Contoh Replik
Replik
Dalam Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr
ANTARA
Muhammad Jodi selaku
Penggugat
Melawan
Susi
Nur Baiti selaku Tergugat
Kediri, 23 November
2014
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Kdr
di- tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa
Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai
berikut:
DALAM
KONPENSI:
Tentang
Eksepsi:
1.
Bahwa penggugat dengan
tegas menolak dalil-dali tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2. Bahwa
ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan
penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
3.
Bahwa eksepsi tergugat
yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur adalah tidak benar, karena sebagian
uang pembayaran telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat secara langsung
pada tanggal yang sama dengan ditandatanganinya perjanjian oleh kedua pihak.
Tentang
Pokok Perkara:
1.
Bahwa penggugat tetap
pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak
seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui
penggugat secara tegas;
2. Bahwa
tidak ada pemberitahuan apapun terhadap penggugat yang dilakukan oleh tergugat
perihal tentang permohonan pengunduran jadwal pemenuhan perjanjian;
3. Bahwa
jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi perjanjian,
seharusnya tergugat segera menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung;
4. Bahwa
penggugat memohon agar tergugat segera memenuhi seluruh pembuatan baju dan
tidak mengundur-undur waktu pemenuhan;
5. Bahwa
tergugat tetap harus memberikan uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 50.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan kepada penggugat;
6.
Bahwa penggugat meminta
sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual sebidang tanah dan ruko
tersebut, maka penggugat akan mengalami kerugian, karena tanah dan ruko
tersebut dapat dijadikan pengganti pelunasan atas wanprestasi yang dilakukan
tergugat.
DALAM
REKONPENSI
Tentang
Pokok Perkara:
1.
Bahwa tidak ada
penyerahan berupa sertifikat apapun kepada tergugat rekonpensi yang dilakukan
oleh penggugat rekonpensi sebagai jaminan pelunasan perjanjian pembuatan baju;
2. Bahwa
karena sertifikat yang dimaksud tidak pernah diterima oleh tergugat rekonpensi,
maka tergugat rekonpensi tidak pernah menghilangkannya;
3. Bahwa
gugatan rekonpensi oleh penggugat rekonpensi adalah kabur dan hanya bohong
belaka.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka penggugat tetap pada tuntutan semula dan memohon
majelis hakim untuk dapat memutuskan sebagai berikut:
DALAM
KONPENSI
Mengenai
Eksepsi:
Menolak eksepsi dari tergugat untuk
seluruhnya
Mengenai
Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan gugatan
yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
3. Menghukum
tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tunai dan
seketika sebesar Rp 100.000.000.000 ditambah dengan bunga sebesar 10% setiap
bulannya terhitung sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai kerugian tersebut
dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum
tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 untuk
setap harinya, apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
5.
Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM
REKONPENSI
Mengenai
Pokok Perkara:
1.
Menyatakan menolak
gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
2.
Menghukum penggugat
rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikian
kami sampaikan Replik ini, atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kediri kami sampaikan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi
Muhammad
Fikri Alan,S.H.,M.H.
|
Comments
Post a Comment