HUKUM PERIKATAN
A.
Pengertian Perikatan
-
Sudikno Mertokusumo
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua
pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
-
Hofman
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara
sejumlah subjek hukum yang menyebabkan seorang atau beberapa orang darinya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain yang berhak atas sikap yang demikian.
-
Salim H. S.
Hukum perikatan sebagai kaidah-kaidah hukum
yang mengatur hiubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan subjek hukum
yan lain dalam bidang harta kekayaan, yang subjek hukum yang satu berhak atas
suatu prestasi, sedangkan subjek hukum lainnya berkewajiban untuk mematuhi
prestasi.
-
Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar pihak yang satu
sebagai penerima hak atau pemilik hak (kreditur) dan pihak lain sebagai pemikul
tanggung jawab yang berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
-
KUHPerdata (BW) buku III
Perikatan adalah “Suatu hubungan hukum antara dua orang, yang
memberi hak pada yang satu menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan
orang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.”
Perikatan masih bersifat abstrak
sehingga diperlukan suatu perjanjian yang isinya memuat perikatan diantara
beberapa pihak. Setiap perjanjian memuat perikatan, tetapi tidak semua
perikatan senantiasa dibuat perjanjiannya.
Dalam suatu perjanjian, terdapat
perikatan, yaitu adanya saling keterikatan dalam objek tertentu yang berakibat
pada lahirnya hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban
memenuhi tuntutan dinamakan debitur
atau si berutang. Adapun yang dituntut disebut prestasi. [1]
Menurut
undang-undang, prestasi dapat berupa:
1. Menyerahkan
barang;
2. Melakukan
perbuatan;
3. Tidak
melakukan perbuatan.
Dan apabila
seorang debitur tidak melakukan kewajibannya, maka tindakan si debitur disebut wanprestasi.[2]
B.
Rumusan Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan diatur dalam buku III KUHPerdata dan diklasifikan menjadi dua macam,
yaitu:
1. Umum, yaitu bab 1,2, dan4;
2.
Khusus, yaitu bab 3,
5, 6,7, dan 8
Sumber-sumber
perikatan pada dasarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Menurut Pasal
1233 KUHPerdata
a. Bersumber
dari perjanjian (obligation ex contractu)
b. Bersuber
pada Undang-Undang (obligation ex lege)
1. Berdasarkan
fakta hukum, yaitu:
a. Putusan
hakim
Putusan hakim adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap (viterlijke gewijsde). Putusan
hakim merupakan sumber perikatan karena menimbulkan kewajiban kepada seseorang
untuk memenuhi suatu prestasi.
b. Moral
Perikatan moral termasuk dalam perikatamn alamiah. Perikatan
lamiah terdiri atas 3 macam, yaitu:
1. Perikatan
berdasarkan ketentuan undang-undang atau kehendak para pihak sejak semula tidak
mempunyai hak penuntutan, contoh Pasal 1788 KUHPerdata, seperti utang yang
timbul karena perjudian.
2. Perikatan
yang berasal dari moral yang sifatnya mendesak, contoh orang yang menemukan
dompet, kemudian mengembalikannya, tidak bisa menuntut si pemilik dompet untuk
membayar kepadanya sejumlah uang.
3. Perikatan
yang semula perikatan perdata, kemudian karena verjaring menjadi perikatan moral. Contoh Pasal 1967 sampai dengan
Ps 1975.
Dalam
KUHPerdata, terdapat perikatan yang dinamakan naturlijke verbintenis (suatu perikatan yang berbeda ditengah-tengah
antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum). Perikatan
yang digolongkan dalam perikatan ini, yaitu:
1. Utang-utang
yang terjaddi karena perjudian, Ps 1788 tidak diizinkan untuk menuntut
pembayaran.
2. Pembayaran
bunga dalam hal pinjaman uang yang semata-mata diperjanjikan. Jika si berutang
membayar bunga yang tidak diperjanjikan, ia tidak dapat meminta kembali,
kecuali jika jumlah yang telah dibayar melampaui bunga menurut undang-undang.
3. Sisa utang
seorang pailit, setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian (accord). [3]
Sistem
pengaturan hukum perikatan adalh bersistem “terbuka”. Artinya, setiap orang
bebasuntuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum
diatur di dalam undang-undang. Menurut ketentuan Ps 1338 ayat (1) KUHPerdata
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau
tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan
perjanjian dengan siapapun;
3. Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan
bentuk perjanjian.
Akan tetapi,
keterbukaan itu dibatasi oleh tiga hal, yaitu;
1. Tidak
melanggar undang-undang;
2. Tidak
bertentangan dengan kesusilaan;
3. Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.[4]
C.
Shuld dan Haftung
Shuld adalh
kewajiban seorang debitur membayar utang-utangnya, sedangkan haftung
adalh kewajiban seorang debitur membiarkan kreditur mengambil harta
kekayaannya sebesar kewajiban pelunasan utangnya.[5]
BAB 2 Jenis-Jenis Perikatan Dan
Unsur-Unsurnya
A. Jenis-Jenis Perikatan
1. Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk),
adalah perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang akan
dating dan masih belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat dibagi dua,
yaitu: (1) perikatan dengan suatu syarat tangguh yang terjadinya perikatan pada
saat peristiwa itu terjadi; (2) perikatn dengan suatu syarat batal, yaitu
pembatalan perikatan ketika peristiwa terjadi.
2. Perikatan
dengan keteapan waktu (termij),
yaitu
perikatan yang tidak mengangguhkan lahirnya suatu perikatan , melainka hanya
menangguhkan lahirnya suatu perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaanya atau menentukan lama waktu berlakunya suatu perikatan. Suatu
syarat yang mengandung peristiwa yang belum pasti akan terjadinya adalah
kebalikan dari suatu ketetapan waktu yang pasti.
3. Perikatan mana suka,
Yaitu si
berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang
disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk
menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya.
4. Perikatan
tanggung-menanggung,
Yaitu
perikatan yang melibatkan banyak pihak terutama pada debitur, utang debitur
ditanggung oleh pihak-pihak yang terkait sehingga apabila salh satu pihak
melunasinya secara otomatis, lunaslah selurh utang utang debitur.
5. Perikatan
yang dapt dibagi dan tidak dapat dibagi,
Yaitu
perikatan yang pelaksanaan prestasinya dapat dibagi karena bentuk barang yang
ama, sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adlah yang pelaksanaan
prestasinya tidak dapat dibagi.[6]
6. Perikatan
dengan ancaman hukuman,
Yaitu perikatan
yang menetapkan adanya perbuatan yang harus dilakukan oleh debitur sebagai
jaminannya.
7. Perikatan
yang lahir dari undang-undang;
(1) Perikatan
yang lahir dari undang-undang saja;
(2) Perikatan
yang lahir dari undang-undang karena perbuatan orang terdiri atas perbuatan
yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Perikatan yang timbul dari
perbuatan yang sesuai dengan hukum ada
dua, yaitu
a. wakil tanpa
kuasa (zaakwaarneming) adalah suatu
perbuatan seseorang yang secar sukarela mengurus kepentingan orang lain dengan
sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan dari yang diurus kepentingannya.
b. Pembayaran
tanpa utang (onversschulddigde betalin) yaitu
seseorang membayar utang, sementara ia tidak berutang.
8. Perikatan
bebas adalah perikatan yang berdasarkan kewajiban-kewajiban kesusilaan dan
kepatutan yang mendesak yang member hak kepada kreditur atas pelaksanaanya yang
tanpa aksi.
9. Perikatan-perikatan
yang lahir dari perjanjian, yaitu perikatan yang secar otomatis lahir karena
dilakukannya perjanjian.
10. Beberapa perjanjian khusus, terdiri batas:
a. Persekutuan (maatschap)
b. Penyuruhan (lastgeving)
c. Perjanjian
pinjam
d. Penanggungan
utang
e. Perjanjian
perdamaian
f.
Perjanjian kerja
11. Perikatan
yang terjadi karena persetujuan
Yaitu suatu
perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lebih.
Unsur
perjanjian terdiri atas:
a. essensialia
b. naturalia
c. aksidentalia[7]
BAB 3
Prestasi, Wanprestasi, dan Keadaan Memaksa
Prestasi
adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam perikatan.
Bentuk-bentuk prestasi menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata adalah:
Bentuk-bentuk prestasi menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata adalah:
a. memberikan
sesuatu;
b. berbuat
sesuatu;
c. tidak
berbuat ssuatu.
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut.
a. Sesuatu yang
sudah tertentu atau dapat di tentukan
b. Sesuatu yang
mungkin dapat dilakukan oleh debitur, artinya perbuatan yang dilakukan oleh
debitur sangat wajar dan mudah untuk dilakukan.[8]
c. Sesuatu yang
diperbolehkan oleh undang-undang, ketentuan kesusilaan, aturan agama, dan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
d. Sesuatu yang
memberikan manfaat untuk kreditur, manfaat dalam arti zat maupun sifat dari
benda dan jasanya sehingga kreditur dapat menggunakan, memberdayakan,
menikmati, dan mengambil hasilnya.
e. Terdiri atas
satu atau lebih bentuk perbuatan.
Waniprestasi. Artinya tidak memenuhi sesuatu yang
diwajibkan, seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. tidak dipenuhinya
kewajiban oleh debitur disebabkan dua kemungkinan alas an, yaitu:
a. Karena
kesalahan tersebut debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun
karena kelalaian.
b. Karena
keadaan memakasa (overmach), force majeure, artinya di luar kemampuan debitur.
Ovemacht
atau keadaan memaksa, yaitu suatu keadan yang dialami oleh debitur yang berada
di luar kekuasaan dan kekuatannya sehingga ia tidak mampu melaksanakan
prestasinya, misalnya karena terjadinya gempa bumi, banjir, kebakaran dahsyat.
Karena peristiwa yang dialami oleh debitur, prestasinya tidak dapat dipenuhi.
Keadaan
memaksa mengakibatkan adanya keringanan untuk debitur, yaitu tidak melakukan
penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada kreditur.
Teori yang
membahas tentang keadaan memaksa, yaitu:
a. Teori
ketidakmungkinan (onmogelijkeheid);
b. Teori
penghapusan atau peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld).
Risiko dalam
teori hukum disebut dengan istilah resicoleer (ajaran pihak atau salah satu
pihak yang melakukan kesalahan dan menyimpang dari perjanjian tanpa adanya
unsur kesengajaan. Misalnya, telah terjadi kerja sama usaha bagi hasil dalam
pertanian padi. Apabila hasil panennya bagus, kedua belah pihak menerima
keuntungan. Sebaliknya, jika panennya jelek atau gagal, kedua belah pihak
menanggung risikonya.
Somasi atau
penetapan lalai adalah suatu proses yang dilakukan oleh kreditur sehingga
sampai pada keputusan dan ketetapan bahwa debitur telah lalai. Somasi berupa surat teguran dari Pengadilan Negeri
atau ingebreke steling, yaitu surat teguran dari kreditur tidak melaui
Pengadilan Negeri.
Syarat-syarat
yang harus terpenuhi dari perbuatabn melawan hukum adalah:
a. Harus ada
perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun
yang bersifat negative, artinya seetiap tingkah laku berbuat atau tidak
berbuat;
b. Perbuatan
itu harus melawan hukum;
c. Ada
kerugian;
d. Ada hubungan
sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
e. Ada
kesalahan (schuld).[9]
Ganti rugi
adalah suatu yang harus dipenuhi oleh debitur karea]na telah melakukan
wanprestasi. Dengan demikian, ganti rugi merupakan sanksi hukum bagi pelaku
wanprestasi.
Untuk
terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya melakukan:
a. tuntutan
ganti rugi;
b. reele
executie (eksekusi nyata)
c. parate
executie (eksekusi langsung)[10]
BAB 4
Perbedaan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
para pihak untuk saling berjanji dan mengikatkan diri dalam melakukan perbuatan
tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Dalam suatu
perjanjian, terdapat dua pihak atau lebih yang saling berjanji, melakukan
consensus, melakukan tindakan dengan tujuan tertentu atas objek perjanjian yang
merupakan harta benda. Perjanjian adalah ikatan antara debitur dengan kreditur.
Suatu perjanjian dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perjanjian yang
dilakukan dengan tertulis dan perjanjian
yang dilakukan secara lisan. Untuk kedua bentuk tersebut memiliki
kekuatan yang sama kedudukannya untuk dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Perjanjian tertulis dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan apabila
terjadi perselisihan.
Perjanjian
dianggap sah apabila adanya empat syarat, yaitu;
a. kesepakatan yang
mengikatkan diri diantara para pihak;
b. cakap untuk
membuat perikatan;
c. objek
tertentu yang diperjanjikan, dan
d. suatu sebab
atau causa yang halal.
Syarat
pertama dan syarat kedua menyangkut subjek, sedangkan syarat ketiga dan keempat
mengenai objek. Syarat pertama dan syarat kedua termasuk dalam syart subjektif,
yaitu kesepakatan dan kecakapan. Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat
subjektif, yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Adapun syarat ketiga dan
syarat keempat adalah syarat objektif. Yang termasuk ke dalam syarat objektif
adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Tidak dipenuhinya syarat
objektif dalam suatu perjanjian mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi
hukum.
Untuk
menentukan saat terjadinya perjanjian dalam arti adanya persesuaian kehendak
ada beberapa teoru, yaitu:
a. teori
penerimaan (ontvangstheorie);
b. teori
pernyataan (unitingstheorie);
c. teori
pengiriman (verzendtheori);
d. teori
pengetahuan (vernemingstheorie);
e. teori
pengetahuan yang objektif (geobjecktiverde vemeningstheorie);
f.
teori kepercayaan (vertrouwenstheorie); dan
g. teori
kehendak (wilsttheorie).[11]
Perjanjian
ada dua bagian, yaitu bagian inti atau pokok dan bagian yang bukan pokok.
Bagian pokok disebut essensialia dan bagian yang tidak pokok disebut naturalia
serta aksidentalia.
Subjek
perjanjian sama dengan subjek perikatan, yaitu kreditur dan debitur yang
merupakan subjek aktif dan subjek pasif. Adapun kreditur maupun debitur
tersebut dapat perseorangan maupun badan hukum.
Ada tiga
golongan berlakunya perjanjian, yaitu: (1) perjanjian berlaku bagi para pihak
yang membuat perjanjian; (2) perjanjian berlaku bagi ahli waris dan mereka yang
mendapat hak; (3) perjanjian berlaku bagi pihak ketiga.
Untuk
menentukan timbulnya hak pihak ketiga dengan adanya perjanjian bagi pihak
ketiga terdapat beberapa pandangan atau teori, yaitu:
a. teori
penawara;
b. teori
pernyataan yang menentukan suatu hak; dan
c. teori
pernyataan yang memperoleh hak.
Cacat
kehendak, meliputi empat hal, tiga hal masuk dalam KUHPerdata dan satu hal lagi
diluar KUHPerdata. Cacat kehendak yang ada dalam KUHPerdata, yaitu sesuai dalam
pasal 1321 KUHPerdata, yaitu kesesatan atau kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
Dalam ketentuan di luar KUHPerdata, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue
influence) dan khilaf atau sesat mengenai orangnya.
Kesesatan
mengenai orangnya dinamakan “error in personal”. Apabila dalam perjanjian
sampai terjadi keadaan tersebut, sebagai akibatnya perjanjian yang dibuat oleh
para pihak dapat dibatalkan. Pembatalan atas permintaan pihak yang dirugikan.
Khilaf atau sesat mengenal hakikat barangnya dinamakan “error in substantia”.
Paksaan
dibedakan oleh ketentuan dalam Pasal 1324 KUHPerdata, yaitu berupa:
a. paksaan
mutlak (absolute), artinya atas adanya paksaan tersebut tidak ada pilihan lain
atau tidak ada alternatif berpikir untuk menyetujui perjanjian yang diserahkan
atau tidak;
b. paksaan
relative, yaitu salah satu yang dipaksa masih memiliki kesempatan untuk
mempertimbangkan menerima atau menolak perjanjian tersebut. Di samping itu, ada
pula bentuk paksaan yang bersifat: (1) paksaan psikis, yaitu suatu paksaan yang
mengarah pada jasmani; (2) paksaan psikhis, yaitu suatu paksaan yang mengarah
pada ketentraman batin atau kejiwaan (rohani). Yang dimaksud dengan paksaan
adalah kekerasan jasmani atau ancaman mempengaruhi kejiwaan menimbulkan
ketakutan pada orang lain sehingga dengan sangat terpaksa membuat suatu
perjanjian.
Penipuan
merupakan suatu alas an untuk pembatalan persetujuan. Apabila tipu muslihat
yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga jelas dan
nyata bahwa pihak yang lain tidak akan (sebenarnya) membuat perikatan jika
tidak dilakukan tipu daya atau tipu muslihat tersebut.
Asas-asas
perjanjian ada sepuluh, yaitu:
a. asas
kebebasan mengadakan perjanjian (kebebasan berkontrak);
b. asas
konsensualisme;
c. asas
kepercayaan;
d. asas
kekuatan mengikat;
e. asas
persamaan hukum;
f.
asas keseimbangan;
g. asas
kepastian hukum;
h. asa moral;
i.
asas kepatutan; dan
j.
asas kebiasaan.
Sepuluh asas
tersebut diperkecil menjadi tiga asas, yaitu:
a. asas
konsensualisme (konsensus);
b. asas
kekuatan mengikat; dan
c. asas
kebebasan berkontrak.
Perbedaan
dan persamaan antara perikatan dengan perjanjian terletak di dalam kenyataan
tindakan hukum. Perikatan lebih luas dan menimbulkan adanya perikatan.[12]
BAB 5
Perikatan dalam Hukum Kontrak dan Macam-macamnya
Hukum
kontrak (contract of law, ovreenscomstrecht) adalah perangkat hukum yang hanya
mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu
sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau
persetujuan. Hal ini dilakukan melalui mekanisme hukum dalam masyarakat untuk
melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi
perubahan masa dating yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan
(yang nyata maupun yang tidak nyata), dan pembayaran dengan uang).
Hakikat
antara perikatan, perjanjian, dan kontrak pada dasarnya sama, yaitu merupakan
hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat di dalamnya. Pengertian hukum
kontrak dapat dilihat beberapa hal yang mendasar, yaitu:
a. dilihat dari
aspek mekanisme dan prosedur hukumnya;
b. dilihat dari
kaidah-kaidah hukum dan aspek ruang lingkup pengaturannya;
c. dilihat dari
keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak;
d. dilihat dari
perbuatan sebelumnya yang mencakup tahap pracontractual dan past contractual:
1) kaidah dalam
hukum kontrak adalah yang tertulis dan tidak tertulis;
2) subjek hukum
atau rechtsperson. Rechtperson adalah kreditur dan debitur
3) prestasi
adalah hak kreditur dan kewajiban debitur, yaitu memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu;
4) kata sepakat
adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak;
5) akibat hukum
adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban
adalah suatu beban.[13]
Kesamaan
antara hukum kontrak dengan hukum perjanjian terletak pada: (1) tempat
pengaturan hukum kontrak; (2) system pengaturan hukum kontrak yang bersifat
terbuka; (3) asas-asas hukum kontrak; dan (4) sumber hukum kontrak, baik sumber hukum materiil maupun
sumber hukm formal.
Sumber hukum
kontrak yang bersumber dari undang-undang adalah persetujuan para pihak dan
undang-undang.
Pelaksanaan
hukum adat yang berkaitan dengan kontrak telah diakui para pakar hukum sebagai
bagian dari sejarah dan proses terbentuknya hukm tertulis.
Kontrak
adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat:
a. subjektif,
meliputi kecakapan untuk membuat kontarak (dewasa dan tidak sakit ingatan), dan
adanya kesepakatan di antara dua pihak;
b. objektif,
meliputi satu hal (objek) tertentu dan sesuatu sebab yang halal (kausa)
Jenis-jenis kontrak, yaitu:
a. kontrak
menurut sumber hukumnya;
b. kontrak
menurut namanya;
c. kontrak
menurut bentuknya;
d. kontrak
timbale balik;
e. kontrak
cuma-Cuma atau dengan alas hak yang membebani;
f.
kontrak berdasarkan sifatnya; dan
g. kontrak dari
aspek larangannya.
Jenis-jenis kontrak yang dilaksanakan di
masyarakat, antara lain:
a. kontrak
dalam perjanjian kredit;
b. perjanjian
leasing;
c. perjanjian
keagenan dan distributor;
d. perjanjian
fenchsing dan lisensi;
e. usaha pajak
piutang; dan
f.
kontrak kerja system alih daya (outsourcing).[14]
BAB 6
Penyalahgunaan Hak dan Hapusnya Perikatan
Penyalahgunaan
hak (bahasa Belanda, misbruik van recht) adalah menjalankan hak yang
mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau berbuat sesuatu yang bukan
merupakan haknya atau menggunakan haknya bukan pada tempatnya sehingga orang
lain menanggung akibatnya.
