Analisis Prosedur Pra Peradilan
Adik Atut Praperadilankan KPK
Selasa, 31 Desember 2013 | 10:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, melayangkan gugatan praperadilan
untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda jawaban dari KPK dijadwalkan digelar pada Selasa (31/12/2013). "Gugatan praperadilan Tubagus Chaeri Wardana terhadap KPK atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan singkat, Senin (30/12/2013).
Sidang tersebut dijadwalkan dibuka pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK. Menurut Pia, penangkapan Wawan tidak masuk kategori operasi tangkap tangan. Barang bukti Rp 1 miliar pun ditemukan di rumah orangtua pengacara Susi Tur Handayani.
Seperti diketahui, Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dan Atut.
Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Sidang dengan agenda jawaban dari KPK dijadwalkan digelar pada Selasa (31/12/2013). "Gugatan praperadilan Tubagus Chaeri Wardana terhadap KPK atas tindakan sewenang-wenang KPK dalam melakukan penyitaan dan penahanan," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan singkat, Senin (30/12/2013).
Sidang tersebut dijadwalkan dibuka pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak.
Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
Gugatan praperadilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan yang langsung ditahan setelah ditangkap KPK. Menurut Pia, penangkapan Wawan tidak masuk kategori operasi tangkap tangan. Barang bukti Rp 1 miliar pun ditemukan di rumah orangtua pengacara Susi Tur Handayani.
Seperti diketahui, Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dan Atut.
Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
ANALISIS
Sebelum kita
meganalisis gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana
alias Wawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alangkah lebih baiknya
jika kita mengetahui lebih dulu tentang pengertian dari praperadilan itu
sendiri. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam dalam undang-undang ini, tentang:[1]
a.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan
atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasa tersangka;
b.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.
Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Suatu proses untuk
melakuakan peradilan kepada seseorang dilakukan melalui beberapa tahap. Dimulai
dari adanya suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa
hukum itu merupakan tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu
penyelidikan. Jalur untuk mengetahui adanya suatu peristiwa yang melanggar
hukum atau tindak pidana adalah melalui:
·
Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan.[2]
·
Laporan,
yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau
sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.[3]
·
Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa
saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu.[4]
Proses pengajuan laporan atau
pengaduan:
1.
Tertulis atau lisan[5]
2.
Menerima bukti laporan atau pengaduan untuk control
perkembangan kasus[6]
3.
Petugas segera mengambil tindakan yang diperlikan[7]
Syarat-syarat tertangkap tangan:[8]
1.
Pada waktu
2.
Segera setelah beberapa saat
3.
Diserukan khalayak ramai
4.
Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Setelah kita mengetahui awal dari
dilakukannya penyelidikan kita selanjutnya akan membahas tentang penangkapan. Penangkapan
adalah suatu tindakan penyelidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.[9]
Pihak yang berwenang melakukan penangkapan:[10]
·
Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas
perintah penyidik berwenang melakukan penagkapan.
·
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik
pembatu berwenang melakukan penagkapan.
Perintah penangkapan dilakukan
terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarka bukti
permulaan yang cukup.[11] Bukti
permulaan yang cukup terdiri dari adanya pengaduan atau laporan ditambah dengan
minimal satu alat bukti. Lamanya penangkapan satu hari (1 x 24 jam).[12]
Alat
bukti yang sah itu sendiri terdiri dari:[13]
·
Keterangan saksi
·
Keterangan ahli
·
Surat
·
Petunjuk
·
Keterangan terdakwa
Penangkapan
dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Penangkapan
dalam keadaan biasa[14]
·
Ada surat tugas
·
Ada surat perintah penangkapan yng berisi identitas
tersangka, alasan penagkapan, dan uraian singkat terhadap apa yang disangkakan
serta tempat diperiksa
·
Serta tembusan pada keluarga tersangka.
2. Penangkapan
dalam keadaan khusus ( tertangkap tangan)[15]
·
Langsung tanpa surat perintah, tersangka dan barang
bukti langsung diserahkan penyidik atau penyidik pembantu.
·
Prinsipnya penangkapan hanya dilakukan terhadap
kejahatan.
·
Pada pelanggaran tidak diadakan penagkapan, kecuali
bila tersangka dipanggil 2 kali secara sah berturut-turut tidak hadir dengan
alasan yang jelas.
Bagimanakah pengkapan Wawan oleh KPK apakah sudah memenuhi Prosedur
diatas ? Untuk lebih jelasnya kita terlebih dahulu harus mengetahui kronologi
kejadiaanya. Kronologinya adalah sebagai berikut, pada rabu, 2 oktober 2013
malam dalam waktu yang tidak disebutkan, Susi telah menerima uang dari Wawan
melalui F di Apartemen Asthon, Jakarta. Kemudian uang itu dibawa kerumah orang
tua Susi di Tebet. Selanjutnya uang itu akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
Namun sebelum penyerahan uang ke Akil, sekiranya pukul 15.00 WIB, Susi Tur
Andyani pergi ke Lebak. Dari situ Tim penyelidik dan penyidik membuntutinya.
Kemudian pada malam harinya, tim langsung melaukan penangkapan di Lebak. Sementara
itu Wawan menyusul ditangkap dirumahnya di Jalan Denpasar 4 Nomor 35
Megakuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 01.00 WIB.[16]
Jika dilihat dari kronologis diatas penangkapan Tubagus Chairy Wardhana
alias Wawan termasuk penangkapan dengan
cara tertangkap tangan karena pada tersangka ditemukan alat atau barang yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana yang merupakan salah satu syarat
penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan. Penangkapan Wawan oleh
KPK sah atau sesuai prosedur.
Selanjtnya Bagaimana dengan penahanan Wawan sebelumnya kita harus
mengetahui apa pengertian penahanan dan prosedur dari penahanan itu sendiri. Penahanan
adalah penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.[17]
Prosedur mirip dengan penangkapan
·
Ada surat tugas
·
Ada surat perintah penahanan
·
Ada tembusan pada keluarga
Tenggang waktu penahanan[18]
Ø Pasal 24
penyidikan
20 hari,
perpanjangan 40 persetujuan penuntut umum
Ø Pasal 25
penunutan
20 hari,
perpanjangan 30 hari atas persetujuan ketua Pengadilan Negeri
Ø Pasal 26
Pengadilan Negeri
30 hari,
perpanjangan oleh ketua Pengadilan Negeri 60 hari
Ø Pasal 27
PEngadilan Tinggi
30 hari
perpanjangan 60 hari oleh ketua pengadilan tinggi
Ø Pasal 28
Mahkamah Agung
50 hari
perpanjangan 60 hari oleh ketua mahkamah agung
Alasan
penahanan.
1. Alasan
yuridis atau obyektif[19]
Ø Terhadap
ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih yang secara limitatif diatur dalam
pasal 21 ayat 4 KUHAP dapat dilakukan penahanan
2. Alasan
subyektif[20]
Ø Ada dugaan
kuat berdasarkan bukti yang cukup
Ø Penegak
hukum khawatir bila tidak ditahan
o Tersangka
melarikan diri
o Menghilangkan
atau merusak barang bukti
o Mengulangi
tindak pidana
Apakah penahanan Wawan sudah
memenuhi prosedur ? menurut pendapat saya penahanan Wawan sudah sesuai prosedur
dan memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif.
Syarat obyektifnya adalah
Wawan dituntut oleh Tindak Pidana
Korupsi dan pencucian uang dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara
sehingga memenuhi syarat penahanan obyektif seperti tercantum diatas. Kedua
sebab menurut penyidik dalam hal ini KPK, Wawan diduga kuat dapat melarikan
diri serta menghilangakan barang bukti yang memberatkan tindak pidananya atau
menyembunyikan asset-aset hasil korupsinya. Jadi dalam hal ini penangkapan
Tubagus Chairy Wardhana sah menurut hukum.
Selanjutnya bagaimana dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK
terhadap rumah dan kantor Wawan dan penyitaan terhadap barang- barang yang
dimiliki Wawan, kita akan akan mngetahuimnya sesaat lagi tetapi kita harus
mengetahui lebih dahulu apa itu penggeledahan dan penyitaan.
Penggeledahan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Penggeledahan
Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang.[21]
Yang melakukan penggeledahan rumah adalah
o Penyidik
dan penyidik pembantu[22]
o Penyelidik
atas perintah penyidik[23]
Cara melakukan penggeledahan rumah dibagi menjadi dua,
·
Dalam keadaan biasa
Harus ada
ijin kepala Pengadilan Negeri[24]. Bila
tidak dilakukan sendiri oleh penyidik harus ada juga perintah tertulis dari
penyidik.[25]
·
Dalam keadaan mendesak, tanpa ijin dari ketua
pengadilan negeri pada hal penggeledahan:[26]
o Rumah
tersangka bertempat tinggal, berdiam
o Tempat
lain bertempat tinggal
o Tempat tindak
pidana dilakukan
o Tempat
penginapan atau tempat umum lainnya.
