TINDAK PIDANA DALAM KUHP




Contoh Kasus :

I.     Budi baru saja pulang dari rumah pacarnya pada pukul 22.30 malam dengan mengendarai Sepeda Motor Mio. Pada saat ia melintas di jalan raya Budi dihadang oleh Dudung, Dadang dan Deden. Budi berhenti. Ketiga orang tersebut dengan cepatnya mendorong Budi hingga jatuh dan mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Mio milik Budi
1.      Dari kasus diatas, tindak pidana apakah yang dilakukan oleh Dudung, Dadang dan Deden? Jelaskan perbuatan materiil tindak pidana tersebut?
2.      Jelaskan unsur-unsur khusus yang terdapat dalam kasus dimaksud?
II. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutablang, Bireuen, yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di ibu kota kecamatan itu, dirampok empat pria yang bersenjatakan sebuah pistol dan sebilah pisau, Selasa (12/5) sekitar pukul 13.40 WIB.  Dua pria yang juga memakai helm yang menutupi wajah masuk ke dalam Bank, satu di antara mereka langsung menutup pintu bank. Secepat kilat pula pria yang tadinya duduk di kursi sudut bank bergerak ke cassa dan menodongkan pistol ke arah teller bank. Sedangkan kawanan pelaku yang satu lagi bergegas naik ke lantai atas. Seorang lainnya berdiri di depan pembatas tempat pelayanan nasabah dengan menodongkn pisau ke arah kasir. “Sambil membentak, mereka meminta agar seluruh uang diambil dan masukkan ke tas mereka. Uangnya letakkan di sini!” kata Salamiah meniru instruksi pelaku, sambil menunjuk bawah meja, tempat uang awalnya disimpan. Seketika itu juga uang yang jumlahnya Rp 58 juta berpindah ke tas para perampok. Rekan pelaku yang tadinya naik ke atas, bergegas turun dan langsung kabur naik dua sepeda motor (sepmor) yang mereka siagakan di luar bank. Pendek kata, aksi perampokan di siang bolong itu berlangsung mulus, tanpa sebutir peluru pun menyalak.
3.      Jelaskan dan uraikan unsur tindak pidana dilakukan oleh ke empat perampok tersebut?
4.      Jelaskan perbedaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan?

III. Kasus ini bermula ketika kelima oknum polisi ini patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (13/11) malam lalu. Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto yang diambil dengan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan disebarluaskan bila tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk mengumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres, korban menyerahkan laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram.
5.      Tindak pidana apakah yang dilakukan oleh kelima oknum polisi tersebut? Uraikan unsurnya?
6.      Kapan tindak pidana tersebut dikatakan selesai?



Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

akta kelahiran

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE