ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGATURAN YANG ADA DI DALAM KUHP


1.      Kronologis Tindak Pidana pada Salim Kancil[1]
Penolakan warga dibendung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar (FKMPDSA), yang dinisiasi oleh 12 warga, yaitu Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim (Kancil), Abdul Haid, Turiman, Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowiodo.
Dilansir Kontras Surabaya, forum ini melakukan beberapa gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang menyebabkan rusaknya lingkungan di desa mereka. Berikut beberapa gerakan advokasi mereka:
Juni 2015. Forum warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir. Surat tersebut tidak direspons oleh Bupati Lumajang.
9 September 2015. Forum warga melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar.
10 September 2015. Muncul ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang dibentuk oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Kelompok preman tersebut diketuai oleh Desir.
11 September 2015. Forum melaporkan tindak pidana pengancaman ke Polres Lumajang yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Lumajang, Heri. Saat itu Kasat menjamin akan merespons pengaduan tersebut.
19 September 2015. Forum menerima surat pemberitahuan dari Polres Lumajang terkait nama-nama penyidik Polres yang menangani kasus pengancaman tersebut.
21 September 2015. Forum mengirim surat pengaduan terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
25 September 2015. Forum mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat luas tentang rencana aksi penolakan tambang pasir dikarenakan aktivitas penambangan tetap berlangsung. Aksi ini rencananya digelar 26 September 2015 pukul 07.30 WIB.
26 September 2015. Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap dua orang anggota forum yaitu Tosan dan Salim Kancil.
Kejadian penganiayaan Salim Kancil
Setelah menganiaya Tosan, gerombolan preman tersebut kuat diduga menuju rumah Salim Kancil. Salim, yang saat itu sedang menggendong cucunya yang berusia 5 tahun, langsung meletakkan cucunya di lantai ketika gerombolan tersebut datang dan menjemput paksa.
Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga disetrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud.
Kebal dengan penganiayaan tersebut, Salim kemudian diseret kembali ke sebuah daerah pemakaman. Salim akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya ketika dihujani pukulan batu di kepalanya dalam posisi tertelungkup dengan tangan terikat.
Tubuh, terutama kepala korban penuh luka benda tumpul, di dekatnya banyak batu dan kayu berserakan.
2.      Analisis Kasus dengan KUHP
Menurut analisis penulis dalam kasus tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:
(1)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika Perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

            Unsur-Unsur dari pasal 355 KUHP adalah
a.       Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut pasal 351 ayat (4), masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang
b.      Luka Berat : dapat dilihat di pasal 90 KUHP salah satu yang terpenuhi dari kasus tersebut adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, hal ini terbukti pada penganiayaan yang dialami Salim (kancil) dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum hingga mengakibatkan kematiannya.
c.       Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu : hal ini terpenuhi karena telah terjadi permufakatan antara beberapa orang pelaku untuk menganiaya salim (kancil) sehingga unsur tersebut telah terpenuhi.
d.      Mengakibatkan kematian yang terlihat dari hilangnya nyawa korban Salim (kancil).

            Jadi, menurut hemat penulis pelaku dalam kasus ini dapat dituntut pidana khususnya pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.


[1] Ronna Nirmala, 2015, Kronologi penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil, (online), http://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-penganiayaan-dan-pembunuhan-salim-kancil, diakses 6 Oktober 2015.

Comments

Popular posts from this blog

contoh-contoh kasus dan analisisnya

PERBEDAAN DUTA, DUTA BESAR, KEDUTAAN BESAR, KONSUL, JENDERAL KONSUL, KOMISARIS TINGGI, DAN ATASE

Contoh Duplik