PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH




Pada akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo besar-besaran buruh di kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi para buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.
Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut. Ternyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.



Analisa kasus
Kasus di atas berkaitan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Pada wal mulanya hukum perburuhan merupakan dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku IIIKUHP pertentangan perjanjian kerja. Namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah Undang-Undang  No.22 tahun 1957. Terkait dengan perselisihan perburuhan Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Subjek :
Penggugat       : DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
Tergugat          : Gubernur Jawa Barat
Objek :              SK Gubernur Jawa Barat UMK tahun 2012
Putusan : dikabulkannya permohonan DPK Apindo atas SK Gubernur Jawa Barat UMK 2012, dampak dari putusan tersebut adalah terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh yang berujug pada terganggunya ketentraman dan keamanan dilingkungan masyarakat.
Menurut saya, jika putusan tersebut berat sebelah dan merugikan buruh, sebaiknya serikat buruh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena salah satu peran dalam lembaga peradilan ini adalah menjamin penegakkan hukum dalam tata kehidupan bangsa dan bernegara.

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik