Contoh Duplik
Duplik Dalam Perkara N omor : 43/Pdt.G/201 5 /PN.Kdr ANTARA Muhammad Riski Ginanjar selaku Penggugat Melawan Siti Aminah selaku Tergugat Kediri, 23 Maret 2015 Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/201 5 /PN.Kdr di- tempat Dengan Hormat, Untuk dan atas nama tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas Replik penggugat yaitu sebagai berikut: DALAM KONPENSI Tentang Eksepsi: 1. Bahwa tergugat tetap pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan penggugat. Tentang Pokok Pekara: 1. Bahwa terhadap bantahan penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak pernah memberitahukan perihal kemunduran waktu pelunasan adalah bohong semata; 2. Bahwa tergugat memang memiliki itikad baik untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, tergugat membutuhkan waktu yang lebih lama karena sedang mengalami krisis keuangan sehingga modal untuk memenuhi perjanjian tersebut belum tersedia; DALAM REKONP