Hapusnya
perikatan dalam kontrk yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang
di atur dalam baab IV buku III KUHPerdata, yaitu dalam pasal 1381. [15]
Dalam pasal
tersebut, terdapat beberapa cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. pembayaran;
2. penawaran
pembayaran diikuti oleh penyimpan;
3. pembaharuan
utang (inovatie);
4. perjumpaan
utang (kompensasi);
5. percampuran
utang;
6. pembebasan
utang;
7. musnahnya
barang yang terutang;
8. kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan;
9. syarat yang
membatalkan (diatur dalam bab 1);
10. kedaluwarsa
(diatur dalam buku IV, bab 7)
Pembayaran
adalah pelaksanaan atau pemenuhan setiap perjanjian secara sukarela, artinya
tidak dengan paksaan atau eksekusi yang tidak saja meliputi penyerahan sejumlah
uang, melainkan penyerahan suatu benda.
Pasal 1382
KUHPerdata, mengatur orang-orang selain debitur yang harus melakukan
pembayaran, yaitu:
1. mereka yang
mempunyai kepentingan; dan
2. pihak ketiga
yang tidak mempunyai kepentingan, asalakan bertindak atas nama debitur dan
untuk melunasi utang debitur atau pihak ketiga bertindak atas namanya sendiri,
asalkan ia tidak menggantika hak-hak kreditur.
Agar
penyerahan sah, diperlukan syarat-syarat berikut.
1. Orang yang
membayarkan harus pemilik mutlak dari benda yang diserahkan.
2. Orang yang
menyerahkan berkuasa memindahtangankan benda tersebut.
3. Pembayaran
yang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tidak utangnya.
4. Dalam tiga
hal pembayaran yang tidak ditujukan kepada kreditur atau kuasanya tetap
dianggap sah, yaitu: (1) kreditur menyetujuinya; (2) kreditur mendapatkan
manfaat; (3) debitur membayarkan dengan iktikad baik (Pasal 1386 KUHPerdata).
Dalam undang-undang pembayaran, dibedakan
atas hal-hal:
1. utang barang
spesies;
2. utang para
generik;
3. utang uang;
4. subrogasi.[16]
Subrogasi terjadi dengan perjanjian:
1. apabila si
berpiutang (kreditur) dengan menerima pembayaran dari pihak ketiga menetapkan
bhawa orang lain akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak
istimewanya, dan hipotik yang dimilikinya terhadap si berutang (debitur).
2. apabila
debitur meminjam uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan orang yang
meminjami uang akan menggantikan hak-hak si berpiutang.
Subrogasi yang terjadi demi undang-undang
diatur dalam Pasal 1402 sebagai berikut.
1. Untuk
seorang yang berpiutang, melunasi seorang berpiutang lain berdasarkan hak-hak
istimewanya atau hipotik.
2. Untuk
seorang pembeli suatu benda tidak bergerak, yang telah memakai uang harga benda
tersebut untuk melunasi orang-orang berpiutang kepada siapa benda itu
diperikatkan dalam hipotik.
3. Untuk
seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang-orang lain,
diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk meluansi hutang tersebut.
4. Untuk
seorang ahli waris yang seang menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk
mengadakan pencatatan tentang keadaan harga peninggalan, telah membayar
utang-utang warisan dengan uangnya sendiri.
a.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
Apabila
debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries atau
jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur
kemudian debitur menitipkan pembayaran kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk
disimpan, perikatan menjadi hapus dengan syarat-syarat:
1. dilakukan
kepada kreditur atau kuasanya;
2. dilakukan
oleh debitur yang berwenang membayar;
3. mengenai
semua uang pokok, bunga, biaya yang telah ditetapkan;
4. waktu yang
ditetapkan telah tiba;
5. syarat-syarat
utang telah terpenuhi;
6. penawaran
pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau di tempat yang telah
disetujui;
7. penawaran
pembayaran dilakukan oleh notaries atau jurusita disertai dua orang saksi.[17]
Mekanisme penawaran pembayaran, yaitu:
1. barang atau
uang yang akan dibayarkan ditawarkan secara resmi oleh seorang notaries atau
jurusita pengadilan;
2. notaris atau
seorang jurusita membuat perincian barang-barang atau uang yang akan
dibayarkan;
3. notaris
mendatangi tempat tinggal atau tempat pembayaran kreditur sesuai perjanjian;
4. pembayaran
dilakukan oleh notaries berupa barang atau uang;
5. notaris atau
jurusita sudah menyediakan suatu proses-perbal atau berita acara pembayaran,
artinya pihak kreditur menerima atau menolak penawaran pembayaran akan ditulis
dalam beriata acara yang dimaksudkan.
6. debitur di
depan Pengadilan Negeri mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan
penawaran pembayaran yang telah dilakukan.
b. Pembaharuan utang atau novasi
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Dalam
pembaruan utang atau novasi dapat terjadi dalam beberapa hal, yaitu:
1. hapusnya
perjanjian lama oleh perjanjian yang baru;
2. hapusnya
subjek perjanjian lama oleh subjek perjanjian yang baru;
3. hapusnya
objek perjanjian lama oleh perjanjian yang baru;
4. hapusnya
manfaat perihal yang lama oleh perihal yang baru;
5. hapusnya hak
dan kewajiban yang lama oleh hak dan kewajiban yang baru;
6. hapusnya
prestasi yang lama oleh prestasi yang baru;
Novasi
dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. novasi
objektif, yaitu perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2. novasi
subjektif pasif, yaitu debiturnya diganti oleh debitur lain.
