HUKUM BISNIS
A. Norma
Norma
memliki pengertian sebagai sekumpulan nilai yang terdapat dalam masyarakat yang
diyakini kebenarannya dan dipelihara oleh masyarakat serta terdapat sanksi bagi
yang melanggar.
Jenis
Norma:
Norma
Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum
B. Sumber
Hukum
1. Undang-Undang
2. Konvensi,
yang memiliki arti kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat positif dan terus
dipelihara
3. Traktat,
yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih
4. Yurisprudensi,
yang dapat didefinisikan sebagai putusan hakim terdahulu yang digunakan oleh
hakim kemudian untuk memutus perkara yang sama.
5. Doktrin,
yaitu pendapat ahli hukum.
C. Sistem
dan Penggolongan Hukum
1. Sistem
hukum di dunia terdapat 2 (dua) jenis yaitu Anglo Saxon (Common Law) dan
Continental (Civil Law)
a. Anglo
Saxon digunakan dinegara-negara Inggris dan negara-negara bekas jajahannya
seperti Australia, Malaysia, Singapura dll.
b. Continental
digunakan oleh negara-negara eropa daratan seperti Prancis, Jerman, Belanda
beserta daerah-daerah jajahannya termasuk Indonesia.
2. Penggolangan
Hukum terdapat 2 (dua) jenis juga yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
a. Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara
seperti hukum pidana, hukum adminstrasi negara, dan Hukum Tata Negara
b. Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lainnya, contohny adalah hukum perdata dan hukum bisnis yang kita bahas
kali ini juga termasuk hukum privat.
D. Badan
Usaha
Pengertian
dari badan usaha adalah organisasi yang mengubah sumber daya seperti bahan baku
dan tenaga menjadi untuk menghasilkan barang atau jasa kepada pelanggan
Kategori
badan usaha dibedakan menjadi
1. Jumlah
Pemiliknya: Perseorangan (dimiliki satu orang) dan Persekutuan (dimiliki lebih
dari satu orang)
2. Status
Hukum: Badan Usaha Berbadan Hukum dengan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum
3. Pemilik
Modal: Swasta dan Negara
E. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1. Perusahaan
Dagang, adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusaha
sehingga tanggung jawabnyapun dibebankan kepada satu orang saja. Contohnya
salon, took, dan rumah makan.
Ciri-Ciri Perusahaan
Dagang
a. Dimiliki
perseorangan (individu atau keluarga)
b. Tanggung
jawab tidak terbatas
c. Modalnya
relatif kecil
d. Kelangsungan
usaha tergantung pemilik
e. Sulit
mengatur roda perusahaan
Kewajiban Perusahaan
Dagang
a. Pembukuan,
mencatat mengenai harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan yang dipergunakan
dalam perusahaan dalam perusahaan menurut syarat-syarat yang dimintaoleh
perusahaan sehingga dari catatan tersebut setiap waktu diketahui hak dan
kewajibannya.
b. Membayar
pajak, berupa pajak penghasilan (PPh)
Hukum yang berkaitan
dengan perusahaan dagang
a. Intern,
berupa hubungan kerja dengan karyawan
b. Ekstern,
berupa perjanjian dengan pihak ketiga
Keunggulan dari
perusahaan dagang
a. Pemilik
bebas mengambil keputusan
b. Seluruh
keuntungan menjadi hak milik pemilik perusahaan
c. Rahasia
perusahaan terjamin
d. Mudah
mengubah jenis usahanya
Kelemahan Perusahaan
Dagang
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber
keuangan perusahaan terbatas
c. Kelangsungan
hudup perusahaan kurang terjamin
d. Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengeloaan memajemen menjadi
kompleks.
2. Persekutuan
Perdata
Menurut Pasal 1618 KUH
Perdata adalah suatu perjanjian dengan 2 (dua) orang atau lebih dengan maksud
untuk membagi keuntungan.
Unsur-Unsur Persekutuan
Perdata:
a. Perjanjian
b. Pemasukan
c. Persetujuan
untuk memperoleh laba atau keuntungan
d. Keuntungan
yang diperoleh dibagi bersama
Tanggung jawab ekstern
a. Apabila
seseorang mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka sekutu yang
bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh
pihak ketiga itu.
b. Perbuatan
tersebut baru mengikat sekutu-sekutu yang lainnya apabila:
1. Ada
surat kuasa dari sekutu lainnya
2. Keuntungan
dari hubungan dengan pihak ketiga tersebut menguntungkan persekutuan perdata
3. Apabila
beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga maka para sekutu itu tidak dapat dipertanggung jawabkan sama rata
meskipun pemasukan mereka tidak sama
c. Berakhirnya
Persekutuan Perdata
1. Berakhirnya
waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan
2. Musnahnya
barang yang telah diselesaikan yang menjadi tugas pokok persekutuan itu
didirikan
3. Kehendak
dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4. Salah
seorang sekutu meninggal dunia.
