HUKUM BISNIS Part 2
Kepailitan Kepailitan dalam UU kepailitan dan PKPU bab 1 pasal 1 angka 1 memiliki definisi sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat dibawah pengawasan hakim pengawas. Pihak-Pihak yang terkait dalam kepailitan: Kreditur: orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimuka pengadilan Debitur: orang yang memiliki utang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimka pengadilan Tujuan Hukum Kepailitan Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur diantara para krediturnya Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan hutang Asas-asas kepailita