Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam berbisnis, pengusaha membutuhkan wadah untuk
dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Salah satu sarana
yang paling sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT). Karena memilki
sifat, ciri dan keistimewaan yang tdak dimiliki oleh bentuk usaha lainnya,
antara lain:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
- Memiliki kekayaan yang terpisah antara pediri atau pemilik saham dengan perseronya
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
Adapuan persyaratan
untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Udang nomor 40
Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
terdiri dari 2 (dua) orag atau lebih dengan akta pendirian.
2. Setiap
pendiri wajib mengambil saham saat perseroan didirikan kecuali perusahaan
tersebut dibentuk dengan peleburan.
3. Akta
pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendrian
perseroan.
·
Angaran dasar memuat hal-hal berikut
ini:
1.
Nama dan tempat kedudukan perseroan
2.
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
perseroan
3.
Jangka wakt berdirinya perseroan
4.
Besarnya jumlah modal dasar, modal
disetor dan modal ditempatkan
5.
Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak
yang melekat pada tiap saham, dan nilai nominal setiap saham
6.
Nama dan jumlah jabatan Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris
7.
Tata cara penggunaan laba dan pembagian
deviden.
·
Keterangan lain yang dimkasud berupa:
1.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan dan tempat tinggal dan kewarganegaraan untuk pendiri perseorangan,
sedangkan nama, tempat kedudukan dan alamat serta nomor dan tanggal keputusan
Mneteri mengenai pengesahan badan hukum.
2.
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal direksi dan dewan komisaris yang
pertama kali diangkat.
3.
Nama pemegang saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
4. Untuk
memperoleh pengesahan dengan keputusan menteri pendiri bersama-sama mengajukan
permohonan melalui jasa elektronik kepada menteri dengan mengsi format berikut:
·
Nama dan tempat kedudukan perseroan
·
Jangka waktu berdirinya perseroan
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan
perseroan
·
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor
·
Alamat lengkap perseroan
5. Permohonan
tersebut dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian
ditandatangani.
6. Apabila
format tersebut telah sesuai dengan aturan maka menteri menerbitkan pernyataan
tidak keberatan atas permhonan yang bersangkutan secara elektronik. Akan tetapi
jika tidak sesuai maka Menteri menerbitkan penolakan disertai dengan alasannya
secara elektronik.
7. Dalam
jangka waktu 30 (hari) sejak diterbitkan pernyataan tidak keberatan, pemohon
wajib menyerahkan secara fisik surat permohonan dan dokumen pedukung.
8. Apabila
hal tersebut telah dipenuhi maka Menteri menerbitkan keputusan tentang
pengesahan badan hukum perseroan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari yang ditandatangani secara elektronik.
9. Apabila
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak dipenuhi maka Menteri
memberikan pemberitahuan secara elektronik dan pernyataan tidak keberatan
menjadi gugur.
10. Dalam
hal pernyataan tidak keberatan tersebut gugur, pemohon dapat mengulangi proses
dari awal sebelum batas 60 (enam puluh) hari dari ditandatanganinya akta
pendirian perseroan.
11. Dalam
hal permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri tidak diajukan dalam waktu 60
(enam pluh) hari sejak ditandatanganinya akta pendirian, akta pendirian menjadi
batal dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum
dan pemberesannya dilakukan oeh pendiri.
Comments
Post a Comment