Contoh Eksepsi



JAWABAN TERGUGAT
Dalam Perkara Perdata Nomor : 43/Pdt.G/2015/Pn.Kdr
ANTARA
Muhammad Riski Ginanjar selaku Penggugat
Melawan
Siti Aminah selaku Tergugat
Kediri, 8 Maret 2015
Lampiran    : Surat Kuasa

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
Di
          Kediri

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Hotman Batubara, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang bertempat di Kantor Advokat HB dan Rekan, berkantor di Jl. Ki Hajar Dewantara 71 Kota Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2015 (surat kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari tergugat:
Siti Aminah, Tempat, Tanggal Lahir di Kediri, 26 Agustus 1970 Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Penjahit, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sungkono Nomor 34B Katang Kediri

Dengan ini mengajukan eksepsi, jawaban, serta gugat balik (Rekonpensi) sebagai berikut:

EKSEPSI
1.      Bahwa Gugatan Penggugat Kabur.
2.      Bahwa gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, tidak jelas, dan mengada-ada seperti pada poin 3 dimana penggugat mendalilkan bahwa uang pembayaran telah diserahkan sebagian kepada tergugat, padahal dalil tersebut adalah bohong dan tidak benar adanya. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat dterima untuk seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat ini.
DALAM KONPENSI
1.      Bahwa tergugat secara tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat;
2.      Bahwa benar telah terjadi kerjasama pembelian baju dengan penggugat sejumlah 100 kodi;
3.      Bahwa tidak benar bahwa penggugat telah melakukan pembayaran uang muka untuk pembelian baju tersebut;
4.      Bahwa karena belum dibayarkannya uang muka tersebut, dan didukung bahwa tergugat sedang mengalami krisis keuangan, maka tergugat hanya mampu menyelesaikan pembuatan baju sebanyak 20 kodi;
5.      Bahwa tergugat telah menyampaikan hal ini terhadap penggugat, 1 bulan setelah disepakatinya perjanjian dalam rangka meminta perpanjangan waktu pemenuhan perjanjian;
6.      Bahwa penggugat mengingkari hal tersebut di atas;
7.      Bahwa tidak benar tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan atau menghabiskan, memindahkan, atau mengasingkan sebidang tanah dan sebuah ruko di kawasan pertokoan sebagaimana yang di dalilkan oleh penggugat;
8.      Berdasarkan uraian dalil di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pegadilan Negeri Kediri yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
a.       Menolak gugatan untuk seluruhnya;
b.      Menyatakan bahwa tergugat tidak ingkar janji/wanprestasi;
c.       Membatalkan gugatan penggugat karena tidak memiliki dasar yang benar;
d.      Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
DALAM REKONPENSI
1.      Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi danggap perlu untuk dipergunakan kembali dalam rekonpensi ini;
2.      Bahwa sebagai jaminan pelunasan hak ketika terjadinya perjanjian antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi, pengugat rekonpensi memberikan sertifikat kepemilikan rumah di Jl. Letjend Soeprapto Nomor 58 Kediri;
3.      Bahwa sertifikat tersebut menurut Tergugat Rekonpensi telah hilang, dimana hal tersebut sanat merugikan penggugat rekonpensi;
4.      Bahwa karena kelalaian penggugat konvensi yang telah menghilangkan surat sertifikat rumah tersebut sangat merugikan penggugat rekonvensi, wajar kiranya tergugat rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi;
5.      Adapun biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat pengganti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
a.       Biaya pemasangan iklan di media lokal 2x;
b.      Biaya pembuatan surat ukur;
c.       Biaya trasnportasi dan akomodasi selama kepengurusan sertifikat tersebut;
d.      Dan biaya lain-lain;
e.       Keseluruhan biaya yang ditaksir sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Bahwa dengan apa yang telah penggugat rekonpensi nyatakan di atas, harap Mejelis Hakim memutuskan:
1.      Mengabulkan gugatan rekonpensi penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
3.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
4.      Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadil-adilnya.




Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi





Hotman Batubara, S.H

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik