Posts

Showing posts from April, 2015

KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Perkara Nomor 29/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

A.     PEMOHON             Nama SIGIT SUDARMAJI. Tempat, tanggal lahir, Putusibau, 30 April 1974. Agama Islam. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat lengkap, Jalan Dili Nomor 12 Perumahan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Nomor telepon rumah, 022-7237730. Nomor telepon seluler, 08156213176.   Pemohon telah bekerja di bidang penerbangan selama 20 tahun. Pemohon mendudukkan diri sebagai perorangan warga negara yang berminat untuk menjadi pelaku usaha penerbangan, yang dalam hal ini kapasitas Pemohon yang belum dapat memenuhi ketentuan jumlah minimal yang harus dimiliki oleh maskapai penerbangan. B.      DUDUK PERKARA             Permohonan untuk menguji persyaratan mengenai minimum kepemilikan pesawat udara dan penguasaan pesawat udara. Yang diwajibkan terhadap pelaku usaha penerbangan di Indonesia. Keberadaan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan (2) menyatakan bahwa untuk membuka usaha penerbangan diharuskan menguasai 10 pesaw

HUKUM PERIKATAN

A.       Pengertian Perikatan -           Sudikno Mertokusumo Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. -           Hofman Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek hukum yang menyebabkan seorang atau beberapa orang darinya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. -           Salim H. S. Hukum perikatan sebagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur hiubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan subjek hukum yan lain dalam bidang harta kekayaan, yang subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum lainnya berkewajiban untuk mematuhi prestasi. -           Pitlo Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar pihak yang satu sebagai penerima hak atau pemilik hak (kreditur) dan pihak lain sebagai pemikul tanggung jawab yang be