3. novasi
subjektif aktif, yaitu apabila krediturnya diganti oleh kreditur lain.
c.
Perhitungan
utang timbale balik atau kompensasi
Kompesansi
adalah hapusnya utang disebabkan adanya penggantian oleh cara pembayaran yang
lain yang disetujui bersama.[18]
d. Percampuran utang
Percampuran
utang adalah percampuran kedudukan (kualitas) dan pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian sehingga kualitas sebagai kreditur menjadi satu dengan kualitas dari
debitur yang menyebabkan hapusnya perikatan di antara kedua bbelah pihak.
e. Pembebasan utang
Pembebasan
utang dapat terjadi apabila kreiditur dengan tegas menyatakan tidak
mengkhendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya perikatan di
antar kedua belah pihak.
f.
Musnahnya
barang yang terutang
Musnahnya
barang yang terutang adalah:
1. barang yang
terutang musnah karena adanya peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan debitur;
2. barang yang
musnah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
g. Batal atau pembatalan kontrak
Batalnya
kontrak atau hapusnya perjanjian dapat disebabkan batal hukum dan batal karena
dapat dibatalkan. Disebut batal demi hukum karena pembantalannya terjadi
berdasarkan undang-undang. Batal karena dapat dibatalkan mempunyai akibat
setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut.
h. Berlakunya suatu syarat batal
Syarat adalah ketentuan isi perjanjian yang
disetujui oleh kedua belah pihak, syarat yang jika dipenuhi mengakibatkan
perikatan batal (nietig, void) sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat batal
pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan dilahirkan. Syarat
batal mengakibat suatu konsekuensi kedua belah pihak tidak pernah melakukan
kontrak atau perjanjian.
i.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa
adalah upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang.[19]
Dalam hukum
Islam, pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, kecuali:
1. jangka waktu
perjanjian telah berkahir;
2. salah satu
pihak menyimpang dari perjanjian;
3. jika ada kelancangan
dan bukti pengkhianatan.
Prosedur
pembatalan yang dibenarkan adalah;
1. memberitahukan
terlebih dahulu kepada pihak yang melakukan perjanjian;
2. mengemukakan
alasan-alasan diajukannya pembatalan berikut bukti-buktinya;
3. memberikan
tenggang waktu agar pihak yang akan menerima pembatalan mempersiapkan keadaan;
4. pembatalan
harus dilakukan dengan jalan damai sehingga tidak mengakibatkan permusuhan dan
putus silaturahmi;
5. pembatalan
dapat dilakukan dengan jalan perang apabila pihak lain mendahului penyerangan
dan pengkhianatan terhadap perjanjian.[20]
BAB 7
Bentuk-bentuk Perikatan dalam Hukum Islam
Akad adalah
ikatan antardua perkara, baik dalam ikatan nyata maupun ikatan secara maknawi,
dari satu segi maupun dari dua segi.
Teknik
pengucapan atau metode dalam berijab dan Kabul ada beberap cara, yaitu:
a. akad dengan
lisan;
b. akad dengan
perbuatan;
c. akad dengan
isyarat;
d. akad dengan
tulisan;
Subjek akad
adalah al-aqid, yaitu orang-orang yang melakukan akad. Orang kesatu dan orang
kedua sebagai pihak-pihak yang akan melakukan perserikatan.
Orang yang
ahli dalam berakad dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. ahli wajib;
b. ahli’ada.
Al-wilayah (kekuasaan), terbagi atas dua
macam, yaitu:
a. asli
(al-asliyah) orang yang akad memiliki kekuasaan berakad untuk dirinya. Orang
ini disyaratkan harus balig, berakal, dan normal;
b. pengganti
(an-niyabah), seseorang divberikan kekuasaan oleh orang lain atau mengurusi
urusan orang lain. Pengganti terbagi dua, yaitu:
(1) pilihan
(al-ikhtiyariyah); dan
(2) paksaan
(al-ijbariyah).[21]
Prinsip
utama dalam berakad adalah saling merelakan dan kebebasan dalam berakad. Jika
dilihat dari sifatnya, akad dibagi menjadi dua macam, yaitu akad bersyarat dan
akad tanpa syarat.
Akad
bersyarat atau akad ghair munjiz ada tiga macam, yaitu ta’liq syarat, taqyid
syarat, dan syarat idhafah;
Ijarah
adalah akd atas manfaat barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak pemilik
barang atau jasa dengan pihak penyewa menurut syarat-syarat yang dibenarkan
oleh syara’.
Rukun-rukun
ijarah adalah:
a. ‘aqid (orang
yang berakad)
b. Shighat
akad;
c. Ujrah (upah);
dan
d. Manfaat
barang dan jasa.
Syarat-syarat ijarah terdiri atas empat
macam, yaitu:
a. syarat
al-inqad (terjadinya akad);
b. syarat
an-nafadz (syarat pelaksanaan akad);
c. syarat
sahnya akad; dan
d. syarat
lazim.
Dalam
sewa-menyewa jas atau perburuhan ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. orang yang
disewa adalah orang yang telah dewasa dan memiliki keahlian yang jelas;
b. orang yang
disewa menyanggupi permintaan penyewa dan penyewa menyanggupi besaran upahnya;
c. upah dapat
diberikan sebelum atau sesudah bekerja sesuai kesepakatan.