3. Persekutuan
Firma (Fa)
Memiliki pengertian
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 (dua) orang atau
lebih dengan memakai nama bersama.
Contoh Firma: Law Firm
Hotman Paris & Partners
Ciri-Ciri Persekutuan
Firma:
a. Sekutu
firma (atau disebut Firmant) biasanya sudah saling kenal dan saling percaya
b. Perjanjian
firma dapat dilakukan dihadapan notaris atau dibawah tangan
c. Memakai
nama bersama dalam melaksanakan usahanya
d. Adanya
tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Pendirian Persekutuan
Firma:
a. Harus
dengan akta otentik
b. Akta
harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dimana Firma Berdomisili
c. Diumumkan
dalam Berita Negara
Pengurusan atas suatu persekutuan firma
ditentukan dalam akta (perjanjian) pendirian firma.
Tanggung jawab persekutuan firma secara
ekstern:
a. Perikatan
yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak bertindak keluar untuk memakili
persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung
renteng (masing-masing untuk keseluruhan).
b. Perikatan
yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma
bertindak keluar menjadi tanggung jawab pribadi.
Keunggulan Persekutuan Firma:
a. Kemampuan
manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para sekutu
b. Pendirian
relatif mudah baik dengan akta notaris maupun yang dibawah tangan
c. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi
Kelemahan Persekutuan Firma:
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, bersifat tanggung renteng
b. Kesalahan
seorang Firmant harus ditanggung bersama
c. Kelangsungan
perusahaan tidak menentu
Berakhirnya Persekutuan Firma:
a. Berakhirnya
jangka waktu pendirian
b. Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya yang menjadi tugas pokok persekutuan Firma
c. Kehendak
dari seseorang atau beberapa orang
d. Salah
seorang sekutu meninggal dunia, pailit, atau dibawah pengampuan.
4. Persekutuan
Komanditer (CV)
Memiliki pengertian
persekutuan yang mirip dengan firma tetapi satu atau beberapa sekutu
komanditer. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang
atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam
pengurusan atau pengusahaan perusahaan, hanya memperoleh keuntungan. Tanggung
jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang disetorkan.
Pendirian CV:
a. Pembuatan
akta pendirian oleh notaris
b. Akta
pendirian didaftarkan pada Panitera Negeri setempat
c. Akta
diumumkan dalam berita negara republik Indonesia
Keunggulan CV antara lain:
a. Kemampuan
manajemen yang lebih besar
b. Proses
pendirian relative mudah
c. Modal
yang dikumpulkan dapar lebih besar
Kelemahan CV antara lain:
a. Sekutu
yang menjadi sekutu aktif memiliki tangung jawab yang tidak terbatas
b. Sulit
untuk menarik modal kembali
c. Kelangsungan
perusahaan tidak menentu
Berakhirnya CV:
a. Lampaunya
waktu untuk mendirikan CV
b. Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya tugas yang menjadi pokok didirikannya CV
c. Kehendak
dari seseorang atau dari beberapa orang sekutu
d. Salah
seorang sekutu meninggal dunia, pailit, atau berada dibawah pengampuan.
5. Perseroan
Terbatas (PT)
Dulu disebut juga dengan Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usahanya
memiliki modal yang berupa saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usahanya dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal
1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum.
Badan Hukum sendiri memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Organisasi
yang teratur yang dipimpin oleh pengurus
b. Memiliki
harta kekayaa tersendiri yang terpisah dengan harta kekayaan anggotanya
c. Dapat
melakukan hubungan hukum sendiri diwakili oleh pengurusnya. Pengurus tidak
bertanggung jawab lebih dari pelaksanaan tugas yang diberikan kepada mereka.
d. Mempunyai
tujuan sendiri terlihat dalam anggaran dasar.
Jenis-Jenis PT:
a. PT
tertutup, kepemilikannya terbatas, sahamnya hanya dimiliki sejumlah kecil
investor.
b. PT
terbuka, saham bisa dimiliki oleh umum
c. PT
kosong, PT yang sudah dibubarkan atau tidak beroperasi lagi.
Pendirian Perseroan
a. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan, yaitu:
1. Didirikan
oleh dua orang atau lebih
2. Setiap
pendiri perseroan wajib mengambil bagian pada saat saham perseroan didirikan
b. Prosedur
pendirian perseroan
1. Pembuatan
akta pendirian oleh notaris
2. Pengesahan
oleh menteri bidang hukum dan hak asasi manusia
3. Pendaftaran
perseroan yang meliputi nama dan tempat kedudukan, alamat lengkap, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan dsb.
4. Pengumman
di dalam tambanhan lembaran negara Republik Indonesia
Modal
dan saham
a. Modal
dasar perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham
b. Minimal
setoran modal PT
1. Kecil
: 100-500 juta
2. Sedang : 500 juta – 1 Milyar
3. Besar : > 1 Milyar
c. Paling
sedikit 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh dan dibuktikan dengan penyetoran
yang sah.
d. Penambahan
Modal
1. Dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS
2. Keputusan
RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum
kehadiran ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui
oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
3. Penambahan
modal wajib diberitahukan kepada menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam
daftar perseroan.
e. Saham
1. Saham
merupakan benda bergerak
2. Saham
merupakan surat tanda bukti tentang ikutnya seseorang dalam perseroan
Bentuk saham:
a. Saham
biasa: saham blanco/lihat/tunjuk/bawa dan saham atas nama
b. Saham
preferent/prioritas (kumulatif/wintsdelend), saham bonus dan saham pendiri.
Cara
pemindahan hak atas saham:
a. Saham
tunjuk : penyerahan surat saham
b. Saham
atas nama : akta pemindahan hak dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan
Perseroan
wajib menjamin semua saham yang ditawarkan pemegang saham dibeli dengan harga
wajar dan dibayar tunai.
Pemegang
saham dapat menggugat PT ke Pengadilan
Negeri bila dirugikan dan diperlakukan tidak adil.
Hak
yang didapatkan oleh pemegang saha antara lain:
a. Hak
untuk dicatat dalam daftar pemilik saham
b. Hak
untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
c. Hak
untuk menerima deviden yang dibagikan
d. Hak
untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
Tanggung
jawab pemegang saham:
a. Telah
memenuhi persyaratan sebagai badan hukum
b. Tidak
memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi semata-mata
c. Pemegang
saham tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum
d. Tidak
menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum yang mengakibatkan kekayaan
perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT
e. Tidak
terjadi percampuran harta pribadi dan PT
Organ
pereroan:
a. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas waktu yang ditentukan dalam UU atau Anggaran Dasar.
RUPS terdiri dari:
1. RUPS
tahunan
Diadakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku beerakhir
2. RUPS
lainnya/RUPS luar biasa
Diadakan setiap waktu berdasarkan untuk
kepetingan persero.
b. Direksi
Adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ruang lingkup kewenangan Direksi
meliputi:
1. Mengurus
harta kekayaan PT
2. Mengelola
dan menjalankan manajemen PT
3. Mewakili
PT didalam dan diluar Pengadilan
4. Menyerahkan
laporan keuangan PT kepada akuntan publik untuk diaudit
5. Bertanggung
jawab penuh secara pribadi bila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan. Apabila terjadi kepailitan karena
kesalahan/kelalaian direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk menutupi kerugian
tsb. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng.
c. Dewan
Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasehat kepada direksi.
Ruang lingkup pengawasan Dewan Komisaris
meliputi:
1. Mengawasi
dan menasehati kebijakan direksi
2. Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi
3. Dapat
bertindak sebagai pengurus
Berakhir
atau bubarnya PT :
a. Keputusan
RUPS
b. Jangka
waktu habis
c. Penetapan
pengadilan:
1. Permohonan
Kejaksaan
2. Permohonan
pihak yang berkepentigan berdasarkan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
3. Permohonan
pemegang saham, direksi, dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin
dilanjutkan seperti
a. PT
tidak aktif selama 3 tahun atau lebih.
b. PT
tidak dapat melakukan RUPS karena sebagian pemegang sahamnya tidak diketahui
alamatnya
c. RUPS
tidak dapat mengambil keputusan yang sah karena perimbangan kepemilikan saham
sedemikian rupa sehinga selalu tidak ada kuorum
d. Kekayaan
PT jauh berkurang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
Comments
Post a Comment