Posts

Showing posts from June, 2016

ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGATURAN YANG ADA DI DALAM KUHP

1.       Kronologis Tindak Pidana pada Salim Kancil [1] Penolakan warga dibendung dalam  Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar (FKMPDSA) , yang dinisiasi oleh 12 warga, yaitu Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim (Kancil), Abdul Haid, Turiman, Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowiodo. Dilansir  Kontras Surabaya , forum ini melakukan beberapa gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang menyebabkan rusaknya lingkungan di desa mereka. Berikut beberapa gerakan advokasi  mereka: Juni 2015. Forum warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir. Surat tersebut tidak direspons oleh Bupati Lumajang. 9 September 2015. Forum warga melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar. 10 September 2015. Muncul ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang dibentuk oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Kelomp

TANAH TERLANTAR

Definisi tanah terlantar Definisi tanah terlantar tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ( “PP No.11/2010” ), tetapi diatur di dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Adapun yang dimaksud dengan Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan