Pendirian Perseroan Terbatas



Dalam berbisnis, pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu sarana yang paling sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena memilki sifat, ciri dan keistimewaan yang tdak dimiliki oleh bentuk usaha lainnya, antara lain:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Memiliki kekayaan yang terpisah antara pediri atau pemilik saham dengan perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
Adapuan persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Udang nomor 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1.      Pendiri terdiri dari 2 (dua) orag atau lebih dengan akta pendirian.
2.      Setiap pendiri wajib mengambil saham saat perseroan didirikan kecuali perusahaan tersebut dibentuk dengan peleburan.
3.      Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendrian perseroan.
·         Angaran dasar memuat hal-hal berikut ini:
1.      Nama dan tempat kedudukan perseroan
2.      Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan
3.      Jangka wakt berdirinya perseroan
4.      Besarnya jumlah modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan
5.      Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada tiap saham, dan nilai nominal setiap saham
6.      Nama dan jumlah jabatan Anggota Direksi dan  Dewan Komisaris
7.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
·         Keterangan lain yang dimkasud berupa:
1.      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal dan kewarganegaraan untuk pendiri perseorangan, sedangkan nama, tempat kedudukan dan alamat serta nomor dan tanggal keputusan Mneteri mengenai pengesahan badan hukum.
2.      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
3.      Nama pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
4.      Untuk memperoleh pengesahan dengan keputusan menteri pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa elektronik kepada menteri dengan mengsi format berikut:
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan
·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
·         Alamat lengkap perseroan
5.      Permohonan tersebut dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani.
6.      Apabila format tersebut telah sesuai dengan aturan maka menteri menerbitkan pernyataan tidak keberatan atas permhonan yang bersangkutan secara elektronik. Akan tetapi jika tidak sesuai maka Menteri menerbitkan penolakan disertai dengan alasannya secara elektronik.
7.      Dalam jangka waktu 30 (hari) sejak diterbitkan pernyataan tidak keberatan, pemohon wajib menyerahkan secara fisik surat permohonan dan dokumen pedukung.
8.      Apabila hal tersebut telah dipenuhi maka Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang ditandatangani secara elektronik.
9.      Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak dipenuhi maka Menteri memberikan pemberitahuan secara elektronik dan pernyataan tidak keberatan menjadi gugur.
10.  Dalam hal pernyataan tidak keberatan tersebut gugur, pemohon dapat mengulangi proses dari awal sebelum batas 60 (enam puluh) hari dari ditandatanganinya akta pendirian perseroan.
11.  Dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri tidak diajukan dalam waktu 60 (enam pluh) hari sejak ditandatanganinya akta pendirian, akta pendirian menjadi batal dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oeh pendiri.

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik