Contoh surat Gugatan
Surat
Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kota
Kediri
Jln. Basuki Rahmat Nomor 56
Perihal: Gugatan Wanprestasi
|
Kediri, 14 November
2014
|
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Muhammad
Fikri Alan, S.H.,M.H., Advokat dan Konsultan
Hukum yang bertempat di Kantor Advokat MFA dan Rekan, berkantor di Perumahan
Brawijaya Indah Nomor 456A Purworejo Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 25 Oktober 2014 (surat kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami:
Muhammad Jodi bin Muhammad Rifky
Tempat, Tanggal Lahir Kediri, 13 September 1964 Jenis Kelamin Laki-Laki,
beragama Islam, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat
tinggal di Jl. M.T. Haryono gang 6 Nomor 830 Kediri dalam hal ini telah memilih
tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, yang
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini
mengajukan GUGATAN WANPRESTASI terhadap:
Susi Nur Baiti binti Umar Said
Tempat, Tanggal Lahir di Kediri, 26 Agustus 1970 Jenis Kelamin Perempuan,
Pekerjaan Penjahit, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mayjen
Sungkono Nomor 34B Katang Kediri, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,
Adapun dasar diajukannya GUGATAN WANPRESTASI ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bahwa Klien kami telah
melakukan kerjasama pembelian baju dengan Tergugat sejumlah 100 kodi;
2. Bahwa
pembelian tersebut telah disepakati pada tanggal 3 Januari 2013, dibuktikan dengan
pembuatan akta bawah tangan yang telah ditanda tangani oleh para pihak
(terlampir) dan baju akan dikirim selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kesepakatan tercapai;
3. Bahwa
uang pembayaran telah diserahkan sebagian oleh Penggugat terhadap Tergugat;
4. Bahwa
hingga waktu yang telah ditentukan, Tergugat tidak mengirimkan baju sebagaimana
mestinya dan terlambat hingga lebih dari 1 (satu) tahun tanpa adanya kepastian
pengiriman;
5. Bahwa
akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian terhadap penggugat senilai Rp
100.000.000.000,-;
6. Bahwa
sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338, yang menyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
7. Bahwa
berdasarkan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengugat berhak untuk
menuntut segala ganti kerugian bunga dan biaya kerugian yang ditimbulkan oleh
Wanprestasi tersebut;
8. Bahwa
penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang tergugat akan ingkar
dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara
ini dan karenanya mohon Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menghukum tergugat
untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 50.000.000,- untuk setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata
tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara
ini;
9. Bahwa
penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan,
menghabiskan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya guna
menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak penggugat atau
ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tergugat sesuai dengan putusan
yang dijatuhkan dalam perkara ini. Maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan
penggugat, dengan ini penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat
untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) atas harta kekayaan tergugat, berupa sebidang tanah seluas 1000 m2
yang berada di daerah Kota Pesantren Kediri, bangunan rumah yang bertempat di
Jalan K.H. Wahid Hasyim Kota Kediri, dan Sebuah Ruko di Kawasan Pertokoan Jalan
Brawijaya Kediri;
10. Bahwa
oleh karena tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka patutlah dan
adil untuk dihukum membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian yang telah
penggugat kemukakan, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota
Kediri, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang
ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya
agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini
dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Menerima dan
mengabulkan gugatan penggugat unuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sah dan
berharganya perjanjian;
3.
Menyatakan perbuatan
yang dilakukan oleh tergugat merupakan suatu perbuatan wanprestasi;
4.
Menghukum tergugat
untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketika
sebesar Rp 100.000.000.000 ditambah dengan bunga sebesar 10% setiap bulannya
terhitung sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai kerugian tersebut dibayar lunas
hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.
Menghukum tergugat
menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 untuk setap
harinya, apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
6.
Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
7.
Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim
yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini
diajukan, seoga Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri berkenan menerima dan
mengabulkannya.
Terima Kasih
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Penggugat
Muhammad
Fikri Alan,S.H.,M.H.
|
Comments
Post a Comment