Contoh Surat Dakwaan
|
Jl. Parasamya
No.6 Beran Tridadi Sleman,
Daerah
Istimewa Yogyakarta
“UNTUK KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PID.B3/SLEMAN/EP.2/03/2012
I.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama : TAUFIQ
AKBAR KADIR
Tempat lahir : Kulonprogo
Umur/tgl lahir : 55
tahun / 15 April
1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal: Jalan
Magelang No.66 Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Hutama Persada)
Pendidikan :
S1
II.
RIWAYAT
PENAHANAN
-
Terdakwa ditahan oleh penyidik di rumah
tahanan Negara Poltabes Sleman sejak tanggal…………sampai dengan………….
-
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri
Sleman sejak tanggal……………………..sampai dengan…………………
-
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal…………………sampai
dengan…………….
III.
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR selaku Direktur PT Hutama Persada, pada tanggal 15 April 2010 atau setidak-tidaknya
pada waktu-waktu lain di bulan
April 2010, mendirikan Perusahaan Palm
Sugar yang bernama PT Hutama Persada yang beralamat di
Jalan C. Simanjuntak No. 304 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman di Sleman yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini,
untuk dan atas nama
badan usaha yang juga sebagai penanggungjawab segala
keputusan PT Hutama Persada dengan
sengaja dan
tanpa hak telah menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik
Komunitas Petani Gula Semut Kulonprogo untuk barang yang sejenis dengan barang
yang terdaftar, dengan
kronologi sebagai berikut:
----------Pada tanggal 7
Januari 2008, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2008, korban Komunitas Petani
Gula Semut Kulonprogo telah mengajukan pendaftaran
gula semut Kulonprogo ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang prosesnya dibantu oleh Budi Bagus Siswadi, yang menghasilkan sertifikat dengan Nomor
ID. IG000000008 yang diterbitkan
pada
tanggal 25 September 2008.
----------
Pada
tanggal 1 Juni 2009 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2009, terdakwa TAUFIQ AKBAR
KADIR kembali
ke rumahnya di Desa Kalibuko II Kelurahan
Kalirejo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulonprogo. Melihat gula semut Kulonprogo yang berkembang begitu pesat, terdakwa membawa Gula Semut Kulonprogo saat
kembali ke Sleman. Terdakwa meminta
pengunjung yang datang ke Art Gallery miliknya untuk mencoba Gula Semut Kulonprogo. Rasa Gula Semut Kulonprogo yang khas memikat turis, sehingga terdakwa kebanjiran pesanan.
Salah satunya adalah Keshia Chante, Direktur PT Royal Corpora Indonesia sebuah
perusahaan multinasional.
Keshia Chante meminta terdakwa mengantarkannya ke Kulonprogo untuk melihat
langsung proses pembuatan gula semut. Pada tanggal 10 September 2009, Keshia
Chante dengan didampingi 2 orang rekannya datang ke Kulonprogo dan mengabadikan proses pembuatan gula
semut mulai dari diambilnya air nira hingga proses pengeringan dalam sebuah
video. Melihat antusias warga asing dan
keuntungan yang bisa didapatkannya, terdakwa berniat untuk memproduksi dan
mengekspor sendiri gula semut. Terdakwa menceritakan niatnya tersebut
kepada sahabatnya, Saksi Luthfi
Boestami. Saksi
Luthfi
Boestami bersedia membantu, dan
menyarankan agar terdakwa
menggunakan nama daerah Kulonprogo pada label kemasan agar nantinya lebih mudah diterima pasar.
----------
Bahwa pada
tanggal 15 April 2010 atau
setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2010,
terdakwa Taufiq Akbar Kadir mendirikan
sebuah perusahaan Palm Sugar yang
bernama PT Hutama Persada beralamat di Jalan C. Simanjuntak No. 304 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terdakwa menjadi direktur PT
Hutama Persada tersebut. Untuk
memenuhi pesanan, terdakwa membuat gula semut dengan mendapatkan
air nira kelapa dari para petani kelapa di Sleman dan sekitarnya. Proses pembuatannya lebih canggih dan modern (menggunakan mesin) sehingga prosesnya menjadi lebih
singkat dan gula yang dihasilkan menjadi lebih banyak. Gula semut tersebut diekspor dengan kemasan bernama Gula Kelapa
Kulonprogo yang berlatar belakang Pohon Kelapa dengan produksi oleh PT Hutama
Persada. Dengan maksud memperlancarkan pemasaran, terdakwa meminta bantuan saksi
Luthfi Boestami untuk
membuatkan desain label yang akan digunakan PT Hutama Persada. Label
tersebut diperbanyak di percetakan milik saksi Luthfi Boestami, yaitu CV LUKITA yang beralamat di
Jalan Golo No. 999 Umbulharjo, Kota Yogyakarta.----------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek.-----------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek.-----------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR pada waktu dan ditempat
seperti tersebut pada dakwaan Primair, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Selaku Direktur PT Hutama Persada, terdakwa juga memasarkan gula semut
keluar negeri dan dalam negeri, sehingga terdakwa
melakukan tindakan memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal gula
semut, dengan rincian sebagai berikut:
---------Pemasaran
gula semut PT
Hutama Persada berkembang dengan pesat, ekspor gula semut Kulonprogo sudah
merambah benua Eropa, Amerika dan Australia. Pada Maret 2013
terdakwaberkeinginan memasarkan
gula semutnya di Dalam Negeri dengan meminta
bantuan kepada saksi
Teguh Tribowo, seorang petani kelapa asal Kulonprogo yang tergabung juga dalam
Paguyuban Tani Barisan Satu.
Saksi Teguh
Tribowo tidak bisa menolak karena merasa berhutang budi dengan keluarga terdakwa yang telah memajukan kehidupan
petani di Kulonprogo. Saksi Teguh
Tribowo dibantu oleh istrinya Anggita Puspa untuk memasarkan gula kelapa Kulonprogo
PT Hutama Persada mulai dari toko-toko kecil di sekitar Yogyakarta, Saksi Teguh Triwibowo diberikan
imbalan yang cukup besar
oleh terdakwa.
---------Bahwa sebelum terdakwa TAUFIQ AKBAR KADIR memasarkan
barangnya, korban Komunitas Petani Gula Semut telahdiajak bekerjasama untuk memasarkan
gula semut Kulonprogo ke luar Negeridengan
PT
Salarina yang merupakan perusahaan distributor, beralamat di Jalan Brigjend
Katamso Kav 158-160 Kota Yogyakarta dengan Direktur Devika Mardhani untuk
bekerjasama. Kerjasama tersebut disambut baik oleh korban, dengan pembagian
keuntungan 40% untuk PT Salarina dan 60% untuk Komunitas Petani Gula Semut.
---------Akibatnya masyarakat terperdaya dan tersesatkan mengenai
asal gula semut.-------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek----------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor15 Tahun 2001 Tentang Merek----------------------------------------
JAKSA
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD MAULANA S., S.H
JAKSA
PRATAMA NIP. 7226123008971
|
SLEMAN, 25 April 2013
JAKSA
PENUNTUT UMUM
ISWATUL HASANAH, S.H
JAKSA
PRATAMA NIP. 7226122005031
|
Comments
Post a Comment