Sejarah Berkembangnya Hukum Islam di Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Adat

Sebelum Islam masuk ke Indonesia masyarakat Indonesia sudah dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu dan Buddha. Pengaruh itu paling tampak pada masyarakat jawa. Dengan demikian,pada awal kedatanganya, Islam sudah berhadapan dengan aneka peradaban yang bersumber dari budaya asli masyarakat Indonesia, yaitu penyerapan pengaruh hindu dan Buddha. Keadaan tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan Islam pada masa-masa berikutnya.
Saat islam masuk ke Indonesia dan bagaimana penyebarannya masih merupakan perdebatan para ahli yang belum selesai sampai sekarang. Untuk hal itu ada dua kelompok pendapat sebagai berikut.
Pertama, Islam masuk ke Indonesia pada abad ke XIII tidak langsung dari arab melainkan dari Persia melalui India.1Pendapat ini dikemukakan oleh Husein Djajadiningrat dan didukung oleh para ilmuwan asing, terutama ilmuan Belanda, antara lain Snouck Hurgronye, H.Kraemer, dan H.J. Van Den Berg.
Bukti-bukti yang diajukan oleh kelompok ini yakni sebagai berikut.[1]
1.Kerajaan Islam pertama terdapat di Samodra Pasai, di Aceh utara (di Lhoukseumawe, sekarang). Nama kerajaan islam samodra pasai itu berasal dari kata Persia.
2.Mistik yang dijalankan di Indonesia sama dengan mistik yang dijalankan di Persia.Sebagai bukti persamaan mistik itu yaitu apa yang diajarkan oleh Mansyur al- Halaj dengan apa yang diajarkan oleh Syekh Siti Jenar di Jawa.
3.Cara membaca Al-quran yang dilakukan oleh orang-orang islam di Indonesia sama dengan cara membacanya orang-orang Persia.
4.Batu nisan yang terdapat di makam raja-raja Islam di Indonesia sama dengan yang ada di Persia.
Kedua, Islam masuk ke Indonesia pada abad ke VII masehi dan bukan lewat Persia maupun India, melainkan langsung dari Arab, yaitu Mesir. Pendapat ini dikemukakan oleh Hamkah dan terdapat penyesuaian dengan catatan-catatan tionghoa menurut hasil penelitian W.P.Goenevelt. Pendapat itu juga didukung oleh ilmuwan-ilmuwan asing, seperti C.Rawfurt, Keyzer,Niemannn,de Holander, dan Veth.
Bukti-bukti yang diajukan oleh kelompok pendapat ke dua yakni sebagai berikut.[2]
1.    Mazhab yang dianut oleh kerajaan islam pasai pada waktu itu yakni mazhab Syafi’I yang berasal dari Mekkah .
2.    Gelar-gelar raja Pasai yang dipakai pada waktu itu merupakan gelar-gelar raja mesir.
Kelompok pendapat kedua tersebut sejalan dengan hasil seminar tentang masuknya islam di Indonesia yang diselenggarakan di Medan pada tanggal 7 Maret 1963. Kesimpukan seminar tersebut sebagai berikut.
1.    Islam masuk ke Indonesia pada abad ke VII langsung dari Arab.
2.    Daerah yang kali pertama di masuki yakni pesisir sumatera dan kerajaan islam pertama di Aceh (Samodra Pasai).
Perbedaan pendapat kedua kelompok tersebut bukan perbedaan dalam kebenaran data-data, namun karena perbedaan ukuran yang digunakan.
Terlepas dari kebenaran secara ilmiah tentang saat masuknya Islam ke Indonesia, yang jelas bahwa proses masuknya Islam ke Indonesia berlangsung secara damai dan tidak dengan kekerasan. Masuknya islam ke Indonesia secara damai itu disebabkan selain penyebarannya dilakukan secara berangsur-angsur juga karena Islam memang suatu agama yang mengandung misi kedamaian bagi manusia.
 
 PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA KERAJAAN
Perkembangan hukum islam pada masa kerajaan dapat dilihat dalam sejarah kehidupan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Di sanalah Islam ditanamkan, yang kemudian membaawa pengaruh kepada masyarakatnya. Masing-masing kerajaaan Islam ternyata memiliki model tersendiri dalam proses Islamisasi di wilayahnya. Perbedaan model islamisasi itulah yang kemudian berakibat pada peerbedaan warna dan corak hukum Islam yang dianutnya. 
1.    Kerajaan Samodra Pasai
Samodra Pasai merupakan kerajaan pertama kali yang menerima pengaruh hukum Islam dari luar nusantara. Kerajaan ini didirikan sekitar pertengahan abad ke-13 M sebagai proses islamisasi daerah-daerah pantai yang pernah disinggahi pedagang-pedagang muslim asing sejak abad ke-7, ke-8 M, dan seterusnya.[3]
Mazhab (aliran) hukum Islam yang berkembang di kerajaan Samodra Pasai yaitu mahzab Syafi’i.  Dari Samodra Pasai inilah disebarkan paham Syafi’I ke kerajaan-kerajaan lainnya di Indonesia. Bahkan (di dalam sejarahnya setelah kerajaan Islam Malaka berdiri), sekitar tahun 1400-1500 M para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samodra Pasai untuk meminta keputusan mengenai berbagai masalah hukum dalam masyarakat.[4]
2.    Kerajaan Aceh
Setelah Kerajaan Samodra Pasai ditaklukkan Portugis sekitar tahun 1521 M, kerajaan itu berada di bawah pengaruh Kesultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam.17 Sama halnya dengan Samodra Pasai, Bandar Aceh Darussalam juga menjadi tempat perdagangan yang strategis.
Mahzab hukum Islam yang berkembang di kerajaan Aceh yaitu Mahzab Syafi’I, yang pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memiliki seorang mufti terkemuka bernama Syekh Abdul Ra’uf Singkel. Selain itu, juga terdapat seorang ulama besar Nuruddin Arraniri dengan karya sebuah kitab “Sirathal Mustaqim”.Kitab tersebut digunakan sebagai media penyebaran Islam dan sebagai pedoman bagi guru-guru agama dan Qodhi
3.    Kerajaan Mataram
Pada masa Sultan Agung berkuasa hukum Islam mulai hidup dan berpengaruh besar di kerajaan tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan berubahnya tata hukum  di Mataram yang mengadili perkara-perkara yang membahayakan keselamatan kerajaan.19Sejak Sultan Agung berkuasa, pengadilan perdata dipimpin oleh raja sendiri diubah menjadi pengadilan Serambi Masjid Agung. Perkara yang menjadi wewenang pengadilan surambi tersebut dinamakan “kisas” yang berbeda dengan makna aslinya dalam hukum Islam. Meskipun maknanya berbeda, tetapi jelas bahwa istilah kisas ini diilhami oleh istilah dalam alquran.

4.    Kerajaan Cirebon
Hukum Islam di kerajaan Cirebon dapat berkembang dengan baik, terutama hukum-hukum yang behubungan dengan masalah kekeluargaan. Di Cirebon juga terdapat pengadilan agama yang mengadili masalah-masalah kejahatan pada kerajaan (kini perkara subversif) yang berpedoman kepada norma-norma yang ditetapkan oleh penghulu sebagai pemuka-pemuka agama di kerajaan.
Di bawah pengaruh dan kepemimpinan Fatahilah, seorang tokoh Wali Songo, hukum Islam di kerajaan Cirebon mengalami perkembangan yang pesat. Pesatnya perkembangan Islam dan kuatnya pengaruh Hukum Islam di sana, lapangan hukum tertentu mampu menggeser hukum Jawa kuno sebagai hukum asli penduduk setempat, apalagi pengaruh hukum Hindu yang juga merupakan hukum pendatang.[5]
5.    Kerajaan Banjar
Pada awalnya, kerajaan Banjar merupakan kelanjutan dari kerajaan Dhaha yang beragama Hindu, namun akhirnya tercatat sebagai kerajaan Islam yang terkenal. Kerajaan Banjar di Kalimantan Selatan ini dikenal sebagai kerajaan Islam setelah Pangeran Samodera bersedia masuk Islam dengan bantuan Sultan Demak atas kemenangan Pangeran Samodera di dalam pertempuran melawan Pangeran Tumenggung dari Dhaha. Setelah menang dalam peperangan itu pangeran Samodera berubah nama menjadi Pangeran Suriansyah atau Sultan Suryanullah sekaligus dinobatkan sebagai raja pertama di kerajaan Islam Banjar.
Kentalnya hukum Islam pada masyarakat di Kerajaan Bandar tercermin di dalam suatu adagium yang terdapat dalam bai’at (janji) kerajaan yang berbunyi “Pati Baraja’an Dika, Andika badayan Sara.” Artinya, saya tunduk pada perintah Tuanku, karena Tuanku berhukumkan hukum syara’.
Tumbuh dan berkembangnya hukum Islam di kerajaan Banjar dibuktikan dengan terbentuknya para mufti dan para qadli, yang pada waktu itu bertugas untuk menangani masalah-masalah di bidang hukum perkawinan, perceraian, kewarisan serta segala urusan yang berhubungan dengan hukum keluarga. Bahkan yang menarik, selain menangani hukum perdata di Kerajaan Banjar qadli juga menangani perkara pidana. Tercatat dalam sejarah Banjar bahwa hukum bunuh bagi orang yang murtad (keluar dari agama), hukum potong tangan bagi pencuri, dan hukum dera bagi pezina[6] sudah diberlakukan. Di lingkungan kerajaan Banjar juga terdapat kitab hukum yang merupakan kodifikasi sederhana. Kitab hukum (Islam) itu kemudian dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam.

PERKAMBANGAN HUKUM ISLAM PADA ZAMAN VOC
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa. Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu :
1.         Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2.         Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3.         Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA ZAMAN PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA
a.    Rekayasa Kolonial tentang Berlakunya Hukum Islam di Indonesia.
Dengan bubarnya VOC pada pergantian abad ke-18, kekuasaan Indonesia secara resmi dipindahkan ke tangan pemerintah kolonial Belanda. Sejak pemerintahan kolonial Belanda berkuasa di Indonesia, sikapnya terhadap hukum Islam mulai berubah. Sikap yang semula toleran terhadap hukum Islam bagi pribumi, secara-berangsur-angsur mulai dibatasi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda karena mereka khawatir hukum Islam ini akan membentuk kekuatan tersendiri antara kaum pribumi yang akhirnya kekuatan itu dipakai untuk mencapai kemerdekaan. Oleh karena itu, pemerintah Belanda mulai membentuk berbagai peraturan dengan tujuan untuk menghilangkan hukum Islam yang berlaku di kalangan masyarakat.
Untuk membatasi ruang gerak ulama dalam mengembangkan hukum Islam, dikeluarkan Keputusan Raja tanggal 4 Februari 1859 No.78 yang menugaskan Gubernur Jenderal untuk mencampuri masalah agama. Bahkan harus mengawasi gerak gerik para ulama bila dipangdang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan.[7] Pemerintah Belanda juga mengeluarkan ordinasi yang mengatur masalah ibadah haji lebih ketat dari sebelumnya. Hal ini diduga karena kekhawatiran pemerintah Belanda akan timbulnya pemberontakan.[8]
Bersamaan dengan berlakunya ordinasi tersebut, pemrintah Belanda juga tengah gencar-gencarnya melakukan kristenisasi, dengan tujuan agar para penduduk pribumi akan menjadi loyal terhadap pemerintahan Belanda. Namun, hal tersebut tidak berjalan dengan lancar. Yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat pribumi menjadi semakin bertambah tingkat ketaatannya terhadap hukum Islam.
Sejak tahun 1820 di dunia peradilan pemerintah Belanda sudah ikut campur tangan. Dalam instruksi bupati-bupati pada pasal 13, antara lain disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris di kalangan rakyat hendaknya diserahkan pada para alim ulama Islam.[9]
Dalam Stbl 1835 No. 58 ditegaskan tentang wewenang  peradilan agama di Jawa dan Madura yang isinya perselisihan di antara orang Jawa dan Madura tentang perkara perkawinanan dan pembagian harta benda dan sebagainya yang harus diputuskan menurut syariat Islam harus diselesaikan oleh ahli hukum Islam. Akan tetapi, segala persengketaan tersebut harus dibawa ke pengadilan biasa. Pengadilan itulah yang akan menyelesaikan perkara itu dengan mengingat putusan ahli agama dan supaya putusan itu dijalankan. Waktu itu, peradilan agama belum terbentuk sebagai lembaga institusi, melainkan masih bersifat perorangan, ketika para hakim dipegang oleh penghulu/ahli agama.[10]
Peradilan agama menjadi suatu institusi setelah diputuskan oleh raja Belanda No. 24 tertanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan peradilan agama di Jawa dan Madura.[11]

b.    Pengaruh Politik Islam Snouck Hurgronje Terhadap perkembangan Hukum Islam di Tanah Air.
Kedatangan Cristan Snouck Hurgronje (1857-1936),  seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan hukum Islam pada masa-masa berikutnya. Dia juga membuat tesis yang dikenal dengan teori Receptie yang berisi bahwa hukum yang berlaku di kedua daerah itu yakni hukum adat, bukan hukum Islam. Dalam hukum adat itu memang telah masuk pengaruh hukum Islam.[12]
Di samping menggencarkan teori Receptienya, Snouck juga menerapkan sikap politik Islamnya yang mempersempit peluang bagi orang Islam untuk bangkit menyingkirkan penjajah. Sikap politik itu sebagai berikut:[13]
1.    Dalam bidang ibadah, pemerintah Hindia Belanda memberikan kebebasan kepada orang Islam Indonesia untuk meakukannya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah.
2.    Dalam urusan mu’amalah, pemerintah Hinida Belanda harus menghormati lembaga-lembaga yang telah ada sambil memberikan kesempatan kepada orang-orang Islam beralih ke lembaga-lembaga Belanda secara berangsur-angsur.
3.    Dalam bidang politik, pemerintah Hindia Belanda tidak memberi peluang kepada orang-orang Islam untuk melakukan gerakan Islam.
Kebijaksanaan berikutnya, pendidikan Islam di sekolah-sekolah diawasi dengan ketat, karena pemberontakan para petani di Banten ditengarai sebagai gerakan yang dimotori oleh para haji dan guru agama. Akhirnya terjadilah pemburuan terhadap guru agama di Pulau Jawa.[14]
Kebijaksanaan pemerintah Belanda di bidang hukum Islam selalu diarahkan pada             upaya pelumpuhan dan penghambatan bagi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia antara lain:[15]
1.    Tidak memasukkan masalah hudud dan qishas dalam lapangan hukum pidana.
2.    Ajaran Islam yang menyangkut hukum tata Negara tidak boleh diajarkan.
3.    Mempersempit hukum Mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Khusus hukum kewarisan diusahakan tidak berlaku.
Namun, meskipun hal tersebut diberlakukan oleh pemerintah Belanda akan tetapi masyarakat tetap berbondong-bondong membawa perkaranya kepada keadilan beragama sehingga keberadaan peradilan agama tersebut tetap terjamin. Begitu juga dengan masalah waris, meskipun secara resmi pengadilan agama sudah kehilangan wewenangnya sejak tahun 1937.
Mengingat putusan masalah waris ini tidak berada di dalam kewenangan pengadilan agama, maka jalan keluar yang ditempuh yakni memajukan fatrwa tersebut ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengukuhan sebagai suatu akta perdamaian. Pelaksana fatwa waris di dalam masyarakat berjalan cukup efektif.[16]


c.    Gerakan Pembaruan Islam

Karena penjajahan Belanda tersebut akhirnya muncullah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang berjuang untuk menegakkan hukum Islam dan juga unutk merebut kembali kemerdekaan Indonesia. Dalam bidang sosial, muncullah gerakan-gerakan sosial dengan tujuan utama untukmenegakkan hukum Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Di antara gerakan sosial pembaru Islam adalah sebagai berikut:
1.    Sekolah Adabiyah
2.    Jami’at Al-Khair
3.    Al-Irsyad
4.    Muhammadiyah
5.    Persatuan Islam (Persis)
6.    Nahdlatul Ulama.
Gerakan pembaru Islam bukan hanya dibidang sosial, namun juga ada gerakan politik yang memiliki tujuan utama disamping  untuk menegakkan hukum Islam, tetapi juga merebut kembali kemerdekaan bangsa Indonesia yang sudah direbut oleh para penjajah (Belanda). Berikut ini adalah beberapa gerakan pembaru Islam di bidang politik antara lain:
1.   Serikat Islam
2.   Persatuan Muslimin Indonesia
3.   Partai Islam Indonesia
4.   Majelis Islam A’la Indonesia

PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada tahun 1942 Belanda meninggalkan bumi Indonesia sebagai akibat dari pecahnya perang pasifik. Kedatangan Jepang mula-mula disambut dengan senang hati dan penuh harapan oleh bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar umat Islam.
Sebagai aggressor, baik Belanda maupun Jepang sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin mengeksploitasi umat Islam sebagai penduduk mayoritas untuk mempercepat maksud mereka menguasai bumi nusantara ini. Akan tetapi, keduanya memiliki kebijakan yang berbeda, terutama dalam menghadapi hukum Islam dan para pelaku hukum Islam.[17]
Berbeda dengan kebijakan Belanda yang tidak memberi peluang terhadap orang-orang Islam untuk bergerak dalam bidang politik, hukum, dan peradilan dengan berbagai peraturan yang telah dibuat. Kebijakan Jepang yang ditempuh adalah dengan merangkul pemimpin Islam untuk diajak bekerjasama. Karena itu, para pemimpin Islam banyak yang dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintah dan latihan-latihan militer. Hal itu sangat menguntungkan umat Islam dan bangsa Indonesia. Kebijakan Jepang yang lain adalah mengakui kembali organisasi-organisasi Islam yang sebelumnya dibekukan.
Kebijakan Jepang untuk merestui dan mengesahkan berdirinya berbagai organisasi Islam ini memiliki tujuan politik untuk kepentingan jajahannya. Namun, di sisi lain hal ini adalah peluang bagi organisasi-organisasi Islam untuk menyebarkan hukum Islam kepada para anggotanya. Yang pada akhirnya terbentuklah pengajian-pengajian baik di langgar, masjid, maupun lapangan yang biasanya mendatangkan para kiai terkenal.[18]
Kemudian pada masa menjelang kemerdekaan, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia) untung menyusun UUD Negara, para pemimpin Islam menuntut agar ditegaskan bahwa Negara yang akan dibentuk harus mendukung kedudukan (hukum) Islam. Namun tuntutan ini ditolak, akhirnya disetujui rumusan kompromi yang dituangkan dalam Piagam Jakarta.[19]
Dalam piagam Jakarta, wakil dari golongan Islam yang hanya terdiri dari 20% dari keseluruhan anggota BPUPKI setidaknya berhasil memberi tambahan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun dalam pembentukan PPKI (Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia) rumusan sila tersebut gagal dipertahankan yang akhirnya berganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, golongan Islam menganggap kata tersebut sebagai nama lain dari Tauhid menurut Islam.
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN
        Perjuangan umat Islam yang amat panjang dan penuh pengorbanan akhirya telah berhasil membentuk suatu Negara yang merdeka. Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, bertempat di jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta, kemerdekaan Replubik Indonesia diproklamasikan. Dari rangkaian sejarah perjuangan umat Islam, baik yang dilakukan secara individu maupun melalui organisasi sosial politik, karena peranan umat Islam sangat besar dalam mewujudkan kemerdekaan. Karena itu para pemimpin Islam yang ada di lembaga perwakilan menginginkan agar Negara merdeka yang telah terbentuk memberikan tempat yang terhormat bagi berlakunya hukum islam. Namun, kelompok umat Islam waktu itu tidak berhasil mewujudkan keinginannya, bahkan dapat dikatakan mengalami suatu kekalahan.
Kekalahan kelompok umat Islam dalam percaturan politik, khususnya dalam penentuan dasar Negara, tidak membuat kelompok umat Islam kecil hati dan putus asa untuk memperjuangkan tegaknya hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia. Melalui berbagai kesempatan, meskipun kadang kala mengalami suasana ketegangan (konflik), kelompok umat Islam selalu berupaya agar asas-asas Islam tetap menjadi landasan baik bagi kehidupan kenegaraan maupun kehidupan kenegaraan maupun kehidupan kemasyarakatan.
Dalam waktu kurun waktu tahun 1945-1950 merupakan kesempatan yang sangat baik bagi umat Islam untung berjuang, karena saat itu dinilai sebagai suatu periode yang secara relative terdapat persatuan dan perjuangan. Momentum baik itu digunakan oleh kelompok Islam untuk berjuang menegakkan hukum Islam di dalam tata hukum Indonesia.. langkah konkretnya yakni pada tanggal 7-8 November 1945 melalui sebuah kongres umat Islam di Yogayakarta dibentuklah sebuah partai politik Islam dengan nama Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Kehadirin Masyumi mendapat dukungan dan sambutan yang luar biasa dari umat Islam, karena partai tersebut dianggap mewakili aspirasi seluruh umat Islam di berbagai organisasi dan perorangan.
Dilihat dari segi tujuan dan gerak langkahnya, sebenarnya telah terbukti Masyumi mengarahkan masyarakat untuk membangun di berbagai sector kehidupan dengan tetap berlandaskan pada asas-asas agama. Peran Masyumi dalam hukum Islam sangatlah berarti. Bukan saja mengusahakan berlakunya hukum Islam dalam kehidupan perorangan, kemasyarakatan, dan kenegaraan tetapi juga melakukan pembaharuan hukum Islam yang ada disesuaikan dengan konteks kebutuhan zamannya.
Meskipun para tokoh Masyumi telah melakukan pembaharuan di bidang hukum Islam, namun pada waktu itu belum mampu mempengaruhi legislative untuk membentuk hukum positif (islam). Di dalam perkembangannya, partai Masyumi yang memiliki peran penting dalam penegakkan hukum Islam di Indonesia ini mengalami perpecahan. Bulan Juli 1947 PSII meninggalkan Masyumi kemudian disusul dengan keluarnya NU pada tahun 1952, dan menyatakan perubahan organisasinyaa dari jam’iyyah (gerakan sosial keagamaan) menjadi partai politik yang berdiri sendiri.
Namun keluarnya NU dari Msyumi dan berubah menjadi partai politik, tidak mengubah perjuangan keduanya untuk menegakkan hukum Islam di bumi nusantara.
Kemudian periode awal kemerdekaan ini, hukum Islam mendapatkan dukungan dari struktur pemerintahan, yaitu dengan lahirnya departemen agama pada tahun 1946. Tujuan dan tugas departemen agama memang tidak hanya menngani masalah-masalah yang menyangkut ajaran agama Islam. Namun, dari rumusan tujuannya terlihat bahwa selain tugas-tugas yang bersifat umum (menyangkut semua agama di Indonesia) secara khusus menangani masalah-masalah keimanan.
Pada waktu itu Hazairin seorang ahli hukum Islam dan hukum adat dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa untuk mengembangkan hukum Islam di Indonesia menjadi hukum positif melalui undang-undang kemungkinan amat ssulit, karena konstelasi politik yang ada dalam lembaga pembentuk undang-undang (pada waktu itu) tidak memungkinkan memproduksi hukum Islam.
Hukum islam merupakan bagian dari agama islam yang pelaksanaanya diatur berdasarkan syari’at islam. Syari’at sebagaimana dijelaskan pada lembaran awal, adalah mengatur mengatur mengenai hubungan manusia dengan tuhan dan manusia dengan sesama. Oleh karena hukum tidak mengenal pengaturan lahiriyah antara manusia dengan tuhan ( ibadat ) bila dilihat dari ilmu fiqh, maka yang dapat dimasukkan kedalam hokum islam itu adalah bagian muammalat dari syariat.
.
PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa Orde Lama hukum Islam tidak mengalami perkembangan berarti dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Bahkan dapat dikatakan masa itu hukum Islam berada pada masa yang amat suram. Bukti pendegradasian nilai-nilai hukum Islam itu tampak pada Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama, 1961 – 1969 bab II pasal 2 tentang bidang mental/agama/kerohanian/penelitian yang menyatakan sebagai berikut.
“Melaksanakan manifesto politik di lapangan pembinaan mental/agama/kerohanian dan kebudayaan dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material, agar setiap warga dapat mengembangkan kepribadiannyadan kebudayaan asing”.
            Persyaratan tersebut membawa dampak yang luas terhadap pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, karena pelaksanaan hukum agama (hukum Islam) selalu dikendalikan oleh manifesto politik.
            Upaya mendegradasikan nilai-nilai hukum Islam juga dilakukan oleh Soekarno dkk. melalui kebijakannya terhadap organisasi-organisasi Islam yang dinilainya memiliki peran besar dalam penegakan hukum Islam di Indonesia. Pemerintah melakukan pemangkasan partai politik dari 24 menjadi 10 partai saja. Partai yang dianggap membahayakan kekuasaan pemerintah (Soekarno) disingkirkan melaui berbagai putusan. Termasuk Masyumi yang amat berperan dalam penegakan hukum Islam di Indonesia dengan alasan Masyumi terlibat pemberontakan PRRI/Permesta. Tuduhan itu tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan dokumen politik tidak ada indikasi keterlibatan Masyumi dalam PRRI. Yang terlibat adalah tokoh-tokoh secara pribadi, antara lain Moh. Natsir, Syaffrudin Prawiranegara, dan Burhanudin Harahap.[20]
            Dunia peradilan agama juga berada dalam keadaan suram. Suramnya dunia peradilan agama disebabkan oleh tetap diberlakukannya lembaga Ekskutorial Verklaring. Artinya, setiap putusan pengadilan agama baru mempunyai kekuatan hukum berlaku setelah mendapat pengukuhan (fat eksekusi) dari pengadilan negeri. Hal itu menjadikan pengadilan agama selalu berada dalam posisi di bawah pengadilan negeri.
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA ORDE BARU
            Lahirnya Orde Baru ditandai dengan Surat Perintah 11 Maret 1966. Lahirnya Orde Baru merupakan angin segar yang merupakan harapan baru bagi perkembangan Hukum Islam  di Indonesia. Berikut adalah harapan baru tersebut.
1.    Tumbangnya PKI yang merupakan musuh utama organisasi-organisasi Islam yang selalu berusaha menyingkirkan Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia.
2.    Pengaruh Soekarno dalam pencaturan politik kenegaraan yang selalu menafihkan kedudukan Hukum Islam dalam konstitusi dan perundangan nasional.
3.    Tampilnya KAMI sebagai pendobrak Orde Lama yang di-backing oleh ABRI.
4.    Bersatunya ormas Islam dalam perjuangan untuk mengutuk G. 30 S PKI dan mengusulkan pembubaran PKI dan antek-anteknya.