Pada
dasarnya, ijarah ada dua macam, yaitu:
a. ijarah benda
atau barang yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya; dan
b. ijarah jasa
atau keahlian dan tenaga, baik manusia maupun hewan, yang disebut dengan
perburuhan.
Pembiayaan
murabahah adalah suatu perjanjian antara kreditur dengan debitur, yaitu
kreditur menyediakann pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal usaha
yang dibutuhkan debitur, yaitu harga beli bank ditamabh margin keuntungan pada
saat jatuh tempo.
Rukun—rukun
murabahah, yaitu:
a. ba’I adalah
penjual (pihak yang memiliki barang);
b. musytari
adalah pembeli (pihak yang akan membeli barang); mabi’
c. adalah barang yang akan diperjualbelikan;
d. Tsaman
adalah harga;
e. Ijab dan
qabul adalah pernyataan timbang terima.[22]
Syarat-syarat
murabahah, yaitu:
a. pihak yang
berakad, yaitu penjual dan pembeli harus cakap hukum atau balig (dewasa) dan
saling meridai;
b. khususnya
untuk barang dagangan persyaratan adalah harus jelas dari segi sifat, jumlah,
jenis akan ditransaksikan, dan tidak termasuk dala, kataegori yang haram, serta
harus mengandung manfaat yang jelas sehingga penyerahannya dari penjual kepada
pembeli dapat dilakukan karena barang merupakan hak milik seppenuhnaya pihak
yang berakad;
c. harga dan
keuntungan harus disebutkan;
d. jangka waktu.
Jual beli
adalah pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau
memindahkan hak milik dengan ada penggantinya melalui cara yang diperbolehkan.
Dalam
memelihara dan menjaga sikap ‘antaradhin dapat dilakukan beberapa hal yang
berkatan dengan pproses ijab kabul dalam jual beli, yaitu:
a. lafazh dalam
jual beli, sebagai bentuk ijab kabul harus dapat dipahami kedua belah pihak;
b. barang yang
diperjualbelikan harus dikenal dengan baik dari manfaat dan harganya. Apabila
barang tersebut merupakam kebutuhan pokok, harga pasarannya harus jelas;
c. cara
penjualannya tidak mengandung unsure penipuan, spekulasi, dan riba;
d. barang yang
dijual adalah milik penjual sendiri atau mendapat kuasa dari pemilik barang;
e. tidak
membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain dan tidak menjual barang
dengan dua harga;
f.
membayar harga barang setelah ada ijab kabul di tempat
berlangsungnya transaksi;
g. tidak
membeli barang dengan cara menghadang di jalanan atau dengan cara tengkulak;
h. tidak
memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan Allah SWT. dan barang-barang
yang najis.
Syarat-syara penjual dan pembeli adalah:
a. balig, sehat
lahiriah dan batiniah;
b. atas
kehendak sendiri, tidak ada unsure paksaan.
Syarat-syar akad adalah:
a. adanya
kesepakatan yang tidak terpisahkan, terjadi secara bersamaan;
b. tidak
diselingi dengan kata-kata lain;
c. menggunakan
kalimat yang jelas, mudah dipahami kedua belah pihak.[23]
Syarat barang yang dijual adalah:
a. barang yang
suci dan mungkin dapat disucikan;
b. barang yang
memberikan manfaat satu sama lain;
c. tidak
mengaitkan barang dengan syarat tertentu, misalnya aku jual barang jika ayahku
telah meninggal dunia;
d. tidak
dibatasi dengan waktu, misalnya menjual barang unytuk sebulan saja.
Syirkah,
artinya bersekutu atau bekerja sama dalam konteks bisnis yang landasannya
adanya percampuran modal dari kedua belah pihak.
Perkongsian
atau syirkah musyarakah dibagi empat, yaitu:
a. syirkah
amlak adalah lebih dari satu orang memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad;
b. syirkah
‘uqud adalah dua orang aatau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu
kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan;
c. syirkah
‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu
porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak saling
berbagi dalam keuntungan dan kerugian secara sama;
d. syirkah
mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Syirkah mufawadhah menentukan beberapa
persyaratan, yaitu:
(1) bersamaan
modal masing-masing;
(2) mempunyai
wewenang bertindak yang sama;
(3) masing-masing
menjadi penjamin dan mewakili dirinya sendiri.[24]
BAB 8
Kontrak Nominaat, Kontrak Dagang Elektronik, dan Kontrak Baku
Kontrak
nominaat adalah kontrak yang bernama yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata
yang menyebutkan, “Semua perjanjian, baik yang mempunya nama khusus, maupun
yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lalu.”
Dalam
KUHPerdata ada lima belas jenis kontrak nominaat, yaitu:
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. sewa-menyewa;
d. perjanjian
melakukan pekerjaan (perburuhan);
e. persekutuan
perdata;
f.
badan hukum;[25]
g. hibah;
h. penitipann
barang;
i.
pinjam pakai;
j.
pinjam meminjam (pihak pakai habis);
k. pemberian
kuasa;
l.
bunga tetap atau abadi;
m. perjanjian
untung-untungan;
n. penanggungan
utang; dan
o. perjanjian
perdamaian (dading).
Kontrak
innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat dan
kontrak ini belum dikenal pada saat KUHPerata diundangkan. Hukum kontrak yang
innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum kontrak (generalis).
Beberapa jenis kontrak innominaat, yaitu:
a. perjanjian
sewa beli;
b. perjanjian
sewa guna (leasing);
c. perjanjian
anjak piutang (factoring); dan
d. modal
ventura (joint venture).
Electronic
commerce transaction adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli untuk
menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan
media elektronik (digital medium) tanpa dihadiri para pihak yang melakukan
transaksi.
Ada enam
komponen dalam electronic commerce transaction (kontrak dagang elektronik),
yaitu:
a. kontrak
dagang;
b. kontrak
dilaksanakan dengan media elektronik;
c. kontrak
terjadi dalam jaringan public;
d. system
terbuka, yaitu dengan internet atau www;
e. kontrak
terlepas dari batas yurisdikasi nasional.
Kelebihan
dan kekurangan kontrak dagang elektronik adalah sebagai berikut.
a. Kelebihannya
adalah:
(1) kontrak
berjalan dengan cepat;
(2) tidak mengeluarkkan
biaya besar;
(3) keputusan
kontak dapat diterima langsung;
(4) format
perjanjian sudah ada dan berbentuk tulisan;
(5) barang atau
hasil perjanjian lebih cepat diterima.
b. Kekurangannya
adalah:
(1) tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
(2) lebih banyak
kesempatan untuk terjadi penipuan;
(3) hasil
kontrak tidak sesuai dengan yang diharapkan;
(4) barang yang
diperjanjikan tidak sesuai yang diinginkan;
(5) susah
dilacak bagi pihak pertama jika melanggar kontrak;
(6) kurangg
efisien dalam komunikasi.[26]
Kontrak baku
adalah suatu bentuk kontrak yang memuat syarat-syarat tertentu dan dibuat hanya
oleh satu puhak. Kontrak baku artinya sama dengan perjanjian adhesi yang
sifatnya bergantung kepada satu pihak apakah berminat melakukan kontrak atau
membatalkannya.
Syarat
sahnya kontrak baku harus ditinjau, diantaranya adalah:
a. syarat kuasa
yang halal, terutama apabila terdapat penyalahgunaan keadaan;
b. syarat kuasa
yang halal terutama apabila terdapat pengaruh yang tidak pantas; dan
c. syarat
kesepakatan kehendak, terutama apabila ada keterpaksaan atau ketidakjelasan
dari salah satu pihak.
Asas-asas yang digunakan dalam kontrak baku
adalah:
a. asas
konsesualisme (1320 BW);
b. asas
kebebasan berkontrak (1338); dan
c. asas
kekuatan (1338 BW).
d. sepakat
mereka yang mengikat dirinya;
e. kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian;
f.
suatu hal tertentu; dan
g. suatu sebab
yang halal;
Pembuatan klausul baku disyaratkan sebagai
berikut:
a. bentuk
klausul baku jelas dan mudah dibaca;
b. kalimat-kalimat
yang digunakan mudah dipahami; dan
c. klausul baku
merupakan klausul yang diperbolehkan undang-undang.[27]
[1]
Subekti, “Pokok-pokok Hukum Perdata,” dalam Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan
dalam Islam, (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 16-18.
[2]
Wawan Muhwan Hariri, HUKUM PERIKATAN
Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, (Cet. X; Bandung: Pustaka Setia,
2011), hlm. 18.
[2]
Ibid, hlm. 20-23.
[4] Ibid, hlm. 31.
[5] Ibid, hlm. 33.
[6] Ibid, hlm. 95-98.
[7] Ibid.
[8] Ibid, hlm. 114-116.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid, hlm. 152-155.
[12] Ibid.
[13] Ibid, 204-205.
[14] Ibid.
[15]
iIbid, hlm. 237-242.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hlm. 327-331.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid, hlm. 352-354.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
Hukum Perikatan yang islam ada nggak ya?
ReplyDeleteNama saya CELINA DAHIRU dari dusun jajar RT 04 RW 18 desa petak kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa timur, Indonesia.
ReplyDeleteSaya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan Anda semua untuk melihat dengan sangat hati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka melakukannya, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi waspadalah terhadap pemberi pinjaman yang curang.
Baru-baru ini, saya terkendala secara finansial dan putus asa, saya ditipu oleh pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Allah mengarahkan saya, saya melihat kesaksian seorang ibu Amalietha Asmaran melalui email margarethaasmaran@gmail.com di blog dan facebook yang mendapat pinjaman dan merujuk saya ke seorang ibu pemberi pinjaman yang sangat andal, CEO RIKA ANDERSON LOAN COMPANY COMPANY, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp50.000.000 (50 juta) dalam waktu kurang dari 2 jam tanpa tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya terapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu melalui Whatsapp asli +13236893663
email: rikaandersonloancompany@gmail.com dan atas karunia Tuhan, dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: celinadahiru@gmail.com dan Najwa Mohamed yang juga memperkenalkan dan memberi tahu Ms. RIKA ANDERSON. Anda juga dapat menghubunginya melalui email: najwamohamedh@gmail.com sekarang. Apa yang akan saya lakukan adalah memenuhi angsuran pinjaman bulanan saya yang saya kirim langsung ke rekening bank perusahaan mereka.
PERUSAHAAN PINJAMAN
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Hubungi / Whatsapp: +13236893663
Negara: Indonesia
ReplyDeleteWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.
ReplyDeleteKami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami, klien dan pelamar. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Pinjaman.
Kredit kepemilikan rumah.
KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Panggilan Pelanggan: +1 (323) 689-3663
Obrolan Whatsapp: + 1-323-689-3663
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001