Contoh Eksepsi
JAWABAN
TERGUGAT
Dalam Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2015/Pn.Kdr
ANTARA
Muhammad Riski Ginanjar selaku
Penggugat
Melawan
Siti Aminah
selaku Tergugat
Kediri,
8 Maret 2015
Lampiran : Surat Kuasa
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara
Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
Di
Kediri
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Hotman Batubara, S.H.,
Advokat dan Konsultan Hukum yang bertempat di Kantor
Advokat HB dan Rekan, berkantor
di Jl. Ki Hajar Dewantara 71 Kota Kediri, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 5
Maret 2015 (surat kuasa
terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari
tergugat:
Siti Aminah, Tempat, Tanggal
Lahir di Kediri, 26 Agustus 1970 Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Penjahit,
Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mayjen Sungkono Nomor 34B
Katang Kediri
Dengan ini
mengajukan eksepsi, jawaban, serta gugat balik (Rekonpensi) sebagai berikut:
EKSEPSI
1.
Bahwa Gugatan Penggugat
Kabur.
2.
Bahwa gugatan penggugat
tidak disusun secara sistematis, tidak jelas, dan mengada-ada seperti pada poin
3 dimana penggugat mendalilkan bahwa uang pembayaran telah diserahkan sebagian
kepada tergugat, padahal dalil tersebut adalah bohong dan tidak benar adanya.
Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat dterima
untuk seluruhnya dan mengabulkan eksepsi tergugat ini.
DALAM
KONPENSI
1. Bahwa
tergugat secara tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali
dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat;
2. Bahwa
benar telah terjadi kerjasama pembelian baju dengan penggugat sejumlah 100
kodi;
3. Bahwa
tidak benar bahwa penggugat telah melakukan pembayaran uang muka untuk
pembelian baju tersebut;
4. Bahwa
karena belum dibayarkannya uang muka tersebut, dan didukung bahwa tergugat
sedang mengalami krisis keuangan, maka tergugat hanya mampu menyelesaikan
pembuatan baju sebanyak 20 kodi;
5. Bahwa
tergugat telah menyampaikan hal ini terhadap penggugat, 1 bulan setelah
disepakatinya perjanjian dalam rangka meminta perpanjangan waktu pemenuhan
perjanjian;
6. Bahwa
penggugat mengingkari hal tersebut di atas;
7. Bahwa
tidak benar tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan atau menghabiskan,
memindahkan, atau mengasingkan sebidang tanah dan sebuah ruko di kawasan
pertokoan sebagaimana yang di dalilkan oleh penggugat;
8. Berdasarkan
uraian dalil di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pegadilan Negeri
Kediri yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
a. Menolak
gugatan untuk seluruhnya;
b. Menyatakan
bahwa tergugat tidak ingkar janji/wanprestasi;
c. Membatalkan
gugatan penggugat karena tidak memiliki dasar yang benar;
d. Menghukum
penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
DALAM
REKONPENSI
1.
Bahwa dalil-dalil yang
dipergunakan dalam konpensi danggap perlu untuk dipergunakan kembali dalam
rekonpensi ini;
2. Bahwa
sebagai jaminan pelunasan hak ketika terjadinya perjanjian antara penggugat
rekonpensi dan tergugat rekonpensi, pengugat rekonpensi memberikan sertifikat
kepemilikan rumah di Jl. Letjend Soeprapto Nomor 58 Kediri;
3. Bahwa
sertifikat tersebut menurut Tergugat Rekonpensi telah hilang, dimana hal
tersebut sanat merugikan penggugat rekonpensi;
4. Bahwa
karena kelalaian penggugat konvensi yang telah menghilangkan surat sertifikat
rumah tersebut sangat merugikan penggugat rekonvensi, wajar kiranya tergugat
rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi;
5. Adapun
biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat pengganti sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
a. Biaya
pemasangan iklan di media lokal 2x;
b. Biaya
pembuatan surat ukur;
c. Biaya
trasnportasi dan akomodasi selama kepengurusan sertifikat tersebut;
d. Dan
biaya lain-lain;
e. Keseluruhan
biaya yang ditaksir sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa dengan apa yang telah
penggugat rekonpensi nyatakan di atas, harap Mejelis Hakim memutuskan:
1. Mengabulkan
gugatan rekonpensi penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
3. Menghukum
penggugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah);
4. Menghukum
tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Dan apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi
Hotman Batubara, S.H
|
Comments
Post a Comment