Tidak boleh memeriksa atau menyita surat dan tulisan lain yang tidak
berhubungan dengan tindak pidana kecuali diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana stelah itu wajib melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri
untuk memperoleh persetujuan.[27]
Dua hari setelah dilakukan penggeledahan penyidik atau petugas yang
melakuakan penggeledahan membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada
pemilik rumah yang bersangkutan.[28]
Cara measuki rumah/menggeledah rumah:
o Menunjukkan
tanda pengenal
o Ada saksi
yang menyaksikan penggeledahan
o Bila
tersangka atau penghuni:
Ø Setuju,
disaksikan 2 orang saksi.[29]
Ø Tidak,
disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengann dua orang saksi[30]
2. Penggeledahan
badan adalah
tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka
untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta,
untuk disita.[31]
Penyitaan
adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[32]
Untuk
masalah penyitaan ini KPK memiliki prosedur tersendiri dan dapat
mengesampingkan apa yang terdapat dalam KUHAP seperti asas hukum Lex specialis
derogate legi generalis. Ketentuan mengenai penyitaan oleh KPK diatur dalam UU
no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:[33]
Ø Atas
dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
Ø Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur
mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.
Ø Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara
penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang kurangnya memuat:
1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda
berharga lain yang disita;
2. keterangan tempat, waktu, hari,
tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
3. keterangan mengenai pemilik atau yang
menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
4. tanda tangan dan identitas penyidik
yang melakukan
penyitaan; dan
5. tanda tangan dan identitas dari
pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
Ø Salinan
berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Ø Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan
keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri
atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui
dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh tersangka.
Jika melihat prosedur diatas dalam
penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Wawan tidak ada yang dilanggar
oleh KPK. Hal yang diajukan oleh kuasa hukum Wawan bahwa penggeledahan dan
penyitaan harus disaksikan oleh kuasa hukum tersangka tidak diwajibkan oleh
KUHAP dan UU no. 30 tahun 2002 tenteng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam penggeledahan dan penyitaan
hanya diwajibkan adanya 2 orang saksi atau kepala lingkungna setempat
itu saja sudah cukup.
Jadi kesimpulan dari hal diatas adalah
guagatan praperadilan yag diajukan Tubagus Chairy Wardhana tidak berdasar dan
seharusnya di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Daftar pustaka
Undang-Undang
nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Undang-Undang no. 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[1]
Pasal 1 butir 10 KUHAP
[2]
Pasal 1 butir 25 KUHAP
[3]
Pasal 1 butir 24 KUHAP
[4]
Pasal 1 butir 19 KUHAP
[5]
Pasal 108 KUHAP
[6]
Ibid.,
[7]
Pasal 102, 106 KUHAP
[8]
Pasal 1 butir 19 KUHAP
[9]
Pasal 1 butir 20 KUHAP
[10]
Pasal 16 KUHAP
[11]
Pasal 17 KUHAP
[12]
Pasal 19 ayat 1 juncto pasal 1 ayat 31 KUHAP
[13]
Pasal 184 KUHAP
[14]
Pasal 18 ayat 1 KUHAP
[15]
Pasal 18 ayat 2 KUHAP
[16]
Kronologi Penangkapan Tubagus Chairy Wardhana (www.Sindonews.com) diakses 30 Maret 2014.
[17]
Pasal 1 butir 21 KUHAP
[18]
Pasal 24-28 KUHAP
[19]
Pasal 21 ayat 4 KUHAP
[20]
21 ayat 1 KUHAP
[21]
Pasal 1 butir 17 KUHAP
[22]
Pasal 7 juncto pasal 32 KUHAP
[23]
Pasal 5 ayat 1b KUHAP
[24]
Pasal 33 ayat 1 KUHAP
[25] Pasal
33 ayat 2 KUHAP
[26]
Pasal 34 ayat 1 KUHAP
[27]
Pasal 34 ayat 2 KUHAP
[28]
Pasal 34 ayat 1 jo 35 ayat 5 KUHAP
[29]
33 ayat 3 KUHAP
[30]
33 ayat 4 KUHAP
[31]
Pasal 1 butir 18 KUHAP
[32]
Pasal 1 butir 16 KUHAP
[33]
Pasal 47 Undang-undang nomor 30 tahun 2002
Comments
Post a Comment