ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGATURAN YANG ADA DI DALAM KUHP
1.
Kronologis
Tindak Pidana pada Salim Kancil[1]
Penolakan
warga dibendung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok
Awar-Awar (FKMPDSA), yang dinisiasi oleh 12 warga, yaitu
Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim (Kancil), Abdul Haid, Turiman,
Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowiodo.
Dilansir Kontras Surabaya, forum ini melakukan beberapa gerakan
advokasi protes tentang penambangan pasir yang menyebabkan rusaknya lingkungan
di desa mereka. Berikut beberapa gerakan advokasi mereka:
Juni
2015. Forum warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang
penolakan tambang pasir. Surat tersebut tidak direspons oleh Bupati Lumajang.
9
September 2015. Forum warga melakukan aksi damai penghentian aktivitas
penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar.
10
September 2015. Muncul ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok
preman yang dibentuk oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Kelompok
preman tersebut diketuai oleh Desir.
11
September 2015. Forum melaporkan tindak pidana pengancaman ke Polres
Lumajang yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Lumajang, Heri. Saat itu
Kasat menjamin akan merespons pengaduan tersebut.
19
September 2015. Forum menerima surat pemberitahuan dari Polres Lumajang
terkait nama-nama penyidik Polres yang menangani kasus pengancaman tersebut.
21
September 2015. Forum mengirim surat pengaduan terkait penambangan ilegal
yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung
Perhutani.
25
September 2015. Forum mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat
luas tentang rencana aksi penolakan tambang pasir dikarenakan aktivitas
penambangan tetap berlangsung. Aksi ini rencananya digelar 26 September 2015 pukul
07.30 WIB.
26
September 2015. Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan paksa dan
penganiayaan terhadap dua orang anggota forum yaitu Tosan dan Salim Kancil.
Kejadian
penganiayaan Salim Kancil
Setelah menganiaya Tosan,
gerombolan preman tersebut kuat diduga menuju rumah Salim Kancil. Salim, yang
saat itu sedang menggendong cucunya yang berusia 5 tahun, langsung meletakkan
cucunya di lantai ketika gerombolan tersebut datang dan menjemput paksa.
Gerombolan
mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang
berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain
dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga disetrum. Kejadian terjadi
kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu
sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud.
Kebal
dengan penganiayaan tersebut, Salim kemudian
diseret kembali ke sebuah daerah pemakaman. Salim akhirnya menghembuskan nafas
terakhirnya ketika dihujani pukulan batu di kepalanya dalam posisi tertelungkup
dengan tangan terikat.
Tubuh,
terutama kepala korban penuh luka benda tumpul, di dekatnya banyak batu dan
kayu berserakan.
2.
Analisis
Kasus dengan KUHP
Menurut
analisis penulis dalam kasus tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 355
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
Perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Unsur-Unsur
dari pasal 355 KUHP adalah
a.
Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan
tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut pasal 351 ayat (4), masuk pula dalam pengertian
penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”
b.
Luka Berat : dapat dilihat di pasal 90
KUHP salah satu yang terpenuhi dari kasus tersebut adalah jatuh sakit atau
mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang
menimbulkan bahaya maut, hal ini terbukti pada penganiayaan yang dialami Salim
(kancil) dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum hingga mengakibatkan
kematiannya.
c.
Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
: hal ini terpenuhi karena telah terjadi permufakatan antara beberapa orang
pelaku untuk menganiaya salim (kancil) sehingga unsur tersebut telah terpenuhi.
d.
Mengakibatkan kematian yang terlihat
dari hilangnya nyawa korban Salim (kancil).
Jadi,
menurut hemat penulis pelaku dalam kasus ini dapat dituntut pidana khususnya
pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun
penjara.
[1]
Ronna Nirmala, 2015, Kronologi
penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil, (online), http://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-penganiayaan-dan-pembunuhan-salim-kancil,
diakses 6 Oktober 2015.
Comments
Post a Comment