apa sih arti gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ?
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.( pasal 1 UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ).
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. ( pasal 1 UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ).
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara ( pasal 1 UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ).
Comments
Post a Comment