Perbedaan Hukum Adat Indoensia dan Hukum Modern
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan “adat recht ” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat. Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap sebagai