Contoh Surat Dakwaan



P-29
 
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Tridadi Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta
         “UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PID.B3/SLEMAN/EP.2/03/2012

I.         IDENTITAS TERDAKWA
Nama               :    TAUFIQ AKBAR KADIR
Tempat lahir     :    Kulonprogo
Umur/tgl lahir  :    55 tahun / 15 April 1958
Jenis kelamin   :    Laki-laki
Kebangsaan     :    Indonesia
Tempat tinggal:    Jalan Magelang No.66 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Agama             :    Islam
Pekerjaan         :    Swasta (Direktur PT Hutama Persada)
Pendidikan      :    S1

II.      RIWAYAT PENAHANAN
-            Terdakwa ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Negara Poltabes Sleman sejak tanggal…………sampai dengan………….
-            Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal……………………..sampai dengan…………………
-            Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal…………………sampai dengan…………….

III.   DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR selaku Direktur PT Hutama Persada, pada tanggal 15 April 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan April 2010, mendirikan Perusahaan Palm Sugar yang bernama PT Hutama Persada yang beralamat di Jalan C. Simanjuntak No. 304 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman di Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dan atas nama badan usaha yang juga sebagai penanggungjawab segala keputusan PT Hutama Persada dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik Komunitas Petani Gula Semut Kulonprogo untuk barang yang sejenis dengan barang yang terdaftar, dengan kronologi sebagai berikut:
----------Pada tanggal 7 Januari 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008, korban Komunitas Petani Gula Semut Kulonprogo telah mengajukan pendaftaran gula semut Kulonprogo ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang prosesnya dibantu oleh Budi Bagus Siswadi, yang menghasilkan sertifikat dengan Nomor ID. IG000000008 yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2008.
---------- Pada tanggal 1 Juni 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2009, terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR kembali ke rumahnya di Desa Kalibuko II Kelurahan Kalirejo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulonprogo. Melihat gula semut Kulonprogo yang berkembang begitu pesat, terdakwa membawa Gula Semut Kulonprogo saat kembali ke Sleman. Terdakwa meminta pengunjung yang datang ke Art Gallery miliknya untuk mencoba Gula Semut Kulonprogo. Rasa Gula Semut Kulonprogo yang khas memikat turis, sehingga terdakwa kebanjiran pesanan. Salah satunya adalah Keshia Chante, Direktur PT Royal Corpora Indonesia sebuah perusahaan multinasional. Keshia Chante meminta terdakwa mengantarkannya ke Kulonprogo untuk melihat langsung proses pembuatan gula semut. Pada tanggal 10 September 2009, Keshia Chante dengan didampingi 2 orang rekannya datang ke Kulonprogo dan mengabadikan proses pembuatan gula semut mulai dari diambilnya air nira hingga proses pengeringan dalam sebuah video. Melihat antusias warga asing dan keuntungan yang bisa didapatkannya, terdakwa berniat untuk memproduksi dan mengekspor sendiri gula semut. Terdakwa menceritakan niatnya tersebut kepada sahabatnya, Saksi Luthfi Boestami. Saksi Luthfi Boestami bersedia membantu, dan menyarankan agar terdakwa menggunakan nama daerah Kulonprogo pada label kemasan agar nantinya lebih mudah diterima pasar.
---------- Bahwa pada tanggal 15 April 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2010, terdakwa Taufiq Akbar Kadir mendirikan sebuah perusahaan Palm Sugar yang bernama PT Hutama Persada beralamat di Jalan C. Simanjuntak No. 304 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terdakwa menjadi direktur PT Hutama Persada tersebut. Untuk memenuhi pesanan, terdakwa membuat gula semut dengan mendapatkan air nira kelapa dari para petani kelapa di Sleman dan sekitarnya. Proses pembuatannya lebih canggih dan modern (menggunakan mesin) sehingga prosesnya menjadi lebih singkat dan gula yang dihasilkan menjadi lebih banyak. Gula semut tersebut diekspor dengan kemasan bernama Gula Kelapa Kulonprogo yang berlatar belakang Pohon Kelapa dengan produksi oleh PT Hutama Persada. Dengan maksud memperlancarkan pemasaran, terdakwa meminta bantuan saksi Luthfi Boestami untuk membuatkan desain label yang akan digunakan PT Hutama Persada. Label tersebut diperbanyak di percetakan milik saksi Luthfi Boestami, yaitu CV LUKITA yang beralamat di Jalan Golo No. 999 Umbulharjo, Kota Yogyakarta.----------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek.-----------------------------------------

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR pada waktu dan ditempat seperti tersebut pada dakwaan Primair, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Selaku Direktur PT Hutama Persada, terdakwa juga memasarkan gula semut keluar negeri dan dalam negeri, sehingga terdakwa melakukan tindakan memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal gula semut, dengan rincian sebagai berikut:
---------Pemasaran gula semut PT Hutama Persada berkembang dengan pesat, ekspor gula semut Kulonprogo sudah merambah benua Eropa, Amerika dan Australia. Pada Maret 2013 terdakwaberkeinginan memasarkan gula semutnya di Dalam Negeri dengan meminta bantuan kepada saksi Teguh Tribowo, seorang petani kelapa asal Kulonprogo yang tergabung juga dalam Paguyuban Tani Barisan Satu. Saksi Teguh Tribowo tidak bisa menolak karena merasa berhutang budi dengan keluarga terdakwa yang telah memajukan kehidupan petani di Kulonprogo. Saksi Teguh Tribowo dibantu oleh istrinya Anggita Puspa untuk memasarkan gula kelapa Kulonprogo PT Hutama Persada mulai dari toko-toko kecil di sekitar Yogyakarta, Saksi Teguh Triwibowo diberikan imbalan yang cukup besar oleh terdakwa.
---------Bahwa sebelum terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR memasarkan barangnya, korban Komunitas Petani Gula Semut telahdiajak bekerjasama untuk memasarkan gula semut Kulonprogo ke luar Negeridengan PT Salarina yang merupakan perusahaan distributor, beralamat di Jalan Brigjend Katamso Kav 158-160 Kota Yogyakarta dengan Direktur Devika Mardhani untuk bekerjasama. Kerjasama tersebut disambut baik oleh korban, dengan pembagian keuntungan 40% untuk PT Salarina dan 60% untuk Komunitas Petani Gula Semut.
---------Akibatnya masyarakat terperdaya dan tersesatkan mengenai asal gula semut.-------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek----------------------------------------



JAKSA PENUNTUT UMUM





MUHAMMAD MAULANA S., S.H
JAKSA PRATAMA NIP. 7226123008971
SLEMAN,  25 April 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM





ISWATUL HASANAH, S.H
JAKSA PRATAMA NIP. 7226122005031

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik