ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PENGATURAN YANG ADA DI DALAM KUHP
1. Kronologis Tindak Pidana pada Salim Kancil [1] Penolakan warga dibendung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar (FKMPDSA) , yang dinisiasi oleh 12 warga, yaitu Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim (Kancil), Abdul Haid, Turiman, Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowiodo. Dilansir Kontras Surabaya , forum ini melakukan beberapa gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang menyebabkan rusaknya lingkungan di desa mereka. Berikut beberapa gerakan advokasi mereka: Juni 2015. Forum warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir. Surat tersebut tidak direspons oleh Bupati Lumajang. 9 September 2015. Forum warga melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan pasir dan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar. 10 September 2015. Muncul ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang dibentuk oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Kelomp