KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Perkara Nomor 29/PUU-XIII/2015 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
A. PEMOHON Nama SIGIT SUDARMAJI. Tempat, tanggal lahir, Putusibau, 30 April 1974. Agama Islam. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat lengkap, Jalan Dili Nomor 12 Perumahan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Nomor telepon rumah, 022-7237730. Nomor telepon seluler, 08156213176. Pemohon telah bekerja di bidang penerbangan selama 20 tahun. Pemohon mendudukkan diri sebagai perorangan warga negara yang berminat untuk menjadi pelaku usaha penerbangan, yang dalam hal ini kapasitas Pemohon yang belum dapat memenuhi ketentuan jumlah minimal yang harus dimiliki oleh maskapai penerbangan. B. DUDUK PERKARA Permohonan untuk menguji persyaratan mengenai minimum kepemilikan pesawat udara dan penguasaan pesawat udara. Yang diwajibkan terhadap pelaku usaha penerbangan di Indonesia. Keberadaan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan (2) menyatakan bahwa untuk membuka usaha penerbangan diharuskan menguasai 10 pesaw