            Harapan baru bagi umat Islam untuk memantapkan keberadaan Hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia, namun juga memunculkan kekecewaan baru, karena ternyata pemerintah melakukuan kontrol yang lebih ketat terhadap kekuatan politik Islam, terutama para kelommpok radikal yang dikhawatirtkan dapat menandingi kekuatan pihak pemerintah, bahkan disertai dengan isu-isu sensitif trauma masa lalu tentang pembangkangan pemimpin-pemimpin Islam.
           Pada tanggal 26 November 1966, pemerintah pembaruan sistem politik melalui amanat presiden, disampaikan RUU Kepartaian kepada DPRGR, RUU Pemilu, dan RUU Susunan MPR, DPR, dan DPRD. Intinya yaitu penyederhanaan partai politik yang ada. Hasilnya yakni peserta pemilu 1971 terdiri atas 10 partai politik.
            Memerhatikan sikap pemerintah yang ketat seperti itu, para pemimpin Islam mulai berubah haluan, perjuangan yang semula untuk mewujudkan suatu negar Islam berubah menjadi perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Islam. Perjuangan tersebut dilakukan dengan berusaha keras melakukan penerapan praksis dari hukum Islam dengan tetap bertitik tolak pada “Piagam Jakarta”.
            Alasam “Piagam Jakarta” dijadikan landasan berfiikir itu, karena  dookumen historis ini telah dikukuhkan oleh Dekrit Presiden Sukarno 5 Juli 1959. Dengan landasan itulah di Indonesia telah dibenarkan untuk membentuk perundang-undangan di bidang hukum Islam yang berlaku khusus bagi orang-orang Islam.
Tetapi terlepas dari semua itu pada masa Orde Baru hukum Islam mengalami perkembangan yang cukup berarti diantaranya dengan dibentuknya hukum perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), wakaf (UU No. 5 tahun 1960 dan PP No. 28 tahun 1997), dan pembentukan undang-undang peradilan agama (UU No. 7 tahun 1989).
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA REFORMASI
            Rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun akhirnya runtuh, di tandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan tanggal 21 Mei 1998. Hukum Islam pada era reformasi sebagai kelanjutan dari era sebelumnya dapat berkembang dengan pesat melalui jalur cultural. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari kemajuan kaum muslimin (cultural) dibidang ekonomi dan pendidikan.[21]Keadaan tersebut ditunjang oleh lahirnya beberapa undang-undang sebagai hukum positif Islam, yaitu UU No. 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji dan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
            Selain itu pada masa reformasi juga lahir UU No. 18 Tahun 2001 tentang Nangroe Aceh Darussalam yang member otonomi khusus kepada Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk menerapkan Syariat Islam. Serta munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang member legalisasi terhadap beroperasinya perbankan berdasarkan prinsip syariat.

HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM
            Hubungan hukum adat dengan hukum Islam dalam makna kontak antara kedua sistem hukum itu telah lama berlangsung di tanah air kita. Hubungannya akrab dalam masyarakat. Keakraban itu tercermin dalam berbagai pepatah dan ungkapan di beberapa daerah, misalnya ukapan dalam bahasa Aceh yang berbunyi: hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut. Artinya hukum islam dengan hukum adat tidak dapat dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan sifat sesuatu barang atau benda. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau yang tercermin dalam pepatah : adat syara’ sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai. Menurut Hamka (Hamka, 1970:10) makna pepatah ini adalah hubungan (hukum) adat dengan hukum Islam (syara’) erat sekali, saling topang-menopang karena sesungguhnya yang dinamakan adat yang benar-benar adat adalah syara’ itu sendiri. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan bahwa adat dalam ungkapan ini adalah cara melaksanakan atau memakai syara’ itu dalam masyarakat . Dalam masyarakat Muslim Sulawesi Selatan eratnya hukum adat dengan hukum islam dapat dilihat dalam ungkapan yang  berbunyi, “Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula-hulaa to adati”. Artinya, kurang lebih, adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi adat (A. Gani Abdullah, 1987;89). Hubungan adat dan islam erat juga di Jawa. Ini mungkin disebabkan karena prinsip rukun dan sinkretisme yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Jawa, terutama di daerah pedesaan (M. B. Hoeker, 1978:97).
            Berberda dengan bunyi pepatah di atas, dalam buku-buku hukum yang ditulis oleh para penulis Barat/Belanda dan mereka yang sepaham dengan penulis-penulis Belanda itu, hubungan hukum adat dengan hukum Islam di Indonesia, terutama di Minangkabau, selalu digambarkan sebagai dua unsur yang bertentangan. Ini dapat dipahami, karena teori konflik yang mereka pergunakan untuk mendekati masalah hubungan kedua sistem hukum itu dengan sadar mereka pergunakan untuk memecah-belah dan mengadu-domba rakyat Indonesia guna mengukuhkan kekuasaan Belanda di tanah air kita. Karena itu pula sikap penguasa jajahan terhadap kedua sistem hukum itu dapat diumpamakan seperti sikap orang yang membelah bamb, mengangkat belahan yang satu (adat) dan menekan belahan yang lain (Islam). Sikap ini jelas tergambar dalam salah satu kalimat van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat yang terkenal, ketika ia berpolemik dengan pemerintahannya mengenai politik hukum yang akan dilaksanakan di Hindia Belanda. Menurut van Vollenhoven, hukum adat harus dipertahankan sebagai hukum bagi golongan bumiputera, tidak boleh didesak oleh hukum Barat. Sebab, kalau hukum adat didesak (oleh hukum Barat), hukum Islam yang akan berlaku. Ini tidak boleh terjadi di Hindia Belanda (Bustanul Arifin dalam Muchtar Na’im, 1968:171).
            Karena itu ada yang mengatakan bahwa apa yang disebut sebagai konflik antara hukum Islam dengan hukum adat pada hakikatnya adalah isu buatan politikus hukum kolonial saja. Salah seorang diantaranya adalah B. ter Haar yang menjadi master architect pembatasan wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Menurut ter Haar, antara hukum adat dengan hukum Islam tidak mungkin bersatu, apalagi bekerja sama, karena titik tolaknya berbeda. Hukum adat bertitik tolak dari kenyataan hukum dalam masyarakat, sedang hukum Islam bertitik tolak dari kitab-kitab hukum (hasil penalaran manusia, MDA) saja. Karena perbedaan titik tolak itu, timbullah pertentangan yang kadang-kadang dapat diperlunak tetapi seringkali tidak. Karena itu, secara teoretis hukum Islam tidak dapat diterima. Karena itu wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, “dibatasi sampai ke bidang yang sekecil-kecilnya” (ter Haar, 1973:29).
            Dalam menggambarkan hubungan adat dengan Islam di Aceh, Minangkabau dan Sulawesi Selatan di atas, umpamanya, para penulis Barat/Belanda selalu menggambarkan kelanjutannya dalam pertentangan antara kalangan adat dan kalangan agama (Islam). Keduanya seakan-akan merupakan dua kelompok yang terpisah yang tidak mungkin bertemu atau dipertemukan. Padahal daalam kenyataannya tidaklah demikian, karena di kalangan adat terdapat orang-orang alim dan di kalangan ulama dijumpai orang yang tahu tentang adat (Deliar Noer, 1979:19). Gambaran “pertentangan” antara kalangan adat dengan kalangan agama mereka konstruksikan dalam “pertentangan” antara hukum perdata adat dengan hukum perdata Islam dalam perkawinan dan kewarisan. Mereka gambarkan seakan-akan “pertentangan” itu tidak mungkin diselesaikan.
            Menurut penglihatan penulis-penulis Barat/Belanda, perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam hanyalah kontrak antara pribadi-pribadi yang melangsungkan pernikahan itu saja, sedang perkawinan yang dilakukan menurut hukum adat adalah ikatan yang menghubungkan dua keluarga, yang tampak dari upacara waktu melangsungkan perkawinan itu. Karena penglihatan yang demikian, mereka lebih menghargai dan menghidup-hidupkan perkawinan menurut hukum adat saja daripada perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Islam. Mereka tidak mau melihat kedalam tradisi Islam dimana keluarga (terutama orang tua) ikut bertanggung jawab mengenai hubungtan kedua mempelai tidak hanya waktu mencari jodoh, tetapi juga waktu melangsungkan perkawinan . bahkan keluarga akan turut berperan pula untuk menyelesaikan perselisihan kalau kemudian hari terjadi kekusutan dalam kehidupan rumah tangga orang yang menikah itu. Mereka tidak tahu, karena tidak mempelajarinya, bahwa pernikahan menurut hukum Islam adalah sarana pembinaan rasa cinta dan kasih sayang dalam dan antarkeluarga (Deliar Noer, 1979:20).
            Menurut penulis-penulis Barat/Belanda, masalah kewarisan adalah contoh yang paling klasik yang menampakkan pertentangan antara hukum Islam dengan hukum adat di Minangkabau. Seperti yang telah dikemukakan di atas, secara teoretis, menurut mereka, konflik ini tidak mungkin diselesaikan. Akan tetapi, kenyataan tidaklah demikian halnya. Kesepakatan antara ninik mamak dan alim ulama di Bukit Marapalam dalam Perang Paderi di abad ke-19 dahulu telah melahirkan rumusan yang mantap mengenai hubungan hukum adat denga hukum Islam. Rumusan itu antara lain berbunyi (diIndonesiakan): adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah (Alquran). Rumusan itu diperkuat oleh Rapat (orang) Empat Jenis (ninik mamak, imam-khotib ,cerdik-pandai, mantidubalang) Alam Minangkabau yang diadakan di Bukittinggi tahun 1952 dan dipertegas lagi oleh Kesimpulan Seminar Hukum Adat Minangkabau yang diadakan di Padang bulan Juli 1968. Dalam rapat dan seminar itu ditegaskan bahwa pembagian warisan orang Minangkabau, untuk (1) harta pusaka tinggi yang diperoleh turun-menurun dari nenek moyang menurut garis keibuan dilakukan menurut adat, dan (2) harta pencaharian, yang disebut pusaka rendah, diwariskan menurut syara’ (hukum Islam). Dengan kata lain, sejak tahun 1952 kalau terjadi perselisihan mengenai harta pusaka tinggi maka penyelesaiannya berpedomanpada garis kesepakatan hukum adat, sedang terhadap data pencaharian berlaku hukum fara’id (hukum kewarisan Islam). Oleh seminar hukum adat Minangkabau tahun 1968 itu juga diserukan kepada seluruh hakim di Sumatera Barat dan Riau agar memperhatikan kesepakatan tersebut (Muchtar Na’im, 1968:241).
            Demikianlah, hubungan hukum adat dengan hukum Islam yang dianggap oleh penulis-penulis Barat/Belanda sebagai pertentangan yang tidak dapat terselesaikan, telah diselesaikan oleh orang Minangkabau sendiri dengan kesepakatan di Bukit Marapalam, Rapat (orang) Empat Jenis Alam Minangkabau di Bukittinggi dan Seminar di Padang seperti yang telah dikemukakan di atas. Hal yang sama terjadi pula di Aceh dengan pembentukan provinsi (1959) mempunyai status istimewa, sesuai dengan keinginan orang Aceh sendiri, untuk mengembangkan agama, termasuk hukumnya, adat istiadat dan pendidikan.
            Sementara itu perlu dicatat bahwa setelah Indonesia merdeka, khusus di alam Minangkabau telah berkembang pula suatu ajaran yang mengatakan bahwa “hukum Islam adalah penyempurnaan hukum adat” (Nasrun, 1957:23-29). Karena itu, kalau terjadi perselisihan antara keduanya, yang dijadikan ukuran adalah yang sempurna yakni hukum Islam. Dalam masyarakat Aceh pun terjadi perkembangan yang sama yakni: soal-soal perkawinan, harta benda termasuk harta peninggalan dikehendaki agar diatur menurut ketentuan hukum Islam. Bahkan dalam masyarakat di daerah ini telah berkembang pula satu garis hukum yang mengatakan bahwa adat atau hukum adat hanya dapat berlaku dan dilaksanakan dalam masyarakat kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ini merupakan kebalikan dari teori resepsi yang mengatakan hukum Islam bukanlah hukum kalau belum diterima oleh hukum adat, yang akan diuraikan lebih lanjut. Karena itu, sekarang, demikian Sajuti Thalib (Sajuti Thalib, 1980:49) yang ada ialah receptio a contrario. Artinya, hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hubungan ini perlu dicatat pula pendapat Mahadi yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, dapat didalilkam bahwa Pengadilan Agama adakalanya dapat mempergunakan hukum adat sebagai dasar untuk mengambil sesuatu keputusan. Namun, yang dipergunakan itu tentulah bukan hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam (contra legem), tetapi terbatas pada hukum adat yang serasi dengan asas-asas hukum Islam (Mahadi, 1978:32). Ini sesuai dengan ajaran mengenai sumber hukum Islam di atas yang mengatakan bahwa adat yang baik dapat dijadikan sebagai salah satu sarana atau cara pembentukan hukum Islam. Artinya , adat yang baik dapat dipandang sebagai hukum Islam.
            Selain dari apa yang telah diutarakan di atas dapat dikemukakan pula bahwa merenggangnya ikatan-ikatan tradisional, perubahan nilai-nilai dan pola organisasi masyarakat di daerah daerah pedesaan, terutama karena penggantian keluarga besar dengan keluarga kecil, telah menguatkan kedudukan hukum Islam dalam masyarakat di Indonesia. Hal ini ditunjang pula oleh kesadaran beragam yang makin tumbuh melalui pendidikan yang berkembang setelah kemerdekaan.
            Masalah hubungan hukum adat dengan hukum Islam ini mungkin pula dapat dilihat dari sudut ­al-ahkam al-khamsah, yakni lima kategori kaidah hukum Islam yang telah diuraikan di atas, yang telah mengatur semua tingkah laku manusia Muslim disegala lingkungan kehidupan dalam masyarakat. Kaidah-kaidah haram (larangan), fard (kewajiban), makruh (celaan) dan sunnat (anjuran) jauh lebih sempit ruang lingkupnya kalau dibandingkan dengan kaidah ja’iz atau mubah. Ke dalam kategori kaidah terakhir inilah (ja’iz atau mubah) agaknya adat dan bagian-bagian hukum adat itu dapat dimasukkan baik yang telah ada sebelim Islam datang ke tanah air kita maupun yang tumbuh kemudian, asal saja tentunya tidak bertentangan dengan aqidah (keyakinan) Islam. Melihat hubungan hukum adat dengan hukum Islam dari sudut pandangan ini, akan memudahkan kita mempertautkan adat dengan Islam, hukum adat dengan hukum Islam. Menurut T.M.  Hasbi Ash-Shiddieqy, di dalam kitab-kitab fiqih Islam banyak sekali garis-garis hukum yang dibina atas dasar ‘urf atau adat karena para ahli hukum telah menjadikan ‘urf  atau adat sebagai salah satu alat atau metode pembentukan hukum Islam (Hasni Asy-Shiddieqy, 1975:479). Pernyataan Hasbi ini adalah sejalan dengan salah satu patokan pembentukan garis hukum dalam Islam, seperti telah disebut di muka, yang berbunyi: al ‘adatu muhakkamat. Artinya, adat dapat dijadikan hukum Islam. Yang dimaksud dengan adat dalam hubungan adalah kebiasaan dalam pergaulan hidup sehari-hari yang tercakup dalam istilah muamalah (kemasyarakatan), bukan mengenai ‘ibadah’. Sebab, mengenai ibadah orang tidak boleh menambah atau mengurangi apa yang telah ditetapkan oleh Allah seperti yang tertulis di dalam Alquran dan yang telah diatur oleh Sunnah Rasul-Nya seperti yang termuat dalam kitab-kitab Hadis yang sahih.
            Agar adat dapat dijadikan hukum Islam, beberapa syarat harus dipenuhi. Menurut Sobhi Mahmassani, syarat-syarat tersebut adalah:
1.    Adat itu dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum;
2.    Sudah berulang kali terjadi dan telah pula berlaku umum dalam masyarakat yang bersangkutan;
3.    Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan;
4.    Tidak ada persetujuan atau pilihan lain antara kedua belah pihak;
5.    Tidak bertentangan dengan nas (kata, sebutan yang jelas dalam) Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad. Atau dengan kata lain, tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sambil lalu perlu dicatat bahwa syarat 1 dan 2 yang disebut oleh Sobhi Mahmassani (Sobhi Mahmassani, 1977:195-196) tersebut sesungguhnya tidak perlu ditanyakan lagi karena telah termasuk ke dalam definisi adat itu sendiri, yakni sesuatu yang telah berulangkali terjadi, diterima baik oleh perasaan dan akal sehat serta telah berlaku umum di dalam suatu masyarakat di suatu tempat pada suatu ketika.



DAFTAR PUSTAKA
Ali, H.M. Daud. 1984. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Risalah.

Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Hasan, KN. Sofyan dan Warkum Sumitro. 1994. Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Usaha Nasional.

  Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, (Jokjakarta: LKIS, 2005.)

Sumitro, Warkum. 2005. Perkembangan Hukum Islam. Malang: Bayumedia Publishing.

Suminto, H. Aqib. 1985. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES.

Thaba, Abdul Aziz.1996. Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru. Jakarta: Gema Insani Pres.

Thebba, Sudirman. 2001. Islam Pasca Orde Baru. Yoyakarta: Tiara Wacana



















1                    Hasan, KN. Sofyan dan Warkum Sumitro. 1994. Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, hlm. 18-19. Surabaya: Usaha Nasional.
2                    Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam, hlm. 16. Jakarta: Bulan Bintang. Lihat pula A. Hasjmi (ed.). Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia. Bandung: Al-Ma’arif. Tanpa tahun.
[3]  Sasmita, Eka  Tjandra (e.d.). 1984. Sejarah Nasional III, hlm. 3. Jakarta: PN. Balai Pustaka.
[4]  Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam, Jilid IV, hlm. 53. Jakarta: Bulan Bintang.
[5]  Syamsul Wahidin dan Abdurahman, op. cit., hlm. 25-26.
[6]  Ibid., hlm. 27-28.
[7]  Sumitro, SH., MH., Warkum. 2005. Perkembangan Hukum Islam, hlm. 36. Malang: Bayumedia Publishing.
[8]  Ibid. hlm 37.
[9]  Ibid. hlm 40.
[10]  H.M. Daud Ali, op. cit., hlm. 15.
[11]  H. Aqib Suminto, op. cit., hlm. 52
[12]  Sumitro, SH., MH., Warkum. 2005. Perkembangan Hukum Islam, hlm. 42. Malang: Bayumedia Publishing.
[13]  Ibid. hlm 44.
[14]  Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam, Jilid IV, hlm. 55. Jakarta: Bulan Bintang.
[15]  Sumitro, SH., MH., Warkum. 2005. Perkembangan Hukum Islam, hlm. 46. Malang: Bayumedia Publishing.
[16]  Ibid. hlm 49
[17]  Ibid. hlm. 82
[18]  Ibid. hlm. 88
[19]  Ibid. hlm. 88
[20]  Dikutip Abdul Azis Thaba, op. cit., hlm. 179.
[21]  Sudirman Tebba. 2001. Islam Pasca Orde Baru, hlm. XVII. Yogyakarta: Tiara Wacana

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik