Contoh Duplik
Duplik
Dalam Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
ANTARA
Muhammad Riski Ginanjar selaku
Penggugat
Melawan
Siti Aminah
selaku Tergugat
Kediri, 23 Maret 2015
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Kdr
di- tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama tergugat, Kuasa
Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas Replik penggugat yaitu sebagai
berikut:
DALAM
KONPENSI
Tentang
Eksepsi:
1.
Bahwa tergugat tetap
pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan penggugat.
Tentang
Pokok Pekara:
1.
Bahwa terhadap bantahan
penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak pernah memberitahukan perihal
kemunduran waktu pelunasan adalah bohong semata;
2.
Bahwa tergugat memang
memiliki itikad baik untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun,
tergugat membutuhkan waktu yang lebih lama karena sedang mengalami krisis
keuangan sehingga modal untuk memenuhi perjanjian tersebut belum tersedia;
DALAM
REKONPENSI
1.
Bahwa tergugat konpensi
sekarang dalam kedudukannya selaku penggugat rekonpensi akan mereplik jawaban
rekonpensi oleh penggugat konpensi dalam kedudukannya sekarang selaku tergugat
rekonpensi;
2. Bahwa
bantahan tergugat rekonpensi yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan
sertifikat dalam bentuk apapun dari penggugat rekonpensi dalam rangka memberikan
jaminan pelaksanaan perjanjian adalah bohong semata;
3. Penyerahan
tersebut telah melibatkan saksi yang hadir dan menyaksikan secara langsung
proses penyerahan tersebut;
4. Bahwa
sertifikat tersebut sekarang telah hilang dan tidak diketahui keberadannya.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka tergugat tetap pada jawaban semula dan memohon
majelis hakim untuk dapat memutuskan sebagai berikut:
DALAM
KONPENSI
Mengenai
Eksepsi:
Menolak
eksepsi dari penggugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok
Perkara:
1. Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
tergugat tidak melakukan wanprestasi;
3. Menghukum
penggugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah);
4. Menghukum
tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini.
Dan
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diputus dengan
seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Tergugat Konpensi/
Penggugat Rekonpensi
Hotman Batubara,S.H
|
Comments
Post a Comment