Hak Pendidikan Bgi Terpidana Anak
Pendahuluan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alenia ke-4 menjelaskan bahwa “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. [1] Maka pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab negara ( responsibility of state) untuk melindungi hak setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini berkaitan dengan pasal 27 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatakan bahwa tiap–tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. [2] Untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, otomatis diperlukan pendidikan. Bagaimana orang mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa adanya pendidikan yang memadai? Tidak terkecuali untuk terpidana anak