akta kelahiran


 Pengertian Akta
Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte” atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu:
  1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling).
  2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai
Perbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pengertian Akta menurut  (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84) adalah :
”Surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu”. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).

Sedangkan pengertian akta yang diambil dari sebuah artikel dari situs website dengan judul Analisis Hukum Tentang Jabatan Notaris  Oleh JJ Amstrong Sembiring Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) dalam artikelnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akta menurut Prof. R. Soebekti, S.H adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandangani.
Disamping akta sebagai surat yang sengaja dibuat untuk dipakai sebagai alat bukti, dalam perbuatan perundang-undangan sering kita jumpai perkataan akta yang sama sekali bukanlah surat melainkan perbuatan.
Dari beberapa pengertian diatas, jelaslah tidak semua surat dapat disebut akta melainkan hanya surat-surat tertentu yang memenuhi syarat- syarat yang dipenuhi supaya suatu surat dapat disebut akta adalah :
1. Surat itu harus ditandatangani.
Keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat disebut Akta dikemukannya dalam pasal 1869 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu akta yang karena tidak berkuasa untuk atau tidak cakapnya pegawai termaksud diatas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak diberlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan, jika ditandatangani oleh pihak”.
Dari bunyi tersebut jelas bahwa suatu surat untuk dapat disebut akta harus ditandatangani, dan jika tidak ditandatangani oleh yang membuatnya, maka surat itu bukan akta.
2. Surat itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak dan
perikatan.
Sesuai dengan peruntukan sesuatu akta sebagai alat pembuktian demi keperluan siapa surat itu, maka jelas bahwa surat itu harus berisikan keterangan yang dapat dijadikan bukti yang dibutuhkan. Peristiwa hukum yang disebut dalam surat itu dan yang dibutuhkan sebagai pembuktian harus  peristiwa hukum yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan.
3.    Surat itu harus diperuntukkan sebagai alat bukti.
Syarat ketiga agar suatu surat dapat disebut sebagai akta adalah surat itu diperuntukkan sebagai alat bukti.
Pengertian Kelahiran
Kelahiran merupakan rangkaian dari tiga tahap, dimulai dengan pembukaan jalan lahir, keluarnya janin, dan dengan pengeluaran plasenta dengan ancaman kematian yang senantiasa ada. Pada masyarakat non barat, kelahiran melengkapi keluarga inti, anak menjamin bahwa adat lama akan dilanjutkan, tanah-tanah dikerjakan, dan dapat mengurus orang tua apabila mereka sudah tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Berdasarkan abad ke-20, dengan semakin pesatnya perubahan teknologi maka hampir sepenuhnya krisis-krisis terhadap hal ini, secara singkat proses kelahiran semakin tidak berpangkal di rumah.
Menurut Kasdu dalam bukunya yang berjudul Info Lengkap Kehamilan dan Persalinan  mengemukakan sebagai berikut :
“Kelahiran merupakan tiga tahap yang harus dilalui, diawali dengan dari mulainya pembukaan jalan lahir, keluarnya kepala janin, sampai keluarnya plasenta atau ari-ari”. (Kasdu, 2001 : 114).

Tidak berbeda dengan Mochtar dalam bukunya yang berjudul Sinopsis Obsetri : Obsetri Fisiologi dan Obsetri Patologi yang memandang bahwa kelahiran adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi (janin + ari) yang dapat hidup ke dunia luar, dari rahim melalui jalan lahir atau dengan jalan lain. (Mochtar, 1998 : 91 ).
Sedangkan menurut Foster dalam bukunya yang berjudul Antropologi Kesehatan menyatakan bahwa : Kelahiran merupakan waktu-waktu sakit dan penderitaan, pendarahan, dan keluarnya cairan tubuh dengan ancaman kematian yang senantiasa ada. (Foster ,2006 : 335).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, penulis menyimpulkan bahwa kelahiran merupakan rangkaian dari tiga tahap, dimulai dengan pembukaan jalan lahir, keluarnya janin, dan pengeluaran plasenta dengan ancaman kematian.
Pengertian Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat  bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Adapun bukti-bukti otentik tersebut dapat digunakan untuk mendukung
kepastian, tentang kedudukan seorang itu adalah adanya akta yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, dimana lembaga inilah yang berwenang untuk mengeluarkan akta- akta mengenai kedudukan hukum seseorang. Sesuai bunyi Pasal 261 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa : “keturunan anak sah dapat dibuktikan dengan akta - akta kelahiran mereka, sekedar telah dibukukan dalam register catatan sipil’’.
Berdasarkan keturunan karena surat atau akta lahir memang membuktikan bahwa seorang anak yang disebutkan disana adalah anak yang disebutkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan, paling tidak dari perempuan yang melahirkan anak itu yang anaknya disebutkan disana.  Dari isi akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah membuktikan tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Data Lahir
a. Kewarganegaraan (WNI atau WNA).
b.Tempat kelahiran
c. Hari,tanggal, bulan dan tahun kelahiran
d. Nama lengkap anak.
e. Jenis kelamin anak
f.  Nama ayah
g. Nama ibu
h. Hubungan antara ayah dan ibu

2. Tanggal, bulan dan tahun terbit akta
3. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak tentang kepastian hukum si anak itu sendiri.



 Manfaat Akta Kelahiran
Manfaat dari Akta Kelahiran adalah:
1.            Untuk masuk sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi
2.            Untuk pembuatan Passport
3.            Untuk pembuatan Akte Pernikahan (Surat Kawin)
4.            Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.            Untuk membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM)
6.            Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
7.            Untuk mengurus masalah Asuransi
8.            Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
9.            Untuk mengurus Bea Siswa
10.         Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
11.         Untuk melaksanakan Ibadah Haji
12.         Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan (seperti pada pembuatan SKKRI/ SBKRI / WNI atau Dua keWarga Negaraan).
 Dasar Hukum
Dasar Hukum Penerbitan akta kelahiran adalah :
1. Staatblad tahun 1849 Nomor 25 tentang Reglement pencatatan sipil Eropa.
2. Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 juncto Staatblad Tahun 1919 Nomor 81 tentang Reglement pencatatan sipil Tionghoa.
3. Staatblad tahun 1920 Nomor 751 juncto Staatblad Tahun 1927 Nomor 654 tentang Peraturan Catatan Sipil bagi orang Indonesia asli.
4. Staatblad tahun 1933 Nomor 75 juncto Staatblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Reglement pencatatan sipil bagi orang Indonesia kresten Jawa,
     Madura dan Minahasa.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 tentang Penerbitan akta kelahiran bagi yang terlambat pencatatannya.
6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-131 tgl 5-4-1988 Tentang Pelaksanaan Dispensasi akta kelahiran
8. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tantang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil.
9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil.
10.Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 470/317/2000 tentang Prosedur dan Tata cara Pencatatan dan Penerbitan akta - akta Catatan Sipil.




Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik