TINDAK PIDANA DALAM KUHP
Contoh Kasus :
I.
Budi baru saja pulang dari rumah pacarnya
pada pukul 22.30 malam dengan
mengendarai Sepeda Motor Mio. Pada saat ia melintas di jalan raya Budi dihadang oleh Dudung, Dadang dan Deden. Budi berhenti. Ketiga
orang tersebut dengan cepatnya mendorong Budi hingga jatuh dan mereka berhasil membawa kabur
sepeda motor Mio milik Budi
1. Dari kasus diatas, tindak pidana apakah yang
dilakukan oleh Dudung, Dadang dan Deden? Jelaskan perbuatan materiil tindak pidana tersebut?
2. Jelaskan unsur-unsur khusus yang terdapat dalam
kasus dimaksud?
II. Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutablang, Bireuen, yang beroperasi di sebuah rumah
toko (ruko) di ibu kota kecamatan itu, dirampok empat pria yang bersenjatakan
sebuah pistol dan sebilah pisau, Selasa (12/5) sekitar pukul 13.40 WIB. Dua
pria yang juga memakai helm yang menutupi wajah masuk ke dalam Bank, satu di antara mereka
langsung menutup pintu bank. Secepat kilat pula pria yang tadinya duduk di
kursi sudut bank bergerak ke cassa dan menodongkan pistol ke arah teller bank.
Sedangkan kawanan pelaku yang satu lagi bergegas naik ke lantai atas. Seorang
lainnya berdiri di depan pembatas tempat pelayanan nasabah dengan menodongkn
pisau ke arah kasir. “Sambil membentak, mereka meminta agar seluruh uang
diambil dan masukkan ke tas mereka. Uangnya letakkan di sini!” kata Salamiah
meniru instruksi pelaku, sambil menunjuk bawah meja, tempat uang awalnya
disimpan. Seketika itu juga uang yang jumlahnya Rp 58 juta berpindah ke tas
para perampok. Rekan pelaku yang tadinya naik ke atas, bergegas turun dan
langsung kabur naik dua sepeda motor (sepmor) yang mereka siagakan di luar
bank. Pendek kata, aksi perampokan di siang bolong itu berlangsung mulus, tanpa
sebutir peluru pun menyalak.
3. Jelaskan dan uraikan unsur tindak pidana dilakukan oleh ke empat
perampok tersebut?
4. Jelaskan perbedaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan?
III. Kasus ini bermula ketika kelima oknum polisi ini
patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya,
Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang
diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu
(13/11) malam lalu. Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara
memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto
yang diambil dengan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan
disebarluaskan bila tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Karena ketakutan, pasangan ini
menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu
untuk mengumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres,
korban menyerahkan laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16
gram.
5. Tindak pidana apakah yang dilakukan oleh kelima oknum polisi tersebut?
Uraikan unsurnya?
6. Kapan tindak pidana tersebut dikatakan selesai?
Comments
Post a Comment