Apa Sih Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi itu?

Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan 
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa 
menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi sebagai ampunan yang 
diberikan Kepala Negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, Grasi adalah 
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan 
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi bukan berupa upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana pidana mati yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.
Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang 
terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum 
pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada
 orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah 
ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak 
pidana tersebut.
Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan 
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara 
hukum sebelumnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti merupakan pengampunan atau 
penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kepada seseorang atau 
sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah 
diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat 
politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang 
membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak 
prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.
Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah 
abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, Abolisi 
bukan suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Tetapi 
merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan 
dan penuntutan kepada seorang tersangka. Karena dianggap pemeriksaan dan
 penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
  
Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka 
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan 
hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang
 telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan 
perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
terima kasih banyak, postingannya membantu sekali.
ReplyDelete