TANAH TERLANTAR


Definisi tanah terlantar
Definisi tanah terlantar tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No.11/2010”), tetapi diatur di dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Adapun yang dimaksud dengan Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. (Pasal 1 Angka 6 Perka BPN No.4 / 2010).
Namun Pengertian Tanah Terlantar ini harus dibedakan dengan pengertian Tanah yang diindikasikan Terlantar, adapun yang dimaksud dengan Tanah yang diindikasikan Terlantar  adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian. (Pasal 1 Angka 5 Perka BPN No.4 / 2010).
Perbedaan keduanya terletak pada telah atau tidaknya dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap suatu tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya tersebut, sehingga sebelum adanya penetapan suatu tanah dalam kondisi diatas suatu tanah tidak bisa dikatakan tanah terlantar melainkan masih berstatus tanah yang diindikasikan tanah terlantar.
Persyaratan dan Kondisi (Kategori) Suatu Tanah Terlantar
Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 PP No.11/2010 Suatu Tanah dapat diindikasikan sebagai tanah terlantar apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.      Tanah tersebut sudah sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
2.      Tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Namun yang perlu diperhatikan meskipun Pasal 2 PP No.11/2010 menentukan bahwa suatu tanah dapat diindikasi sebagai tanah terlantar hanya apabila telah terdapat dasar penguasaan atas tanah diatasnya namun dalam Pasal 17 ayat 2 huruf f Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011, ditentukan bahwa terhadap tanah yang belum diajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan tanah diatasnya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Kantor Pertanahan Wilayah.
Sebagai informasi untuk dapat dilakukan identifikasi dan penelitian atas suatu tanah sebagai Tanah Terlantar oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, terdapat pembatasan jedah waktu yang harus terpenuhi atas bidang-bidang tanah yang terindikasi terlantar tersebut, yaitu sebagai berikut: (Pasal 6 ayat 1 PP No.11 / 2010)
1.      Untuk tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai maka identifikasi dan penelitian tanah terlantar dapat dilakukan terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan hak-hak atas tanah tersebut; atau
2.      Sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.
Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah tidak semua tanah yang dalam kondisi di atas dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, Penetapan sebagai Tanah Terlantar dikecualikan pada tanah-tanah sebagai berikut: (Pasal 3 PP No.11 / 2010)
·         tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan
·         tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Prosedur Penetapan Suatu Tanah Terlantar
Adapun Penetapan suatu tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar untuk ditetapkan menjadi Tanah Terlantar akan dilakukan melalui 4 tahapan (Pasal 3 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011), yaitu meliputi:
1. Tahap 1 : inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar
Pada tahap ini Kepala Kantor Wilayah BPN akan melakukan Inventarisasi Tanah terhadap tanah yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar, dimana inventarisasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai adanya tanah terlantar yang dapat diperoleh dari beberapa sumber yaitu:(Pasal 4 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
·         Hasil pemantauan lapangan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan;
·         laporan dinas/instansi lainnya;
·         laporan tertulis dari masyarakat, dan
·         laporan tertulis dari pemegang hak.
Adapun Inventarisasi tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar tersebut dilaksanakan melalui melalui 3 tahapan kegiatan, yaitu meliputi: (Pasal 6 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011):
1.      Pengumpulan data mengenai tanah yang terindikasi terlantar, dimana dalam tahap ini Kantor Wilayah BPN akan mengumpulkan data-data tekstual atas tanah yang diindikasikan terlantar yaitu meliputi nama dan alamat pemegang hak, tanggal pemberian hak, letak dan luas tanah, penggunaan tanah, luas tanah yang diindikasikan terlantar serta berakhirnya sertifikat tanah. Selain itu juga akan dikumpulkan data yang bersifat spasial yaitu berupa peta yang dilengkapi dengan kooridnat posisi bidang tanah yang terindikasi tanah terlantar;
2.      Pengelompokan data tanah yang terindikasi terlantar, pada tahap ini Kepala Kantor Pertanahan Wilayah akan menglompokan data tanah yang diindikasi sebagai tanah terlantar yang didapatkan tersebut berdasarkan wilayah kabupaten/kota dan jenis hak/dasar penguasaanya;
3.      Pengadministrasian data hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar , setelah data dikelompokan maka data-data hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar tersebut akan ditertib administrasikan untuk keperluan pelaporan, bahan analisis dan penentuan tindakan selanjutnya
2. Tahap 2 : identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar
Setelah didapatkan data-data tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar, maka akan ditindaklanjuti dengan identifikasi dan penelitian aspek administrasi dan penelitian lapangan. Pada tahap ini, Kepala Kantor Wilayah BPN akan menganalisis hasil inventarisasi tersebut di atas untuk menyusun dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah terindikasi terlantar. Untuk menetapkan target yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah akan menyiapkan data dan informasi tanah terindikasi terlantar (Pasal 8 ayat 1 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Adapun kegiatan penyiapan data dan informasi tersebut akan meliputi beberapa kegiatan yaitu: (Pasal 8 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
1.      verifikasi data fisik dan data yuridis meliputi jenis hak dan letak tanah;
2.      mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
3.      meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, apabila pemegang hak/kuasa/wakil tidak memberikan data dan informasi atau tidak ditempat atau tidak dapat dihubungi, maka identifikasi dan penelitian tetap dilaksanakan dengan cara lain untuk memperoleh data;
4.      melaksanakan pemeriksaan fisik berupa letak batas, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi yang ada;
5.      melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik;
6.      membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar antara lain menyangkut permasalahan-permasalahan penyebab terjadinya tanah terlantar, kesesuaian dengan hak yang diberikan, dan kesesuaian dengan tata ruang;
7.      menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
Proses pelaksanaan kegiatan penyiapan data dan informasi di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan alamat dan domisilinya (Pasal 8 ayat 3 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
Setelah data hasil identifikasi dan penelitian di atas dinilai cukup sebagai bahan pengambilan keputusan upaya penertiban, maka Kepala Kantor Wilayah akan membentuk Panitia C yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanah yang bersangkutan. (Pasal 9 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Pantia C ini pada dasarnya adalah pihak yang akan secara langsung berkomunikasi dengan pemegang hak untuk meneliti apakah tanahnya tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, Adapun tugas dari Panitia C ini meliputi beberapa hal terkait identifikasi dan penelitian terhadap tanah terlantar yaitu sebagai berikut (Pasal 11 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011):
1.      melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis;
2.      mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
3.      meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, dan Pemegang Hak dan pihak lain harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan;
4.      melaksanakan pemeriksaan fisik dengan menggunakan teknologi yang ada;
5.      melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;
6.      membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
7.      menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
8.      melaksanakan sidang panitia untuk membahas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka tindakan penertiban tanah terlantar; dan
9.      membuat dan menandatangani Berita Acara atas identifkasi dan penelitian tersebut.
Selanjutnya terhadap hasil penelitian dan identifikasi tersebut, Panitia C akan menyampaikan laporan akhir serta Berita Acara pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setempat. (Pasal 13 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
3. Tahap 3 : peringatan terhadap pemegang hak
Jika berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian di atas ditemukan atau terbukti adanya  tanah yang diterlantarkan, maka Kepala Kantor Wilayah akan memberitahukan kepada pemegang hak atas tanah tersebut dan sekaligus memberikan peringatan kepadanya . Adapun Peringatan tersebut akan terdiri dari 3 Tahapan Peringatan yaitu meliputi:
1) Peringatan Pertama
Setelah ditemukan adanya tanah terlantar berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, maka Kepala Kantor Wilayah akan segera mengirimkan peringatan pertama kepada pemegang hak (Pasal 14 ayat 1 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Adapun isi peringatan pertama tersebut memuat agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan surat peringatan tersebut, pemegang hak harus mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya (Pasal 14 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011) dan akan diberikan peringatan kedua apabila tidak melaksanakan isi peringatan pertama ini. Dalam surat peringatan pertama tersebut juga ditentukan hal-hal yang konret yang harus pemegang hak lakukan, adapun tindakan-tindakan konret tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 adalah sebagai berikut:
·         mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya;
·         dalam hal tanah yang digunakan tidak sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya, pemegang hak harus mengajukan permohonan perubahan hak atas tanah kepada Kepala sesuai dengan peraturan yang berlaku;
·         mengajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan atas tanah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya sesuai dengan ijin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang.
Disamping itu berdasarkan Lampiran 6 Perka BPN No.4 / 2010, pemegang hak juga berkewajiban menyampaiakn laporan berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan setempat.
2) Peringatan Kedua
Apabila dalam jangka 1 (satu) bulan yang ditentukan dalam Surat Peringatan Pertama berakhir namun pemegang hak belum juga mengusahakan/menggunakan/memanfaatkan tanah tersebut dan/atau melakukan hal-hal konret lainnya sebagaimana ditentukan dalam surat Peringatan Pertama maka Kepala Kantor Pertanahan Wilayah akan mengirimkan Surat Peringatan Kedua setelah berakhirnya jangka waktu surat Peringatan Pertama (Pasal 14 ayat 4 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).
Berdasarkan Lampiran 7 Perka BPN No.4 / 2010 isi peringatan kedua ini pada dasarnya sama dengan isi pada surat peringatan pertama yaitu pada dasarnya pemegang hak harus mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya dalam jangka 1 (satu) bulan sejak diterbitkan surat peringatan tersebut serta hal-hal konret lainnya serta akan diberikan peringatan ketiga apabila tidak mengindahkan peringatan ini. Disamping itu pemegang hak juga berkewajiban menyampaiakn laporan berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan setempat.
3) Peringatan Ketiga
Apabila pemegang hak tidak juga melaksanakan peringatan kedua tersebut dalam jangka 1 (satu) bulan, setelah memperhatikan kemajuan peringatan kedua, Kepala Kantor Wilayah akan memberikan peringatan tertulis ketiga yang merupakan peringatan terakhir kepada pemegang hak setelah jangka waktu surat peringatan kedua berakhir (Pasal 14 ayat 5 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011) . Berdasarkan Lampiran 3 Perka BPN No.4 / 2010 dan Pasal 15 Perka BPN No.4 / 2010 Isi peringatan Ketiga ini akan memuat antara lain:
1.      Kewajiban mendayagunakan tanah, agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan telah mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya;
2.      Sanksi, apabila tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan Peringatan III (terakhir) ini akan dijatuhkan sanksi dimana tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang sekaligus memuat hapusnya hak, putusnya hubungan hukum, dan penegasan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara;
3.      Kewajiban pelaporan perkembangan, Pemegang hak wajib menyampaikan laporan berkala setiap 2 (dua) mingguan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai perkembangan pendayagunaan tanah tersebut.
Terhadap masing-masing peringatan, Kepala Kantor Wilayah akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi lapangan terhadap laporan pemegang hak pada akhir masa setiap peringatan, yang akan menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan tindakan selanjutnya. (Pasal 16 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010)
4. Tahap 4 : penetapan tanah terlantar.
Dalam hal setelah diberikan peringatan ketiga namun ternyata pemegang hak tidak mematuhinya, maka Kepala Kantor Wilayah akan mengusulkan kepada Kepala BPN pusat agar tanah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tanah terlantar (Pasal 17 ayat 1 Perka BPN No.4 / 2010).
Adapun kriteria tidak mematuhi tersebut harus memenuhi kondisi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011, yaitu sebagai berikut:
1.      tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya;
2.      masih ada tanah yang belum diusahakan sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar penguasaan tanah;
3.      masih ada tanah yang penggunaannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar penguasaan tanah;
4.      tidak ada tindak lanjut penyelesaian pembangunan;
5.      penggunaan tanah tidak sesuai dengan Surat Keputusan atau dasar penguasaan tanah; atau
6.      belum mengajukan permohonan hak untuk dasar penguasaan tanah.
Apabila kondisi tersebut terpenuhi, maka tanah tersebut akan diusulkan sebagai tanah terlantar kepada Kepala BPN pusat dan untuk sementara dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar oleh BPN Pusat ((Pasal 18 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Dan terhadap dari tanah yang berstatus Quo tersebut, maka terhadapnya tidak dapat dilakukan perbuatan hukum (Pasal 18 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).
Selanjutnya Kepala BPN Pusat akan menetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang isinya memuat hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukumnya, dan sekaligus menegaskan bahwa tanah dimaksud dikuasai langsung oleh negara. (Pasal 19 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).
Adapun yang penting diperhatikan paska diterbitkannya Keputusan Penetapan Tanah Terlantar oleh Kepala BPN pusat adalah persentase tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar serta pengaruhnya terhadap tanah yang telah diusahakan/dimanfaatkan/digunakan. Hal ini dikarenakan Pasal 20 ayat 1 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011 memberikan suatu kondisi dan  hal yang harus dilakukan oleh pemegang hak dalam hal seluruh atau sebagain tanah miliknya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, rinciannya sebagai berikut:
1. Dalam Hal Tanahnya ditetapkan sebagai Tanah Terlantar 100%
Apabila seluruh tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar diterlantarkan maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hamparan hak atas tanah tersebut.(Pasal 20 ayat 1 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011), maka akibatnya tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara yang akan didayagunakan untuk kepentingan umum dan negara (Pasal 21 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan akan mencoret sertipikat hak atas tanah dan/atau sertipikat hak tanggungan dari daftar umum dan daftar isian lainnya dalam tata usaha pendaftaran tanah, serta mengumumkan di surat kabar 1 (satu) kali dalam waktu sebulan setelah dikeluarkannya keputusan Kepala yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak berlaku (Pasal 22 ayat 2 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Disamping itu, Pemegang Hak atas tanah tersebut wajib mengosongkan tanah tersebut dari benda-benda diatasnya dengan beban biaya yang bersangkutan.(Pasal 23 ayat1 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
2. Dalam Hal Tanahnya ditetapkan lebih dari 25% s/d100% Sebagai Tanah Terlantar Dari luas THak Atas Tanah Yang Dimiliki.
Apabila sebagian hamparan tanah yang diterlantarkan dengan persentase 25% s/d 100%, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hak atas tanah tersebut, dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak diberikan kembali sebagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya, dengan melalui prosedur pengajuan permohonan hak atas tanah atas biaya pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pasal 20 ayat 3 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Adapun perhitungan persentase tersebut ditentukan berdasarkan luas yang terdapat dalam ijin/keputusan/surat yang telah ditetapkan oleh yang berwenang. Hal ini berarti untuk Lahan yang sudah diusahakan/digunakan/dimanfaatkan Pemegang harus mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas bidang tanah yang benarbenar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan. (Pasal 20 ayat 5 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011)
3. Dalam Hal Tanahnya ditetapkan kurang sama dengan 25% Sebagai Tanah Terlantar Dari luas Hak Atas Tanah Yang Dimiliki.
Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan hanya terhadap tanah yang diterlantarkan dan selanjutnya Pemegang Hak mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah hak tersebut dan biaya revisi menjadi beban Pemegang Hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat 4 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).
Upaya yang dapat dilakukan Atas Penetapan Tanah Terlantar
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, apabila suatu tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara yang akan peruntukannya akan digunakan kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, Program Startegis negara dan cadangan negara lainnya (Pasal 21 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011). Dan terhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar tidak boleh diterbitkan izin/keputusan/surat dalam bentuk apapun terhadapnya dengan pengecualian penggunaan untuk kepentingan umum dan negara sebagaimana dijelaskan sebelumnya (Pasal 16 PP No.11 / 2010). Hal ini berarti terhadap tanah terlantar, pemegang hak tidak dapat lagi menganjukan upaya untuk mendapatkannya kembali.
Tanah yang tidak termasuk sebagai obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No.11/2010 adalah tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakansesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya,dan tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Indentifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar
Identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia (“BPN”). Dalam Pasal 7 PP No.11/2010, kegiatan identifikasi dan penelitian tanah yang terindikasi terlantar meliputi:
1.      verifikasi data fisik dan data yuridis;
2.      mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
3.      meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait, dan pemegang hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan;
4.      melaksanakan pemeriksaan fisik;
5.      melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;
6.      membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
7.      menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
8.      melaksanakan sidang Panitia; dan
9.      membuat Berita Acara.
Peringatan
Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya suratperingatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.
Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu yang sama dengan peringatan pertama. Apabila Pemegang Hak juga tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis ketiga atau peringatan terakhir dengan jangka waktuyang sama dengan peringatan kedua.
Di dalam surat peringatan perlu disebutkan hal-hal yangsecara konkret harus dilakukan oleh pemegang hak dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila pemegang hak tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan yang dimaksud.
Penetapan tanah terlantar
Apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan tertulis yang diberikan oleh Kepala Kator Wilayah, maka Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepala BPN untuk menetapkan tanah yangbersangkutan sebagai tanah terlantar. Kemudian,Kepala BPN menetapkan tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai tanah terlantar. Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar merupakan tanah hak, penetapan tanah terlantar memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan, penetapan tanah terlantar memuat juga pemutusan hubungan hukum serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar dilaksanakan oleh Kepala BPN.

Dasar Hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No.11 / 2010”);
2.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan No.4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan No.9 Tahun 2011 (“Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011”);
3.      Instruksi Menteri Negara Agraria No.2 Tahun 1995 Tentang Inventarisasi Atas Tanah Terlantar, Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee Baru (“Instruksi Menag No.2/1995”)

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik