Contoh Surat Dakwaan Kasus Penganiayaan

P.29 
KEJAKSAAN NEGERI  SLEMAN
      “ UNTUK KEADILAN
                                                       









SURAT DAKWAAN
     NO. REG. PERKARA PDM-240/SLMN/03/2013
I.           IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
:
DEVI FIRMANSYAH alias BARA
Tempat Lahir
:
Palembang
Umur/Tanggal Lahir
:
21 tahun / 1 Februari 1992
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan    
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Jl. Gambiran No. 15, RT 007, RW 502, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Pendidikan     
:
SMA
II.        PENAHANAN
1.    Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polres Sleman pada tingkat penyidikan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013.
2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 14 Februari 2013 sampai dengan tanggal 2 Maret 2013.
3.    Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tingkat penuntutan sejak tanggal 2 Maret sampai dengan tanggal 21 Maret 2013.
III.      DAKWAAN
Bahwa terdakwa DEVI FIRMANSYAH alias BARA pada hari Jum’at, tanggal 25 Januari 2013 sekiranya pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari 2013, bertempat di depan toko CK (Circle Key) di Jalan Candi Gebang No. 158 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan terhadap Mirzan Muhammad Fauzi alias Ipung. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
§  Bahwa pada hari Jumat, malam Sabtu tanggal 25 Januari 2013 terjadi balap liar antara Terdakwa dan Ipung di jalan sebelah timur Stadion Maguwoharjo, tepatnya di Dusun Karangsari, Desa Wedomartani, Kecamatan Sleman.
1. Bahwa disebabkan karena Terdakwa tidak senang, merasa mantan pacar Terdakwa (Dian) direbut oleh Ipung, sehingga Terdakwa menantang Ipung untuk balapan. Jika Ipung tidak menerima ajakan Terdakwa, maka Dian akan disakiti dan kampus Ipung akan diserang oleh Terdakwa.
2. Bahwa karena tidak ingin Dian disakiti dan kampusnya akan diserang, maka Ipung mengikuti ajakan Terdakwa.
3. Bahwa Ipung datang ke lokasi balap liar bersama temannya, Mail, dan pacarnya (Dian). Sementara itu, terdakwa datang bersama Topaz dan Galih (teman Terdakwa).
4. Bahwa balapan dimenangkan oleh Ipung. Terdakwa yang kalah balapan kemudian diolok-olok oleh Ipung, sehingga Terdakwa terbawa emosi dan hampir memukul Ipung, tetapi tidak jadi karena dilerai oleh Topaz dan Galih, kemudian membawa Terdakwa pergi.
5. Bahwa setelah balapan selesai, Ipung, Dian dan Mail pergi ke CK (Circle Key) di Jalan Candi Gebang Nomor 158 Maguwoharjo Depok Sleman, dan merka membeli minuman untuk merayakan kemenangan balapan. Pada saat itu juga, Terdakwa yang akan pulang ke kos, tidak sengaja melihat Ipung, Dian dan Mail sedang asik mengobrol di CK.
6. Bahwa Terdakwa yang masih marah dan kesal akibat kekalahannya serta masalah pribadinya dengan Dian, membuat Terdakwa datang dan langsung memukuli Ipung hingga terjatuh. Terjadi perkelahian di antara merka berdua.
7. Bahwa kemudian datanglah Mail dan Galih yang akan melerai merka, dan menahan Terdakwa. Tetapi saudara Galih justru terkena pukulan saudara Ipung.
8. Bahwa kemudian ketika Terdakwa berhasil dilerai oleh saudara Galih dan Mail, Terdakwa terlihat masih belum terima dengan Ipung, tiba-tiba Terdakwa kembali ke arah korban dan mengambil sebuah botol (bir) merk ‘Bintang’ yang berada di sebelah korban, lalu dipukulkan kepada korban.
9. Bahwa Ipung mengalami luka berat pada kepala, sehingga menyebabkan luka sobek di bagian pelipis korban dan tidak sadarkan diri.
10. Bahwa pengunjung yang ada pada saat itu menyuruh teman-temannya untuk membawa Ipung ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil pengunjung.
11. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. Kharisma Yogi   dari RSU Jogja International Hospital Yogyakarta  Nomor: VER 207/01/2013 tanggal 26 Januari 2013, korban menderita gegar otak sedang serta luka memar di bagian pipi sebesar 3x3 cm dan sobek di bagian kening  sebesar 2x3 cm.
Dari perbuatan Terdakwa DEVI FIRMANSYAH alias BARA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2KUHP, “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Sleman, 21 Maret 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
ELVA NOOR ENDAH ROSMALIA, S.H.
Jaksa Muda NIP 20100610014
MITA DWI WAHYUNI NASUTION, S.H.
Jaksa Muda NIP 20100610059

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE