PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH
Pada akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo
besar-besaran buruh di kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi
para buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang
memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh
batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan
melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya
banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.
Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan
Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid,
Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di
PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan
rencana aksi demonstrasi tersebut. Ternyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung
mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para
buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis,
26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan
DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK
UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo
besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.
Analisa kasus
Kasus di atas berkaitan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pada
wal mulanya hukum perburuhan merupakan dari hukum perdata yang diatur dalam bab
VII A Buku IIIKUHP pertentangan perjanjian kerja. Namun pada perkembangannya
tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan mengalami perubahan dan
penyempurnaan yang akhirnya terbitlah Undang-Undang No.22 tahun 1957. Terkait dengan perselisihan
perburuhan Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan
dan lain-lain.
Subjek :
Penggugat : DPP Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia)
Tergugat : Gubernur
Jawa Barat
Objek : SK Gubernur Jawa Barat UMK tahun 2012
Putusan : dikabulkannya permohonan DPK Apindo atas SK Gubernur Jawa
Barat UMK 2012, dampak dari putusan tersebut adalah terjadinya demo
besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh yang berujug pada terganggunya
ketentraman dan keamanan dilingkungan masyarakat.
Menurut saya, jika putusan tersebut berat sebelah dan merugikan
buruh, sebaiknya serikat buruh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara karena salah satu peran dalam lembaga peradilan ini adalah menjamin
penegakkan hukum dalam tata kehidupan bangsa dan bernegara.
Comments
Post a Comment