akta kelahiran
Istilah atau
perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte” atau ”akta” dan dalam bahasa
Inggris disebut “Act” atau
“deed” menurut pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu:
- Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling).
- Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai
Perbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian
tertentu.
Pengertian Akta menurut (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84) adalah :
”Surat
yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya
menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun
berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang
disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal
pada akta itu”. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
Sedangkan pengertian akta yang diambil dari sebuah artikel dari situs
website dengan judul Analisis Hukum Tentang Jabatan Notaris Oleh JJ Amstrong
Sembiring Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) dalam artikelnya
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akta menurut Prof. R. Soebekti, S.H
adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti
tentang suatu peristiwa dan ditandangani.
Disamping akta sebagai surat yang sengaja dibuat untuk dipakai sebagai alat
bukti, dalam perbuatan perundang-undangan sering kita jumpai perkataan akta
yang sama sekali bukanlah surat melainkan perbuatan.
Dari beberapa pengertian diatas, jelaslah
tidak semua surat dapat disebut akta melainkan hanya surat-surat tertentu yang
memenuhi syarat- syarat yang dipenuhi supaya suatu surat dapat disebut akta
adalah :
1. Surat itu
harus ditandatangani.
Keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat disebut Akta
dikemukannya dalam pasal 1869 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu akta yang karena tidak berkuasa untuk atau tidak cakapnya pegawai termaksud
diatas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak diberlakukan sebagai
akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan,
jika ditandatangani oleh pihak”.
Dari bunyi tersebut jelas bahwa suatu surat untuk dapat disebut akta harus ditandatangani,
dan jika tidak ditandatangani oleh yang membuatnya, maka surat itu bukan akta.
2. Surat itu
harus memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak dan
perikatan.
Sesuai dengan peruntukan sesuatu akta sebagai alat pembuktian demi keperluan
siapa surat itu, maka jelas bahwa surat itu harus berisikan keterangan yang
dapat dijadikan bukti yang dibutuhkan. Peristiwa hukum yang disebut dalam surat
itu dan yang dibutuhkan sebagai pembuktian harus peristiwa hukum yang menjadi dasar dari suatu
hak atau perikatan.
3.
Surat itu harus diperuntukkan sebagai alat bukti.
Syarat ketiga agar suatu surat dapat disebut sebagai akta adalah surat itu diperuntukkan
sebagai alat bukti.
Pengertian Kelahiran
Kelahiran merupakan rangkaian dari tiga tahap, dimulai
dengan pembukaan jalan lahir, keluarnya janin, dan dengan pengeluaran plasenta
dengan ancaman kematian yang senantiasa ada. Pada masyarakat non barat,
kelahiran melengkapi keluarga inti, anak menjamin bahwa adat lama akan
dilanjutkan, tanah-tanah dikerjakan, dan dapat mengurus orang tua apabila
mereka sudah tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Berdasarkan abad ke-20,
dengan semakin pesatnya perubahan teknologi maka hampir sepenuhnya
krisis-krisis terhadap hal ini, secara singkat proses kelahiran semakin tidak
berpangkal di rumah.
Menurut Kasdu dalam bukunya yang berjudul Info Lengkap Kehamilan dan Persalinan mengemukakan sebagai berikut :
“Kelahiran
merupakan tiga tahap yang harus dilalui, diawali dengan dari mulainya pembukaan
jalan lahir, keluarnya kepala janin, sampai keluarnya plasenta atau ari-ari”. (Kasdu,
2001 : 114).
Tidak berbeda dengan Mochtar dalam bukunya yang berjudul Sinopsis Obsetri : Obsetri Fisiologi dan
Obsetri Patologi yang memandang bahwa kelahiran adalah suatu proses
pengeluaran hasil konsepsi (janin + ari) yang dapat hidup ke dunia luar, dari
rahim melalui jalan lahir atau dengan jalan lain. (Mochtar, 1998 : 91 ).
Sedangkan menurut Foster dalam bukunya yang berjudul Antropologi Kesehatan menyatakan bahwa :
Kelahiran merupakan waktu-waktu sakit dan penderitaan, pendarahan, dan
keluarnya cairan tubuh dengan ancaman kematian yang senantiasa ada. (Foster
,2006 : 335).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, penulis
menyimpulkan bahwa kelahiran merupakan rangkaian dari tiga tahap, dimulai
dengan pembukaan jalan lahir, keluarnya janin, dan pengeluaran plasenta dengan
ancaman kematian.
Pengertian Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu
akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya
kelahiran dalam rangka
memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka
perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan
tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Adapun bukti-bukti otentik tersebut dapat digunakan untuk mendukung
kepastian,
tentang kedudukan seorang itu adalah adanya akta yang dikeluarkan oleh suatu
lembaga, dimana lembaga inilah yang berwenang untuk mengeluarkan akta- akta
mengenai kedudukan hukum seseorang. Sesuai bunyi Pasal 261 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata menyatakan bahwa : “keturunan anak sah dapat dibuktikan dengan
akta - akta kelahiran mereka, sekedar telah dibukukan dalam register
catatan sipil’’.
Berdasarkan keturunan karena surat atau akta lahir memang membuktikan bahwa
seorang anak yang disebutkan disana adalah anak yang disebutkan dalam akta
kelahiran yang bersangkutan, paling tidak dari perempuan yang melahirkan anak
itu yang anaknya disebutkan disana. Dari
isi akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah membuktikan tentang
hal-hal sebagai berikut :
1.
Data Lahir
a. Kewarganegaraan (WNI atau WNA).
b.Tempat
kelahiran
c. Hari,tanggal,
bulan dan tahun kelahiran
d. Nama lengkap
anak.
e. Jenis kelamin
anak
f. Nama ayah
g. Nama ibu
h. Hubungan
antara ayah dan ibu
2. Tanggal, bulan dan tahun terbit akta
3. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan
negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil . Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak
tentang kepastian hukum si anak itu sendiri.
Manfaat Akta Kelahiran
Manfaat dari Akta Kelahiran
adalah:
1.
Untuk masuk sekolah mulai dari taman
kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi
2.
Untuk pembuatan Passport
3.
Untuk pembuatan Akte Pernikahan (Surat
Kawin)
4.
Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.
Untuk membuat Surat
Ijin Mengemudi (SIM)
6.
Untuk mengurus Hak Ahli Waris berdasarkan Hukum di Indonesia
7.
Untuk mengurus masalah Asuransi
8.
Untuk mengurus masalah Tunjangan Keluarga
9.
Untuk mengurus Bea Siswa
10.
Untuk mengurus Hak Dana Pensiun
11.
Untuk melaksanakan Ibadah Haji
12.
Untuk mengurus pembuatan status kewarganegaraan
(seperti pada pembuatan SKKRI/ SBKRI / WNI atau Dua keWarga Negaraan).
Dasar Hukum
Dasar Hukum Penerbitan akta kelahiran adalah :
1. Staatblad tahun 1849 Nomor 25 tentang Reglement pencatatan sipil Eropa.
2. Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 juncto Staatblad Tahun 1919 Nomor 81 tentang
Reglement pencatatan sipil Tionghoa.
3. Staatblad tahun 1920 Nomor 751 juncto Staatblad Tahun 1927 Nomor 654 tentang
Peraturan Catatan Sipil bagi orang Indonesia asli.
4. Staatblad tahun 1933 Nomor 75 juncto Staatblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang
Reglement pencatatan sipil bagi orang Indonesia kresten Jawa,
Madura dan Minahasa.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 tentang Penerbitan akta kelahiran
bagi yang terlambat pencatatannya.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-131 tgl 5-4-1988 Tentang Pelaksanaan
Dispensasi akta kelahiran
8. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tantang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak KTP dan akta Catatan Sipil.
9. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta
Catatan Sipil.
10.Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 470/317/2000 tentang Prosedur dan Tata
cara Pencatatan dan Penerbitan akta - akta Catatan Sipil.
Comments
Post a Comment