Jodi bin Muhammad Rifky Tempat, Tanggal Lahir Kediri, 13 September 1964 Jenis Kelamin Laki-Laki, beragama Islam, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. M.T. Haryono gang 6 Nomor 830 Kediri dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini mengajukan GUGATAN WANPRESTASI terhadap:
Susi Nur Baiti binti Umar Said Tempat, Tanggal Lahir di Kediri, 26 Agustus 1970 Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Penjahit, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sungkono Nomor 34B Katang Kediri, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,

Adapun dasar diajukannya GUGATAN WANPRESTASI ini adalah sebagai berikut:
1.        Bahwa Klien kami telah melakukan kerjasama pembelian baju dengan Tergugat sejumlah 100 kodi;
2.      Bahwa pembelian tersebut telah disepakati pada tanggal 3 Januari 2013, dibuktikan dengan pembuatan akta bawah tangan yang telah ditanda tangani oleh para pihak (terlampir) dan baju akan dikirim selambat-lambatnya 3 bulan setelah kesepakatan tercapai;
3.      Bahwa uang pembayaran telah diserahkan sebagian oleh Penggugat terhadap Tergugat;
4.      Bahwa hingga waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak mengirimkan baju sebagaimana mestinya dan terlambat hingga lebih dari 1 (satu) tahun tanpa adanya kepastian pengiriman;
5.      Bahwa akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian terhadap penggugat senilai Rp 100.000.000.000,-;
6.      Bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
7.      Bahwa berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengugat berhak untuk menuntut segala ganti kerugian bunga dan biaya kerugian yang ditimbulkan oleh Wanprestasi tersebut;
8.      Bahwa penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang tergugat akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- untuk setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
9.      Bahwa penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan, menghabiskan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tergugat sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini. Maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan penggugat, dengan ini penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan tergugat, berupa sebidang tanah seluas 1000 m2 yang berada di daerah Kota Pesantren Kediri, bangunan rumah yang bertempat di Jalan K.H. Wahid Hasyim Kota Kediri, dan Sebuah Ruko di Kawasan Pertokoan Jalan Brawijaya Kediri;
10.    Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka patutlah dan adil untuk dihukum membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat unuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharganya perjanjian;
3.      Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan suatu perbuatan wanprestasi;
4.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 100.000.000.000 ditambah dengan bunga sebesar 10% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai kerugian tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.      Menghukum tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 untuk setap harinya, apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
6.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, seoga Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri berkenan menerima dan mengabulkannya.

Terima Kasih

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Materai 6000

Muhammad Fikri Alan,S.H.,M.H.

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik