HUKUM BISNIS Part 2
Kepailitan
Kepailitan
dalam UU kepailitan dan PKPU bab 1 pasal 1 angka 1 memiliki definisi sebagai
sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. kurator adalah balai
harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat dibawah pengawasan
hakim pengawas.
Pihak-Pihak
yang terkait dalam kepailitan:
- Kreditur: orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimuka pengadilan
- Debitur: orang yang memiliki utang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimka pengadilan
Tujuan
Hukum Kepailitan
- Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur diantara para krediturnya
- Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur
- Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan hutang
Asas-asas
kepailitan
- Asas Keseimbangan
Terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oleh debitur yang tidak jujur. Terdapat ketentuan yang dapat
mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditur
yang tidak jujur.
- Asas Kelangsungan Usaha
Terdapat
ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap
dilangsungkan.
- Asas Keadilan
Ketentuan
mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang
berkepentingan
- Asas Integrasi
Sistem
hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari
sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Proses
Kepailitan
Diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi debitur yang
mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih krediturnya.
Syarat-syarat
mengajukan permohonan pailit terhadap seorang debitur:
- Debitur yang ingin dipailitkan mempunyai dua atau lebih kreditur disebut concursus creditorium
- Debitur tidak melunasi sedikitnya satu utang kepada salah satu kredirutnya
- Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kewajjiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbiter.
Pihak-pihak
yang dapat mengajukan permohonan pailit:
- Kreditu atau beberapa kreditur
Meliputi
kreditur konkuren, kreditur separatis maupun preferen. Khusus mengenai kreditur
separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan
pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap
harta debitur dan haknya untuk didahulukan.
- Debitur sendiri
Seorang
debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya (voluntary petition)
- Kejaksaan untuk kepentingan umum
Kepentingan
umum seperti kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat
luas. Tata permohonan pailit sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh
debitur atau kreditur dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa
advokat.
- Bank Indonesia
Hanya
dapat diajukan oleh bank Indonesia yang merupakan kewenangan BI terkait
mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas penilaian
kondisi keuangan dan kondisi perbankan keseluruhan sehingga tidak perlu
dipertanggungjawabkan.
The 5 BEST Indian Casinos in Washington, D.C. - Mapyro
ReplyDeleteDiscover 부산광역 출장샵 the 5 BEST Indian 강릉 출장안마 Casinos in 의정부 출장샵 Washington, D.C. 제주 출장마사지 and other Indian Casinos in 김해 출장안마 Washington, D.C..