Posts

Showing posts from February, 2017

HUKUM BISNIS Part 2

Kepailitan   Kepailitan dalam UU kepailitan dan PKPU bab 1 pasal 1 angka 1 memiliki definisi sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat dibawah pengawasan hakim pengawas. Pihak-Pihak yang terkait dalam kepailitan: Kreditur: orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimuka pengadilan Debitur: orang yang memiliki utang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih dimka pengadilan Tujuan Hukum Kepailitan Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitur diantara para krediturnya Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur Memberikan perlindungan kepada debitur yang beritikad dari para krediturnya dengan cara memperoleh pembebasan hutang Asas-asas kepailita

HUKUM BISNIS

A.     Norma Norma memliki pengertian sebagai sekumpulan nilai yang terdapat dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya dan dipelihara oleh masyarakat serta terdapat sanksi bagi yang melanggar. Jenis Norma: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum B.      Sumber Hukum 1.       Undang-Undang 2.       Konvensi, yang memiliki arti kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat positif dan terus dipelihara 3.       Traktat, yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih 4.       Yurisprudensi, yang dapat didefinisikan sebagai putusan hakim terdahulu yang digunakan oleh hakim kemudian untuk memutus perkara yang sama. 5.       Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum. C.      Sistem dan Penggolongan Hukum 1.       Sistem hukum di dunia terdapat 2 (dua) jenis yaitu Anglo Saxon (Common Law) dan Continental (Civil Law) a.        Anglo Saxon digunakan dinegara-negara Inggris dan negara-negara bekas jajahannya seperti Australia, Malaysia, Singapura dll.