Contoh Surat Dakwaan Kasus Penganiayaan
“ UNTUK KEADILAN”
|
SURAT
DAKWAAN
NO. REG. PERKARA PDM-240/SLMN/03/2013
I.
IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
DEVI FIRMANSYAH
alias BARA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 1
Februari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Gambiran No. 15, RT 007, RW 502, Kel. Pandeyan,
Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II.
PENAHANAN
1.
Terdakwa ditahan oleh Penyidik
Polres Sleman pada tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan
sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013.
2.
Perpanjangan penahanan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 14
Februari 2013 sampai dengan tanggal 2 Maret 2013.
3.
Terdakwa ditahan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada tingkat penuntutan sejak tanggal 2 Maret sampai dengan
tanggal 21 Maret 2013.
III.
DAKWAAN
Bahwa terdakwa DEVI
FIRMANSYAH alias BARA pada hari Jum’at, tanggal 25 Januari 2013 sekiranya pukul
01.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari 2013,
bertempat di depan toko CK (Circle Key) di Jalan Candi Gebang No. 158
Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya berada di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan terhadap Mirzan
Muhammad Fauzi alias Ipung. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
§ Bahwa pada hari Jumat, malam Sabtu tanggal 25
Januari 2013 terjadi balap liar antara Terdakwa dan Ipung di jalan sebelah
timur Stadion Maguwoharjo, tepatnya di Dusun Karangsari, Desa Wedomartani,
Kecamatan Sleman.
1. Bahwa disebabkan karena Terdakwa tidak senang,
merasa mantan pacar Terdakwa (Dian) direbut oleh Ipung, sehingga Terdakwa
menantang Ipung untuk balapan. Jika Ipung tidak menerima ajakan Terdakwa, maka
Dian akan disakiti dan kampus Ipung akan diserang oleh Terdakwa.
2. Bahwa karena tidak ingin Dian disakiti dan kampusnya
akan diserang, maka Ipung mengikuti ajakan Terdakwa.
3. Bahwa Ipung datang ke lokasi balap liar bersama
temannya, Mail, dan pacarnya (Dian). Sementara itu, terdakwa datang bersama
Topaz dan Galih (teman Terdakwa).
4. Bahwa balapan dimenangkan oleh Ipung. Terdakwa yang
kalah balapan kemudian diolok-olok oleh Ipung, sehingga
Terdakwa terbawa emosi dan
hampir memukul Ipung, tetapi
tidak jadi karena dilerai oleh Topaz dan
Galih, kemudian membawa Terdakwa pergi.
5. Bahwa setelah balapan selesai, Ipung, Dian dan Mail pergi ke CK (Circle
Key) di Jalan Candi Gebang Nomor 158 Maguwoharjo Depok Sleman,
dan merka membeli minuman untuk merayakan kemenangan
balapan. Pada saat
itu juga, Terdakwa
yang akan pulang ke kos, tidak sengaja melihat Ipung, Dian dan Mail sedang asik mengobrol di CK.
6. Bahwa Terdakwa yang masih
marah dan kesal akibat kekalahannya serta masalah pribadinya dengan Dian, membuat Terdakwa datang dan langsung
memukuli Ipung hingga terjatuh.
Terjadi perkelahian di antara
merka berdua.
7. Bahwa kemudian datanglah Mail dan Galih yang akan melerai merka, dan
menahan Terdakwa. Tetapi saudara Galih justru terkena pukulan saudara
Ipung.
8. Bahwa kemudian ketika Terdakwa berhasil dilerai oleh
saudara Galih dan Mail, Terdakwa terlihat masih belum terima dengan Ipung,
tiba-tiba Terdakwa kembali ke arah korban dan mengambil sebuah botol (bir) merk
‘Bintang’ yang berada di sebelah korban, lalu dipukulkan kepada korban.
9. Bahwa Ipung mengalami luka
berat pada kepala, sehingga menyebabkan
luka sobek di bagian
pelipis korban dan tidak sadarkan diri.
10. Bahwa pengunjung yang ada pada
saat itu menyuruh teman-temannya untuk membawa Ipung ke rumah sakit terdekat
menggunakan mobil pengunjung.
11. Bahwa setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan terhadap korban, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang
dibuat oleh dr. Kharisma Yogi dari RSU Jogja International Hospital Yogyakarta Nomor: VER 207/01/2013 tanggal 26 Januari 2013, korban
menderita gegar otak sedang
serta luka memar di bagian pipi
sebesar 3x3 cm dan sobek
di bagian kening sebesar 2x3 cm.
Dari perbuatan Terdakwa DEVI
FIRMANSYAH alias BARA, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Sleman, 21 Maret 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
ELVA NOOR ENDAH
ROSMALIA, S.H.
|
Jaksa Muda NIP 20100610014
|
MITA DWI WAHYUNI
NASUTION, S.H.
|
Jaksa Muda NIP 20100610059
|
Comments
Post a Comment